http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/22751/Ayat-Soal-Rokok-di-UU-Kesehatan-Mendadak-Raib
 
Kamis, 08 Oktober 2009 | 09:32
 
UU KESEHATAN
 
Ayat Soal Rokok di UU Kesehatan Mendadak Raib
 

JAKARTA. Proses legislasi Undang-Undang (UU) Kesehatan menuai masalah baru. 
Para aktivis antirokok menemukan UU yang akan diteken oleh Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono itu ternyata berbeda dengan hasil kesepakatan dalam Rapat 
Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat, 14 September 2009 lalu.

Salinan yang dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg) tidak memuat pasal 113 
tentang pembatasan zat adiktif secara lengkap. Hasil paripurna, pasal itu masih 
memuat tiga ayat. Namun, saat dikirim ke Presiden, pasal itu hanya mencantumkan 
ayat pertama dan ketiga. "Ini perbuatan kriminal," kata Hakim Sorimuda Pohan, 
dokter dan bekas legislator dari Fraksi Demokrat, Rabu (7/10).

Ayat kedua yang hilang itu berbunyi Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas 
yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi 
dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya. "Hilangnya ayat ini bisa membuat 
peredaran rokok tidak dapat dibatasi," kata Kartono Mohammad, dokter yang 
bergabung dalam kampanye antirokok.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, hilangnya ayat ini bukan karena 
kelalaian semata, namun terjadi karena kesengajaan. ICW pun akan memperkarakan 
masalah ini secara pidana kepada polisi hingga melakukan judicial review ke 
Mahkamah Konstitusi apabila Presiden telanjur meneken UU ini.

ICW yakin, ayat ini sengaja dihilangkan karena ada lobi yang kuat dari industri 
rokok di DPR. Sebab, dalam dokumen yang ditemukan pada 1992, industri rokok 
berupaya keras agar klausul tentang zat adiktif tidak masuk ke dalam UU 
Kesehatan. "Hilangnya ayat ini tidak berdiri sendiri," kata Abdullah Dahlan, 
aktivis ICW.

Siapa yang sengaja menghilangkan ayat itu? Para aktivis anti rokok menuding 
ayat ini hilang di Sekretariat Komisi IX DPR RI. Buktinya, kata Hakim Sorimuda 
Pohan, salinan UU yang tidak mencantumkan ayat dua itu masih berlogo DPR. Ia 
juga yakin penghilangan ini juga karena ada dukungan anggota Komisi IX DPR. 
"Kalau hilangnya di Setneg, logonya tidak lagi logo DPR," kata Hakim.

Namun kepada KONTAN, Sekretariat Komisi IX DPR berkelit, ayat ini hilang dalam 
proses antara di Departemen Kesehatan (Depkes) dan Sekretariat Negara. Sebab, 
setelah disahkan DPR, UU ini lantas diserahkan dulu ke Depkes, baru dibawa ke 
Setneg. "Kami menyerahkan persis seperti hasil paripurna," kata Agus Widodo, 
Kepala Sub Bagian Sekretariat Komisi IX DPR RI kepada KONTAN.

Menurut Agus, DPR telah mengirim UU ini ke Setneg pekan lalu. "Namun sampai 
sekarang, tidak ada tanggapan dari mereka," kata Agus.

Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa mengakui, kantornya juga menemukan ada 
kejanggalan pada salinan UU Kesehatan. Sebab, draf UU Kesehatan itu justru 
masih memuat penjelasan ayat dua yang hilang.

Namun, Hatta membantah klausul ini hilang di kantornya. Sama seperti para 
aktivis anti rokok, Hatta menuding ayat itu hilang di gedung DPR. "Saya 
pastikan bukan di Setneg, tapi di DPR," kata Hatta kepada KONTAN.

Sebagai tindak lanjut, Hatta bilang, saat ini, ia tengah melakukan klarifikasi 
dengan pimpinan Komisi IX. Jadi siapa sebenarnya yang menghilangkan ayat ini ya?


Umar Idris, Nuria Bonita KONTAN 


      

Kirim email ke