weleh ..weleh, udah bagus ada TKI kita yang laku di luar negeri, menghasilkan devisa & mengurangi kewajiban pemerintah menyediakan lapangan kerja, Kok malah diribetin prosesnya. pake diancem penjara lagi ..:(-
Ibarat ekspor import, Seharusnya proses ekspor TKI ini dipermudah semudah-mudahnya. Kalo impor tenaga kerja asing kudu diperketat & tegas aturannya. Sekarang ini ada nggak tenaga kerja asing illegal yang dipenjara 5 tahun or denda 5 M ? [?] Tapi barangkali maksud pemerintah buat mendata jumlah & keberadaan TKI di luar negeri sehingga bisa memberikan perlindungan yg optimal (mudah2 an). Mungkin juga nantinya di-link khan dg dirjen pajak krn TKI bisa jadi obyek pajak yg potensial. [?] Pada 24 Januari 2010 19:21, Oka Widana <o...@ahlikeuangan-indonesia.com>menulis: > Ini contoh kebijakan yg menurut saya, dikeluarkan seseorang atau suatu > institusi, supaya bisa dianggap sebagai Pemerintah. > > Oka > > >>Penjara 5 Tahun Bagi TKI Tak Miliki KTKLN>> > Kamis, 7 Januari 2010 - 06:05 wib>>>>>>>> > > JAKARTA – Tenaga Kerja Indonesia diwajibkan memegang Kartu Tenaga Kerja > Luar Negeri (KTKLN) atau akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5 > miliar.>>>> > > Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) > Djumhur Hidayat mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran > mengenai kewajiban kepemilikan KTKLN oleh TKI.>>>> > > Kewajiban tersebut bersifat mengikat karena dalam UU No 39 Tahun 2004 > tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri dalam pasal > 51 disebutkan untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI harus > memiliki dokumen yang diantaranya KTKLN.>>>> > > Sementara pada pasal 103, lanjutnya, setiap TKI yang melanggar pasal 51 > atau tidak memiliki KTKLN dapat dipidana dengan ancaman minimal satu tahun > dan maksimal lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling > banyak Rp5 miliar.>>>> > > “Mengapa wajib, karena KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi > persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri,” jelas Jumhur di > Jakarta kemarin..>>>> > > Djumhur menegaskan, kewajiban ini juga dikenakan kepada Pelaksana > Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). PPTKIS, tandasnya, tidak > boleh menempatkan calon TKI di negara manapun jiika belum ada KTKLN. Item > mengenai larangan itu sendiri tertulis di pasal 64 UU 39/2004.>>>> > > Bagi PPTKIS yang melakukan pelanggaran maka sesuai dengan pasal 104 dapat > dikenakan sanksi kurungan badan antara satu bulan hingga satu tahun. > Sementara denda yang wajib dibayar mencapai Rp100 juta hingga paling banyak > Rp1 miliar. “Penerapan dari surat edaran kewajiban kepemilikan KTKLN ini > akan mulai diterapkan pada 11 Januari mendatang,” tegasnya.>>>> > > Penerbitan kartu tersebut akan dilakukan diseluruh kantor Balai Pelayanan > Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di seluruh > Indonesia. Djumhur mengklaim, proses penerbitan tidak memakan waktu lama, > cukup satu hari saja. Dirinya juga menjamin, setiap TKI yang memegang KTKLN > akan bebas fiscal. KTKLN sendiri dianggap Djumhur dapat mencegah human > trafficking dan buruh migrant illegal.(Neneng Zubaidah/Koran SI/ram) > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > ------------------------------------ > > ========================= > Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com > ------------------------- > Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join > http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 > ------------------------- > Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua > http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com > ========================= > Perhatian : > - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor > posting sebelumnya > - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota > yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas > - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan > ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links > > > > [Non-text portions of this message have been removed]