weleh ..weleh, udah bagus ada TKI kita yang laku di luar negeri,
menghasilkan devisa & mengurangi kewajiban pemerintah menyediakan lapangan
kerja, Kok malah diribetin prosesnya. pake diancem penjara lagi ..:(-

Ibarat ekspor import, Seharusnya proses ekspor TKI ini dipermudah
semudah-mudahnya. Kalo impor tenaga kerja asing kudu diperketat & tegas
aturannya. Sekarang ini ada nggak tenaga kerja asing illegal yang dipenjara
5 tahun or denda 5 M ?  [?]

Tapi barangkali maksud pemerintah buat mendata jumlah & keberadaan TKI di
luar negeri sehingga bisa memberikan perlindungan yg optimal (mudah2 an).
Mungkin juga nantinya di-link khan dg  dirjen pajak krn TKI bisa jadi obyek
pajak yg potensial. [?]



Pada 24 Januari 2010 19:21, Oka Widana <o...@ahlikeuangan-indonesia.com>menulis:

> Ini contoh kebijakan yg menurut saya, dikeluarkan seseorang atau suatu
> institusi, supaya bisa dianggap sebagai Pemerintah.
>
> Oka
>
> >>Penjara 5 Tahun Bagi TKI Tak Miliki KTKLN>>
> Kamis, 7 Januari 2010 - 06:05 wib>>>>>>>>
>
> JAKARTA – Tenaga Kerja Indonesia diwajibkan memegang Kartu Tenaga Kerja
> Luar Negeri (KTKLN) atau akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5
> miliar.>>>>
>
> Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
> Djumhur Hidayat mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran
> mengenai kewajiban kepemilikan KTKLN oleh TKI.>>>>
>
> Kewajiban tersebut bersifat mengikat karena dalam UU No 39 Tahun 2004
> tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri dalam pasal
> 51 disebutkan untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI harus
> memiliki dokumen yang diantaranya KTKLN.>>>>
>
> Sementara pada pasal 103, lanjutnya, setiap TKI yang melanggar pasal 51
> atau tidak memiliki KTKLN dapat dipidana dengan ancaman minimal satu tahun
> dan maksimal lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling
> banyak Rp5 miliar.>>>>
>
> “Mengapa wajib, karena KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi
> persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri,” jelas Jumhur di
> Jakarta kemarin..>>>>
>
> Djumhur menegaskan, kewajiban ini juga dikenakan kepada Pelaksana
> Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). PPTKIS, tandasnya, tidak
> boleh menempatkan calon TKI di negara manapun jiika belum ada KTKLN. Item
> mengenai larangan itu sendiri tertulis di pasal 64 UU 39/2004.>>>>
>
> Bagi PPTKIS yang melakukan pelanggaran maka sesuai dengan pasal 104 dapat
> dikenakan sanksi kurungan badan antara satu bulan hingga satu tahun.
> Sementara denda yang wajib dibayar mencapai Rp100 juta hingga paling banyak
> Rp1 miliar. “Penerapan dari surat edaran kewajiban kepemilikan KTKLN ini
> akan mulai diterapkan pada 11 Januari mendatang,” tegasnya.>>>>
>
> Penerbitan kartu tersebut akan dilakukan diseluruh kantor Balai Pelayanan
> Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di seluruh
> Indonesia. Djumhur mengklaim, proses penerbitan tidak memakan waktu lama,
> cukup satu hari saja. Dirinya juga menjamin, setiap TKI yang memegang KTKLN
> akan bebas fiscal. KTKLN sendiri dianggap Djumhur dapat mencegah human
> trafficking dan buruh migrant illegal.(Neneng Zubaidah/Koran SI/ram)
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> ------------------------------------
>
> =========================
> Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com
> -------------------------
> Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join
> http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
> -------------------------
> Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
> http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
> =========================
> Perhatian :
> - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor
> posting sebelumnya
> - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota
> yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
> - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan
> ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links
>
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke