On 10 May 2010 at 9:20, herisetiono004 wrote:

> Senin, 10/05/2010 14:17 WIB
> RUU PRT
> JALA PRT Usul Pembantu Dapat Hak Layaknya Pekerja
> Kantoran Andi Saputra - detikNews

-- deleted--

> "Pemberi kerja yang mempekerjakan PRT melebihi
> waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur,"
> kata Umi Farida dari Jaringan Kerja Layak untuk
> Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) saat berbincang
> dengan detikcom, Senin (10/5/2010). 

apa rantainya akan begini ?

ada lembur -> majikan sebagai wajib pungut pph 21 -> penerimaan pajak meningkat 
-> ada porsi optimalisasi pajak utk DPR

ref :
http://www.metrotvnews.com/index.php/metromain/news/2010/05/10/17419/Komisi-XI-Tuntut-Imbalan-Rp2-Triliun

cmiiw

sinung










/*-sig-

http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html

http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab

-sig-*/






Kirim email ke