On 20 May 2010 at 13:08, ivan wrote: > adakah yang tahu definisi dan penetapan > besarannya yang digunakan dalam siklus APBN? > Terima kasih
uang lelah sepertinya tidak ada di nomenklatur (kode_rekening) apbn, yg ada honorarium/vakasi lebih jelas, misalnya, bisa dilihat di Standar Biaya Tahun Anggaran 2011, http://www.anggaran.depkeu.go.id/web-content-list.asp?ContentId=767 belanja mengikat adanya di apbd, konteksnya : semua pengeluaran pemda wajib tertuang di APBD, bila DPRD dan/atau Kepala Daerah (KD) belum menetapkan APBD, maka pemda (KD) boleh mengeluarkan belanja yg sifatnya wajib dan mengikat, contohnya untuk gaji PNSD, bayar listrik, alat tulis kantor (ATK). dikutip dari peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2008; http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=994&filename=PP_No_58_th_2005.pdf Pasal 46 Ayat (1) Angka APBD tahun anggaran sebelumnya dalam ketentuan ini adalah jumlah APBD yang ditetapkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun sebelumnya. Ayat (2) Yang dimaksud dengan belanja yang bersifat mengikat adalah belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa. Yang dimaksud dengan belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain: pendidikan dan kesehatan; dan/atau melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga. cmiiw sinung /*-sig- http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab -sig-*/
