Pak Deriboy, ini jadi seperti KSO antara PT A dan B dimana PT A menjadi
leader untuk pekerjaan yang diberikan oleh PT C

tetapi sebelumnya mohon maaf,
1. apakah yang bapak maksud pada poin 1 berarti ada karyawan PT A yang
bekerja di PT B dan atas jasa tersebut PT A menagihkan sejumlah fee kepada
PT B ?
2. apakah seluruh pendapatan dari C akan dibayarkan dari PT A ke B setelah
dikurangi sejumlah tagihan pada poin 1 dan 2 ?
3. kalau boleh tahu, apakah ada perjanjian antara PT A dan B yang
menyebutkan transaksi2 pada poin  3 yang bapak sebutkan (atau angka 2 di
atas) ini sebagai jual-beli atau bagi hasil ?

BR, ams


Pada 31 Maret 2009 15:10, deriboy deriboy <deribo...@yahoo.com> menulis:

>   Dear all,
>
> Di tempat saya ada 2 (PT A dan PT B) perusahaan yang memakai satu nama
> dalam mendapatkan satu kontrak di PT C yaitu memakai nama PT A). PT C adalah
> customer mereka dan customer in mengetahui kerja sama antara PT A dan PT B
> tersebut.
>
> Dalam perjanjian PT A dan PT B ini di sebutkan antara lain:
> 1. Karyawan adalah atas nama PT A, dan untuk karyawan yang bekerja pada PT
> B akan di bayar oleh PT B setelah PT A menerbitkan invoice ke PT B.
> 2. Untuk biaya umum (sewa gedung, gaji security dll) akan di bagi menjadi
> 50:50
> 3. Pembayaran dari customer akan masuk ke rekening PT A dan akan di
> bayarkan lagi ke PT B setelah dikurangi biaya biaya yang menjadi kewajiban
> PT B seperti point 1 dan 2 diatas.
>
> PT B adalah perusahaan asing.
>
> Mohon pencerahan rekan bagai mana perlakuan terhadap;
> 1. Pembukuan accountingnya dan
> 2. Kewajiban perpajakan yang harus di penuhi
>
> Terima kasih,
>
> Salam,
> drb
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>



-- 

-----
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke