Pak Prastowo,

Dengan tertulis disitu ataupun tidak tertulis di perpu No.4/2008 maka tindakan 
yang dibuat Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan jelas merupakan 
kebijakan makro.

Sekarang masyarakat digiring untuk memahami seolah uang itu digelontorkan untuk 
langsung dipindahkan ke rekening yang tidak berhak seperti untuk dana kampanye 
atau hal lainnya.  Saya belum melihat hal ini terbukti.

Yang saya pahami uang itu kembali kepara pemiliknya untuk disimpan di Bank lain 
atau dipergunakan oleh yang bersangkutan untuk kepentinagnnya sediri. Bahwa ada 
masalah dengan pemilik atau pengelolanya itu masalah lain yang harus ditindak 
lanjuti.

Pada dasarnya keuangan negara bersifat close system. Untuk memperccepat 
pembangunan Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan putaran uang melalui pajak 
yang diperhitungkan setahun sekali. Instrument lain adalah peranan Bank baik 
itu Bank Pemerintah/Bank Swasta. Masyarakat diminta untuk menyimpan uangnya di 
bank agar bisa digunakan untuk membangun bagi yang memerlukannya melalui 
pinjaman.

Hal ini tentu jauh lebih baik dibanding jika uang itu disimpan di lemari besi 
masing-masing pemiliknya yang jelas tidak dapat dimanfaatkan orang lain.

Pemerintah melindungi simpanan ini... ini juga sudah baik. Ketika ada masalah 
pada Bank dimana para nasabah menyimpan duitnya, pemerintah membayarnya untuk 
menghindari pengaruh yang lebih buruk terjadi. 

Mungkin banyak rekan-rekan yang tidak merasakan, namun bagi saya pengaruh itu 
jelas terrasa. Dari sekitar 2 Juta meter persegi bangunan yang sedang saya 
tangani 600.000 meter persegi diselesaikan untuk mengisi pasar yang kosong 
akibat krisis dan langkah ini berhasil. 700.000 meter persegi mati segan, hidup 
tak mau dan sampai saat ini belum selesai juga dan sudah ditinggalkan sebagian 
besar tenaga kerjanya. 700.000 meter persegi lagi berhenti total akhir tahun 
2008.

Sebagaimana kita ketahui bahwa properti akan kena dampak paling awal dan pulih 
paling akhir jika terjadi krisis keuangan.Seharusnya kita bersyukur bahwa 
dampak itu  tidak meluas.... karena apa ? Karena antara lain ya ada kebijakan 
yang membuat para nasabah tidak perlu menyimpan uangnya didalam "lemari besi". 
Dan ini jelas kebijakan makro yang kalau nunggu prosedur kita sudah kalaut kata 
urang Bandung teh.


Salam

RM

NB: Sesulit apapun tidak ada bangunan yang punya masalah Struktur/Arsitek/ME di 
Indonesia, yang ada adalah masalah Finansial (Financial Failure)







--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo <sesaw...@...> 
wrote:
>
> Pak Rachmad,
> Saya kira analoginya lagi2 tidak tepat. Ini bukan kebijakan makro, soal 
> bangun tol atau jembatan. Ini sudah pengambilan keputusan yang sifatnya 
> teknis,buktinya apa, silahkan baca Pasal 29 Perpu No.4/2008 ttg JPSK, 
> Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau pihak yang melaksanakan 
> tugas sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tidak dapat 
> dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan 
> tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud alam Peraturan Pemerintah 
> Pengganti Undang-Undang ini.
>  
> Ini bukti pemerintah sadar kebijakan ini berimplikasi yuridis. Kita tunggu 
> saja putusan MK soal ini. Di luar itu, ada UU Keuangan Negara, dll yang juga 
> harus dipatuhi. Dan, BPK sebagai lembaga audit tertinggi di negeri ini yg 
> otoritatif sudah melakukan audit sesuai UU dan hasilnya kita sudah tahu.
>  
> salam,
>  
> pras
> 
> 
> 
> ________________________________
> Dari: "rachm...@..." <rachm...@...>
> Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
> Terkirim: Jum, 15 Januari, 2010 04:09:45
> Judul: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen 
> Keuangan
> 
>   
> Apakah kita harus mempersoalkan bu Mega membuat kebijakan bangun Suramadu 
> atau Cipularang ? Kebijakan tidak bisa diadili tapi jika ada yang korupsi itu 
> masalah hukum yang tidak bisa kedaluarsa. Kebijakan sendiri cukup 
> dipertanbggung jawabkan dalam Sidang Umum. 
> 
> Salam 
> 
> RM 
> Sent from my BlackBerry® 
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT 
> 
> -----Original Message----- 
> From: prastowo prastowo <sesaw...@yahoo. com> 
> Date: Fri, 15 Jan 2010 17:53:38 
> To: <AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com> 
> Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan 
> 
> Salam, 
> Analogi ini tidak tepat. Tiap masa pemerintahan telah mempertanggungjawab kan 
> tugasnya, itu betul, tapi pastilah dlm tataran kebijakan, bukan pada detail. 
> Bagaimana jika diketahui sebuah kebijakan ternyata korup? Jelas apa yg 
> dilakukan KPK adalah mengadili praktik masa lalu, bahkan di masa Megawati 
> sekali pun, jadi apa yang salah dg Pansus ini, toh terciumnya indikasi juga 
> baru di kemudian hari? 
> 
> pras 
> 
> 
> 
> 
> ____________ _________ _________ __ 
> Dari: Rachmad M <rachm...@yahoo. com> 
> Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com 
> Terkirim: Kam, 14 Januari, 2010 07:05:09 
> Judul: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan 
> 
>   
> Sebetulnya sebuah kebijakan selalu mempunyai banyak sisi. Ada pihak yang 
> diuntungkan, ada pula pihak yang dirugikan. Oleh karenanya sebuah kebijakan 
> tidak dapat diungkit seperti halnya Pansus Century. 
> 
> Tempat yang paling cocok untuk mempertanggung jawabkan sebuah kebijakan 
> adalah Sidang Umum atau Sidang Istimewa. 
> 
> Memperhatikan bahwa Bailout sendiri terjadi pada periode kepemimpinan yang 
> lalu dan DPR tidak ada yang mempertanyakan pada saat Sidang Umum, maka 
> sebenarnya menjadi pertanyaan, apa kerja anggota DPR sehingga SBY bisa 
> mencalonkan lagi tanpa catatan yang seharusnya diketahui oleh masyarakat umum 
> sebagai pemilihnya. 
> 
> Seandainya bailout terjadi pada saat periode ini dan segera diadakan panitia 
> yang kemudian ditindak lanjuti oleh Sidang Istimewa, maka bisalah kita cerna 
> bahwa DPR sangat tanggap guna menghindari terjadinya penyimpangan lebih jauh. 
> 
> Yang jadi masalah DPR dengan 'hasil pemilihan baru dengan wajah baru' mencoba 
> mempermasalahkan kebijakan periode yang lalu yang sebenarnya telah 
> dipertanggung jawabkan dalam Sidang Umum, sungguh sangat aneh. 
> 
> Salam 
> 
> RM 
> 
> --- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, prastowo prastowo 
> <sesawi04@ .> wrote: 
> > 
> > Wah..buka-bukaan menjadi semakin menarik. 
> > Kemarin Ibu SMI dengan mimik kesal menyatakan bahwa kekesalannya kepada 
> > Pejabat BI sama dengan kekesalan para anggota Pansus. Beliau juga 
> > menyampaikan data yang kurang memuaskan. Fakta lain yang perlu dikritisi: 
> > 
> > - jika ada sekitar 23 bank dengan peer yang hampir sama, sebagaimana 
> > menjadi alasan pembenar dampak sistemik, seharusnya yang memanfaatkan FPJP 
> > yang diubah dari PBI 10/26 menjadi PBI 10/30 tidak hanya BC, faktanya tidak 
> > ada bank lain memanfaatkan FPJP. 
> > 
> > - Status/kedudukan hukum KSSK/KK. Di Perppu No. 4/2008 KSSK berwenang 
> > menetapkan bank gagal berdampak sistemik. Ini juga menjadi kewenangan KK 
> > yang disebut dalam UU LPS. Apakah KSSK=KK (dlm UU BI dan UU LPS?). Jika 
> > dasar hukum bailout adalah Perpu, artinya cukup KSSK (Menkeu dan Gubernur 
> > BI), tapi mengapa perlu dilakukan juga rapat KK (anggota Menkeu,Gubernur 
> > BI, Ketua LPP, Ketua LPS)? untuk memenuhi ketentuan UU LPS? Yang menarik 
> > sebenarnya bukan di status KSSK, tapi mengapa Pemerintah perlu mengatur 
> > KSSK padahal UU LPS jelas mengatakan KK? dan mengapa ada yang menyarankan 
> > di Rapat KSSK 21 November 2008 itu utk diadakan rapat KK agar memenuhi UU 
> > LPS? 
> > 
> > Dua hal itu dulu bisa menjelaskan ada persoalan hukum. Maka, semoga fakta 
> > semakin banyak terungkap, sehingga mempermudah rekonstruksi untuk 
> > mendapatkan kesimpulan yang adil dan objektif. 
> > 
> > Dugaan kuat, BI tidak jujur dan terbuka. Karut marut yang menghentak, di 
> > tengah sanjungan lembaga ini dianggap lembaga paling pruden di Indonesia. 
> > Belum soal Surat Berharga jatuh tempo yang "sengaja" tak semua dihitung, 
> > sehingga hanya dalam tiga hari dana bailout melonjak, dari Rp 630 M menjadi 
> > Rp 2,1 T. Mengapa tak dikalkulasi sekalian POTENSI surat berharga yang 
> > telah dan akan segera jatuh tempo? 
> > 
> > Kasihan Ibu SMI. Ia kemarin tampil tenang meski tampak letih dan gundah. 
> > Cara menjawabnya sungguh menunjukkan kualitas dan kecerdasan yang luar 
> > biasa. Beliau memahami persoalan dan menguasai data, hingga membuat anggota 
> > Pansus terhenyak dan sering kehilangan jejak untuk bertanya. 
> > Sayang, semua yang indah ini dapat menjadi tak berarti ketika Anda harus 
> > memutuskan sesuatu di balik cara kerja teknokrat yang hanya tahu kebenaran 
> > tunggal, terlampau dingin dan percaya diri, dan yakin mampu membolak-balik 
> > segala prosedur birokratis yg memang rumit itu. 
> > 
> > salam 
> > 
> > 
> > 
> > 
> >___________ _________ _________ ___ 
> > Dari: ? <mr.beachbums@ ...> 
> > Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com 
> > Terkirim: Rab, 13 Januari, 2010 21:35:30 
> > Judul: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan 
> > 
> >   
> > 
> > 
> > Selain itu sebaiknya juga baca BUKU KUNING Bank Century disini 
> > http://tinyurl. com/yghl97f 
> > 
> > 
> > 
> > 
> > 
> > Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! 
> > otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser. 
> > Dapatkan IE8 di sini! 
> > http://downloads. yahoo.com/ id/internetexplo rer 
> > 
> > [Non-text portions of this message have been removed] 
> > 
> 
> 
> 
> 
> 
> Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari Hotmail, 
> Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger .yahoo.com/ invite/ 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed] 
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 
> 
> 
>       Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser 
> ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! 
> http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke