On 20 May 2010 at 13:08, ivan wrote:

> adakah yang tahu definisi dan penetapan
> besarannya yang digunakan dalam siklus APBN? 
> Terima kasih

uang lelah sepertinya tidak ada di nomenklatur (kode_rekening) apbn,
yg ada honorarium/vakasi
lebih jelas, misalnya, bisa dilihat di Standar Biaya Tahun Anggaran 2011,
http://www.anggaran.depkeu.go.id/web-content-list.asp?ContentId=767


belanja mengikat adanya di apbd,
konteksnya : 
semua pengeluaran pemda wajib tertuang di APBD,
bila DPRD dan/atau Kepala Daerah (KD) belum menetapkan APBD,
maka pemda (KD) boleh mengeluarkan belanja yg sifatnya wajib dan mengikat,
contohnya untuk gaji PNSD, bayar listrik, alat tulis kantor (ATK).


dikutip dari peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2008;
http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=994&filename=PP_No_58_th_2005.pdf

Pasal 46
Ayat (1)

Angka APBD tahun anggaran sebelumnya dalam ketentuan ini
adalah jumlah APBD yang ditetapkan dalam peraturan daerah
tentang perubahan APBD tahun sebelumnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan belanja yang bersifat mengikat adalah
belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus
dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup
untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang
bersangkutan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa.

Yang dimaksud dengan belanja yang bersifat wajib adalah belanja
untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan
dasar masyarakat antara lain: pendidikan dan kesehatan; dan/atau
melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga.

cmiiw


sinung




/*-sig-

http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html

http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab

-sig-*/






Kirim email ke