Kalau masih belum bosen baca cerita Century,
saya pikir liputan majalah Tempo terbaru ini cukup objective dan berimbang.
Selamat membaca

Salam
KangDeni

http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/09/07/LU/mbm.20090907.LU131350.id.html

Perlukah Century Disuntik 6,7 Triliun?
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
mempersoalkan pembengkakan suntikan modal untuk Bank Century. Mereka
menuding pengucuran itu tak punya payung hukum. Dewan meminta Badan
Pemeriksa Keuangan melakukan audit investigatif.


BEGITU
Achmad Hafiz Zawawi membuka rapat dengar pendapat itu, belasan anggota
Komisi Perbankan langsung berlomba mengacungkan jari. Mereka seakan tak
sabar memuntahkan ”peluru” ke alamat Departemen Keuangan, Bank
Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan yang hadir di ruang Komisi XI
DPR, Jakarta, Kamis siang dua pekan lalu. Seperti diduga, dengar
pendapat khusus membahas penyelamatan Bank Century pada November 2008
itu berlangsung panas. 

Dari sejumlah anggota Dewan yang mendapat kesempatan pertama,
Dradjad H. Wibowo, Harry Azhar Azis, Ade Komaruddin, Melchias Me keng,
termasuk penanya yang paling vokal. Mereka mempertanyakan pembengkakan
dana penyelamatan Bank Century menjadi Rp 6,7 triliun dari laporan
sebelumnya hanya Rp 1,3 triliun. 

Dradjad kaget atas pembengkakan suntik an modal Century yang
sampai lima kali lipat. Dalam rapat pada 26 Februari 2009, katanya,
”Kami cuma diberi tahu Lembaga Penjamin telah menalangi dana Rp 1,3
sampai 1,6 triliun.” Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional ini heran
dengan penjelasan bahwa penutupan Bank Century dinilai bisa berdampak
sistemik. Padahal penutupan Bank Indover oleh Bank Indonesia pada tahun
yang sama tak berdampak sistemik ke sistem perbankan nasional. 

Harry Azhar menambahkan, dasar hukum Komite Stabilitas Sistem
Keuangan menyela matkan Century lemah sekali. Setelah Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
ditolak DPR pada 18 Desember 2008, Komite Stabilitas tak berlaku lagi
sehingga Lembaga Penjamin Simpanan seharusnya menghentikan suntikan
modal. Tapi, faktanya, Lembaga Penjamin masih mengucurkan dana ke Bank
Century. ”Pemberian dana talangan ini ilegal,” ujar Azhar. 

Kewenangan Lembaga Penjamin mengucurkan dana Rp 6,7 triliun
seharusnya dibicarakan dengan Dewan. Sebab di dalam institusi itu ada
dana pemerintah Rp 4 triliun, yang notabene uang rakyat. ”Sisa dana
Lembaga Penjamin juga uang rakyat,” kata Harry merujuk dana di Lembaga
Penjamin Simpanan sebesar Rp 17 triliun. 
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Deputi Gubernur Senior Bank
Indonesia Darmin Nasution, dan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin
Simpanan Firdaus Djaelani bergantian memaparkan kronologi penyelamatan
Century— bank hasil merger Bank CIC Internasional, Bank Danpac, dan
Bank Pikko. Menurut Sri, pada saat itu Komite Stabilitas Sistem
Keuangan tidak mungkin menutup Bank Century karena ada 23 bank
berpotensi kolaps bila Century ditutup. ”Kemungkinan sistemiknya begitu
nyata,” ujarnya. 

Jika pada saat itu Bank Century ditutup, kata Darmin, bisa
memicu gelombang penarikan dana besar-besaran (rush) pada bank lain.
Dan itu bisa mengganggu sistem pembayaran. ”Juga bisa berdampak negatif
terhadap pasar ke uangan.” 

Lantaran tak ada titik temu, pemimpin rapat Hafiz Zawawi
menyatakan Dewan akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan menggelar audit
investigatif. Sri Mulyani tak gentar dan mempersilakan Badan Pemeriksa
Keuangan melakukan audit. Rapat yang sudah berlangsung hampir tujuh jam
itu pun berakhir menjelang magrib. 
lll
Kamis malam 20 November 2008, pukul 21.30, Gubernur Bank Indonesia
Boediono bersama dengan anggota dewan gubernur menyam bangi Lapangan
Banteng kantor pusat Departemen Keuangan. Bank Indonesia meminta Komite
Stabilitas Sistem Keuangan, yang diketuai Menteri Keuangan, memutuskan
nasib Bank Century yang dilanda kesulitan likuiditas. Rasio kecukupan
modalnya pun minus 3,53 persen. 

Sebelumnya, pada 13 November 2008, dari kantornya di kawasan
Kebon Sirih, Bank Indonesia telah melarang Bank Century ikut kliring.
Bank sentral itu menyimpulkan Century harus segera diselamatkan. ”Jika
Century dibiarkan kolaps akan berdampak sistemik ke bank lain karena
tekanan krisis global begitu kuat,” demikian sumber Tempo di Jakarta. 

Penentuan nasib bank yang dikendalikan PT Century Mega
Investindo (milik Robert Tantular) dan First Gulf Asia Holdings Ltd.
(Rafat Ali Rizvi dan Hesham al-Warraq) ternyata tak mulus. Sri Mulyani
meragukan dampak sistemik bila Century ditutup. Fuad Rahmany, Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal, juga tak sepakat dengan bank sentral. ”Bank
Century hanya bank terbuka yang kecil,” ujar sumber itu menirukan Fuad.
Ketika dimintai konfirmasi, Fuad enggan menanggapi. ”No comment,”
ujarnya kepada Tempo pekan lalu. Darmin, yang ketika itu masih menjabat
Dirjen Pajak, pun tak kalah keras menentang pendapat Bank Indonesia. 

Menurut sumber Tempo lain, pertemuan berlangsung panas dan
sengit. Tak jarang keluar umpatan keras. ”Lapangan Banteng menentang
lantaran khawatir akan ada masalah di kemudian hari jika Century
ditolong.” Saking sedihnya, Deputi Gubernur BI Siti Ch. Fadjrijah tak
kuasa memben dung ta ngis lantaran peserta rapat gencar menyoroti
lemahnya pengawasan Bank Indonesia terhadap Bank Century. Fadjrijah
belum bisa dimintai tanggapan karena sampai saat ini masih dalam
pemulihan setelah menjalani sebuah operasi. 

Akhirnya, menjelang subuh yang artinya sudah masuk tanggal 21
November 2008—Sri Mulyani dan Boediono, dua anggota Komite Stabilitas,
memutuskan penutupan Century akan berdampak sistemik. Rapat Komite
Stabilitas yang telah berlangsung sepuluh jam itu ditutup sekitar pukul
07.00. Kemudian Sri Mulyani, Boediono, dan Lembaga Penjamin Simpanan
menggelar rapat komite koordinasi untuk menyerahkan bank itu kepada
Lembaga Penjamin. Setelah itu, Lembaga Penjamin membahas pelaksanaan
suntikan modal ke Bank Century. 
Dua hari setelah pertemuan sampai subuh itu, Lembaga Penjamin
Simpanan menyuntikkan modal Rp 632 miliar. Tapi ternyata kebutuhan
Century sudah berlipat menjadi Rp 2,7 triliun. Lembaga Penjamin
menambah suntikan modal hingga tiga kali. Pada 5 Desember 2008, Century
mendapat ”infus” untuk menambah likuiditas Rp 2,2 triliun. Pada 3
Februari 2009, injeksi diberikan lagi Rp 1,55 triliun untuk tambahan
modal. Dan pada 21 Juli lalu, sekali lagi Century disuntik tambahan
modal Rp 630 miliar. Suntik an modal ini berjenjang lantaran hasil
assessment dari Bank Indonesia keluar setahap demi setahap. ”Di sinilah
pang kal persoalan bermula,” kata sumber Tempo di pemerintahan.
”Akibatnya, penjelasan kebutuhan da na untuk Bank Century menjadi
sepotong-sepotong dan tak utuh.” 

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Rochadi, menjelaskan bahwa
dalam rapat Komite Stabilitas kebutuhan modal Century diperkirakan
sekitar Rp 632 miliar. Tapi angka itu bisa berubah lantaran pemeriksaan
dan audit investigasi belum rampung. Secara bertahap pemeriksa
menemukan letter of credit (L/C) fiktif senilai US$ 197 juta, kredit
macet senilai Rp 1 triliun, dan pemakaian dana sekitar US$ 18 juta yang
diduga masuk kategori penggelapan. Surat-surat berharga Bank Century
tak bernilai lagi. Menurut dia, kondisi inilah yang membuat rasio kecu
kupan modal (CAR) Bank Century merosot perlahan-lahan. Laporan
kebutuhan suntikan dananya kepada Lembaga Penjamin juga menjadi
bertahap. 

Terlepas dari informasi kebutuhan modal yang bertahap, menurut
Darmin, tak ada persoalan hukum dalam penyelamatan Bank Century.
Setelah Komite Stabilitas menyatakan Bank Century bersifat sistemik,
rapat ditutup. Lalu digelarlah rapat komite koordinasi sesuai dengan
Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan. Kebetulan anggotanya sama,
yakni Menteri Keuangan, Bank Indonesia, ditambah Lembaga Penjamin
Simpanan dan Lembaga Pengawas Perbankan. ”Jadi, yang bekerja sejak itu
Lembaga Penjamin Simpanan,” ujar Darmin, yang sekarang pindah ke Bank
Indonesia. 

Sumber Tempo di pemerintahan menambahkan, persoalan hukum Perpu
Jaring Pengaman Sistem Keuangan memang bisa diperdebatkan. Ini bermula
dari keputusan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang tak pernah
menyebutkan penolakan atas peraturan pemerintah pengganti undang-undang
itu secara eksplisit. Sidang paripurna malah meminta pemerintah membuat
rancangan undang-undang baru jaring pengaman sistem ke uangan. ”Kalau
Perpu jaring pengaman ditolak, seharusnya ada rancangan undang-undang
pencabutan perpu,” ujar sumber Tempo. Suntikan ke Bank Century
dianggapnya sesuai dengan prosedur karena menggunakan Undang-Undang
Lembaga Penjamin Simpanan. 

Dradjad Wibowo tetap tak sependapat dengan argumen ini. Menurut
dia, Lembaga Penjamin Simpanan bergerak atas perintah Komite Stabilitas
Sistem Ke uangan. Lembaga Penjamin dijamin tidak akan berani
mengeluarkan uang sepeser pun tanpa konsultasi dengan komite itu.
Dradjad yakin payung hukum dan juga alasan penetapan stempel sistemik
pada Century layak dipertanyakan. 
Adapun Harry Azhar menduga Century tak ditutup karena ada
nasabah besar yang dilindungi. Nasabah besar di Century kabarnya ada
yang punya dana Rp 1-2 triliun, sedangkan Lembaga Penjamin Simpanan
hanya menjamin dana nasabah sampai Rp 2 miliar. ”Jika Century ditutup,
nasabah besar tak bisa menarik uangnya. Kami minta Badan Pemeriksa
Keuangan membongkarnya,” katanya. Nasabah besar yang dimaksud Harry
antara lain Budi Sampoerna, paman Putera Sampoerna mantan pemilik PT
H.M. Sampoerna. Budi Sampoerna disinyalir punya dana Rp 1,8 triliun di
Century. 

Direktur Klaim dan Resolusi Lembaga Penjamin Simpanan Noor
Cahyo membantah penyelamatan Century untuk melindungi nasabah besar.
Budi Rochadi juga senada. ”Ada penarikan atau tidak, untuk mencapai CAR
8 persen kebutuhan modal Century sekitar Rp 6,7 triliun,” ujarnya.
Tentang alasan sistemik, kata Budi, Bank Indonesia sudah membeberkannya
dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada 20-21 November 2008.
Saat itu kondisi perbankan nasional masih tertekan oleh krisis global.
Banyak bank menengah-kecil mengalami problem likuiditas. Terjadi pula
perpindahan dana dari bank kecil ke bank besar (flight to quality). 
Menjelang penutupan Bank Century memang beredar rumor liar di
masyarakat. Isinya mengerikan: banyak bank terancam kolaps. Ketika itu
Erick Adriansjah, broker Bahana Securities, ditahan kepolisian karena
menyebarkan e-mail yang berisi kabar ada beberapa bank yang kesulitan
likuiditas. 

Tak mengherankan, kata Budi, saat itu ada penarikan dana
nasabah di 18 bank sekelas Century. Dana yang keluar dari bank-bank
tersebut bertambah deras setiap harinya. Pada 10 November 2008, ada
dana keluar senilai Rp 1,1 triliun dan terus berlanjut hingga menjelang
penutupan Century. Total dana pihak ketiga di 18 tiga bank itu melorot
lebih dari Rp 14 triliun. ”Itu baru di 18 bank saja,” katanya. Jika
Bank Century ditutup, dampak ke bank lain bisa mengerikan. ”Bisa memicu
rush. Kerugiannya bisa melebihi suntik an ke Century sekarang. Itulah
alasan sistemiknya,” ujar Budi (lihat tabel). 

Menurut Direktur Mandiri Sekuritas, Mirza Adityaswara, apa pun
nama banknya bila dibiarkan kolaps saat itu akan memicu kekacauan di
sektor perbankan nasional. Sebab pada November 2008 sedang terjadi
kepanikan di seluruh dunia, termasuk Indonesia. ”Jadi memang harus
diselamatkan ketika itu,” ujarnya. Pemerintah sebenarnya tahu Bank
Century salah kelola. Tapi pemerintah tidak berani membiarkan Century
tutup karena akan berdampak buruk kepada bank-bank lain. ”Kalau mau
ditutup seharusnya pada 2003, saat bank ini melanggar banyak hal,” ujar
Mirza. 

Pengamat Perbankan Fauzi Ichsan sependapat dengan Mirza bahwa
saat itu Century harus diselamatkan lantar an secara psikologis bisa
menimbulkan kepanikan nasabah. ”Tapi inti masalah bukan di situ,”
ujarnya. Problem sebenarnya, kata Fauzi, adalah ketidaktegasan pimpinan
Bank Indonesia membiarkan pengelola Bank CIC, dan juga Bank Century
melakukan banyak pelanggaran serta penggelapan dana. ”Mengapa dibiarkan
dari dulu?” 

Budi menampik bahwa Bank Indonesia membiarkan pelanggaran di
Bank Century. Sejak 2004 hingga 2008, katanya, bank sentral terus
mengawasi bank ini. ”Kami tiga kali meminta mereka menambah modal,”
katanya. Dua kali permintaan ini mereka penuhi (lihat time line
Bermasalah Sejak Dulu). Bank Century memang sering masuk pengawasan
intensif. Tapi pada saat kritis bank ini berhasil keluar lagi dan
memperbaiki diri. Alhasil, Bank Indonesia tak punya alasan kuat untuk
menutupnya, sampai akhirnya Bank Century benar-benar layak dinyatakan
bank gagal pada November 2008. 

lll
Isu Bank Century terus menggelin ding. Wakil Presiden Jusuf Kalla
ikut berpendapat. Dia menyebutkan, ada perkara kriminal di Bank Century
sehingga tidak layak diselamatkan. Kalla juga menuding pengawasan Bank
Indonesia sangat lemah. Pernyataan Kalla ini semakin menguatkan aroma
politik dalam isu Bank Century ini. Kebetulan anggota Dewan yang
kritis, seperti Harry Azhar, Ade Komaruddin, dan Hafiz Zawawi, separtai
dengan Kalla di Partai Golar. Dradjad juga merupakan tim sukses Jusuf
Kalla dalam pemilihan presiden lalu. 
Menurut sumber Tempo, isu Bank Century diduga untuk menyodok
Sri Mulyani dan juga Boediono menjelang pembentukan kabinet baru.
Tujuannya agar bekas menteri perencanaan pembangunan ini tak punya kans
lagi menjadi Menteri Keuangan. ”Sri Mulyani ini pintar, tapi beberapa
kebijakan tak cocok dengan anggota Dewan,” ujarnya seraya menyebutkan
jika motifnya bia sa mengapa baru diributkan saat ini. ”Para analis
pasar pun sudah tahu duit Rp 6,7 triliun sejak Februari 2009.” 

Baik Dradjad maupun Harry menampik tudingan ini. ”Itu naif dan
le bay (berlebihan). Soal posisi menteri itu urusan presiden,” ujar
Dradjad. ”Kami tak ada kepentingan dengan itu. Kami hanya ingin
menunjukkan uang itu adalah uang rakyat,” kata Harry. 

Sri Mulyani pun tak merasa diserang anggota Dewan. ”Enggak
tuh.” Cuma dia cemas isu Century bisa berakibat buruk terhadap bank
itu. ”Kami khawatir usaha pemerintah menjadi sia-sia.” Hingga Juli lalu
Bank Century memang sudah untung Rp 139,9 miliar. Tapi isu panas atas
penyehatan Century yang tak sesuai dengan fakta bukan mustahil bisa
menjungkalkan kembali bank ini. 

Jika Bank Century kembali kolaps, dikhawatirkan dana suntikan
Rp 6,7 triliun tak bakal kembali. Padahal, kalau dibiarkan beroperasi
normal, Century diperkirakan bisa mengeduk laba. Mulai akhir April
lalu, Century juga sudah keluar dari klinik BI.

Padjar Iswara, R.R. Ariyani, Ismi Wahid, Munawwaroh, Iqbal Muhtarom, Bunga 
Manggiasih 
Kebutuhan Dana Penyelamatan Bank Century 
Neraca Assessment CAR (%) Kebutuhan Modal* 
31/10/2008 20/11/2008 -3,53 632 
20/11/2008 23/11/2008 -35,53 2.655 
31/12/2008 27/01/2009 -19,21 2.201 
31/12/2008 31/03/2009 -22,29 1.550** 
30/06/2009 24/07/2009 8 6.762 
*Rp miliar, **audit KAP 
Sumber : Bank Indonesia 
Kepemilikan Saham PT Bank Century Tbk. 
Setelah diambil alih LPS, semua saham dikuasai oleh LPS 
Publik 57,22% 
Antaboga Deltasekuritas 7,44% 
PT Century Mega Investindo 9,00% 
First Gulf Asia Holding Limited  9,55% 
Clearstream Banking SA Luxembourg  11,15% 
PT Century Super Investindo 5,64% 
Sumber: laporan keuanganCentury



      Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari 
Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! 
http://id.messenger.yahoo.com/invite/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke