Mereka ngga mau bayar pajak final 10%nya pak, that's why mereka ngga masukin hasil revaluasinya ke dalam perhitungan fiskalnya, bukan cuma semata2 karena beda penyusutan.
Tentang bangku yang dipatahkan, saya gak setuju, harus ada way out yang lebih elegan. Btw saya udah ngga pernah buka forum pajak lagi, banyakan main di milis pajak sebelahnya :p Salam Ryan *menikmati soto betawi drpd bete kena macet Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: winarto sugondo <sugondo.wina...@gmail.com> Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Fri, 9 Jul 2010 19:05:23 To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com> Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Perlakuan Akuntansi Komersil dan Fiskal Dear Pak Ryan, Wah....suatu kehormatan saya bisa berdiskusi dengan anda. Low profile high quality. Saya coba diskusikan dibawah kalimat Bapak saja ya. > Mohon maaf sebelumnya saya buat thread baru aja ya. > Gapapa Pak > > Oke back to our discussion mengenai hal ini, saya cuma praktisi akuntansi > yang basicnya biasa2 aja, jadi mungkin saya kurang banyak tau mengenai > akuntansi secara mendalam, tapi so far saya cukup tahu apa yang saya > utarakan di sini. > > Concern saya mengenai perbedaan2 yang ada di dalam aturan perpajakan dengan > standar akuntansi komersil teramat banyak. > > Saya ambil 1 contoh sebuah BUMN yang cukup besar. Mereka baru saja > melakukan > revaluasi aset tetapnya dan mebukukan gain yang cukup besar atas revaluasi > tersebut. Namun, karena sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, > Perusahaan > tersebut berkewajiban membayar PPh Final atas penghasilan kenaikan nilai > fixed asetnya. > > Secara akuntansi komersil, gak ada gain yang masuk di dalam PnL-nya karena > satu sisi masuk aset, sisi lain masuk ekuitas. > Hal ini sudah dijawab oleh Pak Hendro. Nice and Smart Guy too. Kewajiban ini masuk UU PPh Pasal 19. > > Tapi secara pajak dia kena 10% final. Lantas apa yang dilakukan oleh > mereka? > untuk keperluan perpajakan, daftar aset tetap yang ada tidak dinilai sesuai > dengan nilai setelah revaluasi, sehingga mereka mempunyai 2 daftar aset. > Untuk apa memakai 2 daftar asset, perpajakan menerima kok untuk perbedaan jenis penyusutan. Apabila kita membahas mengenai perubahan nilai sisa sehubungan dengan telah dilakukannya revaluasi, maka coba Bapak baca peraturan yang tadi saya berikan. Ada banyak parameter checking yang wajib dipenuhi yang berakibat pada perhitungan jumlah biaya penyusutan yang diperbolehkan untuk disusutkan pada perhitungan PPh 29. > > Hal ini terjadi juga bahkan di perusahaan2 kecil, karena adanya perbedaan > pengakuan Aset Tetap. Secara akuntansi komersil telah dibebankan sebagai > biaya, secara perpajakan masuk dalam daftar aset tetap. > Perusahaan kecilnya seperti apa Pak? Kalau bangku dari besi Anda mau biayakan sekaligus dimana memang memiliki masa pemakaian yang dapat lebih dari 1 tahun apakah secara akuntansi diperbolehkan? Kalau secara pengertian petugasnya mengatakan bahwa tidak boleh ya silahkan patahkan bangku itu didepan petugasnya, berarti bangku tersebut dapat dengan mudah rusak dan wajar apabila dibiayakan dalam 1 tahun komersil. > > Apakah hal ini pernah didiskusikan di level IAI dan DJP? sepanjang saya > mengikuti meeting dengan DSAK di Kantor IAI, belum pernah sekalipun hal ini > diskusikan -- kebetulan saya salah satu member DSAK dari perwakilan Pasar > Modal. > Nice guy, senang berkenalan dengan orang hebat seperti anda Pak. Saya sebagai seorang praktisi pajak sering OL di millist tetangga yang bernama Indonesia Tax Forum yang memang membahas di bidang perpajakan. Disana banyak orang yang lebih ahli dari saya. Dan dengan segenap hormat, permintaan maaf saya sampaikan kepada jajaran moderator dan khususnya Pak Oka dan seluruh millister AKI kalau thread ini berada diluar lingkup keuangan. Salam, Winarto Sugondo > > > ---------- Forwarded message ---------- > From: winarto sugondo <sugondo.wina...@gmail.com<sugondo.winarto%40gmail.com> > > > To: > AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com<AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> > Date: Fri, 9 Jul 2010 14:10:20 +0700 > Subject: Re: [Keuangan] Jurnal Pembelian Mata Uang Asing?? > Dear Pak Ryan, > > Untuk revaluasi "GUNA KEPERLUAN PERPAJAKAN" coba dibaca SE - 56/PJ/2009, > cari saja di www.pajak.go.id > > Harga Wajar yah........Apa sih arti Harga Wajar Pak? Parameter apa yang > menurut Bapak Wajar? IAS berapa untuk pengungkapan harga wajar? Marketnya > untuk market mana Pak? Coba dibaca penjelasan Undang-Undang Nomor 36 Tahun > 2008 Pasal 4 Ayat (1) Huruf d, gimana perbandingannya dengan SAK 48? > > Pencatatan secara akuntansi menyatakan A, pencatatan secara pajak dapat > menyatakan A, A+ atau A-, tidak pernah B, sehingga tidak ada dualisme > pencatatan. Perpajakan hanya terjadi 1 tahun sekali, PL dilakukan > penyesuaian sesuai peraturan perpajakan (NON JURNAL). Dipersiapkan untuk > menghitungan CIT; DTA & DTL. > > Pertanyaan saya adalah menjadi "Sebenarnya anda tahu atau tidak akan > akuntansi dan akuntansi perpajakan" > > Sebenarnya menurut anda, apakah SAK berbeda dengan GAAP ? > > Akuntansi dasarnya dari mana sih? > > Yang Pak Ryan tahu tentang IFRS itu apa? > > Sudah baca UU Perpajakan tahun-tahun 80-an belum? > > No offence ya, just sharing untuk meluruskan sepanjang yang saya tahu. > > Salam, > > Winarto Sugondo > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ========================= Millis AKI mendukung kampanye "Stop Smoking" ========================= Alamat penting terkait millis AKI Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 Arsip Milis AKI online: http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com ========================= Perhatian : Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: - Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/