On 28 Jan 2010 at 7:39, dyahanggitasari wrote: > > Jadi BI dan LPS yang harus bertanggung Jawab? > > BI : > Bank Indonesia (BI) mengaku tidak tahu pembekaan > bail out (dana penyertaan) kepada Bank Century. > Karena setelah BI selesai memeriksanya langsung > menyerahkannya ke kantor akuntan publik setempat. > Menurut Budi Rochadi, Deputi Gubernur BI, setelah > bail out diperiksan oleh akuntan publik tersebut, > ternyata dana bail out langsung membengkak. BI > yang percaya dengan akuntan publik itu kemudian > menyerahkannya ke Komite Stabilitas Sistem > Keuangan (KSSK).Bail out yang diperiksa BI, > ungkap Budi, hanyalah memeriksa berdasarkan neraca > awal yaitu sesuai kebutuhan Bank Century. Nilainya > sekitar Rp. 630 miliar. Namun, setelah itu, BI > langsung menyerahkan pemeriksaan ke akuntan publik > setempat
bagiamana bila timbul persepsi sbb : BI pakai akuntan publik --> (berarti) outsourcing kenapa outsourcing --> BI tidak mampu kalau BI tidak mampu, mengapa lembaga pengawas perbankan (OJK) belum terbit juga ? cmiiw sinung > Jadi Akuntan Publik yang harus bertanggung jawab? > > > Diskusi Milis (Eko Prasetiyo): > > Akuntan publik hanya bertanggung jawab atas opini > laporan keuangan. sedang laporan keuangan adalah > tanggung jawab manajemen. > /*-sig- http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab -sig-*/
