Pak Oka,
NJOP di beberapa tempat sudah terlalu mahal dari harga wajarnya. Banyak asset yang susah dieksekusi karena berpatokan pada sekian % dari harga NJOP. Rgds, Arianro ========= From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of Oka Widana Dik Ryan, Terima kasih atas sharing SEnya, masih terlalu umum cuma. Tadinya saya kira, perhitungan PBB khususnya NJOP ada ditangan Pemda, membaca SE dibawah, kalo saya ngak salah tangkap, artinya perhitungan tersebut ada ditangan Ditjen Pajak. Masalahnya, NJOP adalah salah satu acuan perbankan untuk menilai harga wajar dari suatu aktiva yang dijadikan jaminan. Memang ada pembanding lain, misalnya harga actual dari transaksi jual beli yang pernah terjadi dalam kurun waktu yang sama dengan waktu penilaian. Tetapi tetap saja NJOP adalah acuan pertama kali yang dipakai. Selama ini, untuk menialai harga wajar dari suatu aktiva, dipakai acuan 120%-150% dari NJOP (CMIIW, bila ada rekan banker yang punya pengalaman berbeda), padahal dalam praktek, harga pasar (atau paling harga tidak penawaran) disuatu wilayah bisa 200-300% diatas NJOP. NJOP juga akan berguna kalo ada penggusuran lahan karena kepentingan umum, misalnya. Didalam UU terkait, soalnya diatur bahwa ganti rugi mengacu kepada NJOP. Jadi masalah NJOP ini bukan hal yang sepele. Kita nggak mau NJOP terlalu rendah, karena nanti harga pasar aktiva rendah juga. Tapi nggak mau terlalu tinggi, at least pajaknya akan mahal. Jika kita paham bagaimana NJOP ditetapkan, tentu akan membantu. [Non-text portions of this message have been removed]