Pak Deriboy, ini jadi seperti KSO antara PT A dan B dimana PT A menjadi leader untuk pekerjaan yang diberikan oleh PT C
tetapi sebelumnya mohon maaf, 1. apakah yang bapak maksud pada poin 1 berarti ada karyawan PT A yang bekerja di PT B dan atas jasa tersebut PT A menagihkan sejumlah fee kepada PT B ? 2. apakah seluruh pendapatan dari C akan dibayarkan dari PT A ke B setelah dikurangi sejumlah tagihan pada poin 1 dan 2 ? 3. kalau boleh tahu, apakah ada perjanjian antara PT A dan B yang menyebutkan transaksi2 pada poin 3 yang bapak sebutkan (atau angka 2 di atas) ini sebagai jual-beli atau bagi hasil ? BR, ams Pada 31 Maret 2009 15:10, deriboy deriboy <deribo...@yahoo.com> menulis: > Dear all, > > Di tempat saya ada 2 (PT A dan PT B) perusahaan yang memakai satu nama > dalam mendapatkan satu kontrak di PT C yaitu memakai nama PT A). PT C adalah > customer mereka dan customer in mengetahui kerja sama antara PT A dan PT B > tersebut. > > Dalam perjanjian PT A dan PT B ini di sebutkan antara lain: > 1. Karyawan adalah atas nama PT A, dan untuk karyawan yang bekerja pada PT > B akan di bayar oleh PT B setelah PT A menerbitkan invoice ke PT B. > 2. Untuk biaya umum (sewa gedung, gaji security dll) akan di bagi menjadi > 50:50 > 3. Pembayaran dari customer akan masuk ke rekening PT A dan akan di > bayarkan lagi ke PT B setelah dikurangi biaya biaya yang menjadi kewajiban > PT B seperti point 1 dan 2 diatas. > > PT B adalah perusahaan asing. > > Mohon pencerahan rekan bagai mana perlakuan terhadap; > 1. Pembukuan accountingnya dan > 2. Kewajiban perpajakan yang harus di penuhi > > Terima kasih, > > Salam, > drb > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > -- ----- save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]