http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/22751/Ayat-Soal-Rokok-di-UU-Kesehatan-Mendadak-Raib Kamis, 08 Oktober 2009 | 09:32 UU KESEHATAN Ayat Soal Rokok di UU Kesehatan Mendadak Raib
JAKARTA. Proses legislasi Undang-Undang (UU) Kesehatan menuai masalah baru. Para aktivis antirokok menemukan UU yang akan diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu ternyata berbeda dengan hasil kesepakatan dalam Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat, 14 September 2009 lalu. Salinan yang dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg) tidak memuat pasal 113 tentang pembatasan zat adiktif secara lengkap. Hasil paripurna, pasal itu masih memuat tiga ayat. Namun, saat dikirim ke Presiden, pasal itu hanya mencantumkan ayat pertama dan ketiga. "Ini perbuatan kriminal," kata Hakim Sorimuda Pohan, dokter dan bekas legislator dari Fraksi Demokrat, Rabu (7/10). Ayat kedua yang hilang itu berbunyi Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya. "Hilangnya ayat ini bisa membuat peredaran rokok tidak dapat dibatasi," kata Kartono Mohammad, dokter yang bergabung dalam kampanye antirokok. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, hilangnya ayat ini bukan karena kelalaian semata, namun terjadi karena kesengajaan. ICW pun akan memperkarakan masalah ini secara pidana kepada polisi hingga melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi apabila Presiden telanjur meneken UU ini. ICW yakin, ayat ini sengaja dihilangkan karena ada lobi yang kuat dari industri rokok di DPR. Sebab, dalam dokumen yang ditemukan pada 1992, industri rokok berupaya keras agar klausul tentang zat adiktif tidak masuk ke dalam UU Kesehatan. "Hilangnya ayat ini tidak berdiri sendiri," kata Abdullah Dahlan, aktivis ICW. Siapa yang sengaja menghilangkan ayat itu? Para aktivis anti rokok menuding ayat ini hilang di Sekretariat Komisi IX DPR RI. Buktinya, kata Hakim Sorimuda Pohan, salinan UU yang tidak mencantumkan ayat dua itu masih berlogo DPR. Ia juga yakin penghilangan ini juga karena ada dukungan anggota Komisi IX DPR. "Kalau hilangnya di Setneg, logonya tidak lagi logo DPR," kata Hakim. Namun kepada KONTAN, Sekretariat Komisi IX DPR berkelit, ayat ini hilang dalam proses antara di Departemen Kesehatan (Depkes) dan Sekretariat Negara. Sebab, setelah disahkan DPR, UU ini lantas diserahkan dulu ke Depkes, baru dibawa ke Setneg. "Kami menyerahkan persis seperti hasil paripurna," kata Agus Widodo, Kepala Sub Bagian Sekretariat Komisi IX DPR RI kepada KONTAN. Menurut Agus, DPR telah mengirim UU ini ke Setneg pekan lalu. "Namun sampai sekarang, tidak ada tanggapan dari mereka," kata Agus. Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa mengakui, kantornya juga menemukan ada kejanggalan pada salinan UU Kesehatan. Sebab, draf UU Kesehatan itu justru masih memuat penjelasan ayat dua yang hilang. Namun, Hatta membantah klausul ini hilang di kantornya. Sama seperti para aktivis anti rokok, Hatta menuding ayat itu hilang di gedung DPR. "Saya pastikan bukan di Setneg, tapi di DPR," kata Hatta kepada KONTAN. Sebagai tindak lanjut, Hatta bilang, saat ini, ia tengah melakukan klarifikasi dengan pimpinan Komisi IX. Jadi siapa sebenarnya yang menghilangkan ayat ini ya? Umar Idris, Nuria Bonita KONTAN