Dasar Perhitungan HPP nya dah dievaluasi, bisa aja HPP nya dah OVER. Naik 10% aja dah susah, gimana jika benaran naik ampe 80%
--- On Mon, 7/12/10, oka <oka.wid...@indosat.net.id> wrote: From: oka <oka.wid...@indosat.net.id> Subject: [Keuangan] Kisruh Kenaikan TDL To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Monday, July 12, 2010, 9:02 PM Dirut PLN kan pengusaha level nasional. Sekarang PLN melawan Asosiasi Pengusaha...Menperin juga (masih) Ketua Kadin...susahnya atau sialnya, dengan harga baru versi Juli 2010, ternyata itu baru maksimal 85% dari HPP nya PLN... KISRUH KENAIKAN TDL Menperin Tinjau Ulang Kenaikan TDL Senin, 12 Juli 2010 | 19:38 WIB KOMPAS.com/Caroline Damanik MS Hidayat TERKAIT: JAKARTA, KOMPAS.com — Ketegangan antara pengusaha dan Perusahaan Listrik Negara atau PLN terkait kenaikan tarif dasar listrik memaksa pemerintah turun tangan. Rencananya, pemerintah akan membahas masalah tersebut pada pekan ini. Menteri Perindustrian MS Hidayat menjelaskan, terdapat perbedaan perhitungan tarif dasar listrik (TDL) antara pengusaha dan PLN. Dia mengatakan, pengusaha pada awalnya menerima prinsip kenaikan TDL yang diajukan pemerintah, yakni rata-rata sebesar 10 persen. Hal ini dilakukan dengan catatan, pemerintah juga menjanjikan daya maksimum dan multiguna akan dihapus. Namun, Hidayat menjelaskan, PLN ternyata punya formula lain yang terungkap saat dia bertemu 25 asosiasi dunia usaha. "PLN mempunyai basis perhitungan berdasarkan total revenue ditambah 10 persen dan terdapat suatu jumlah tertentu, nah jumlah itu di-share kepada industri," terang Hidayat seusai rapat kabinet di Bina Graha, Senin (12/7/2010). Singkat kata, perhitungan kenaikan TDL versi PLN itu memberatkan pengusaha karena kenaikannya jauh di atas 10 persen. "Antara 30 persen dan 80 persen kenaikannya." kata dia. Hidayat mengaku segera membahas kemelut ini dengan jajaran eselon I Kementerian Perindustrian. Dia mengatakan tidak tertutup peluang bagi pemerintah meminta PLN meninjau ulang penghitungan kenaikan TDL bagi dunia industri. "Saya yakin perhitungan ini membuat harga-harga menjadi naik, tidak kompetitif, tidak bisa menguasai pasar domestik, dan juga tidak mencapai daya beli masyarakat," katanya. Jika tidak ada perubahan jadwal, maka pekan ini hasil kajian Kementerian Perindustrian soal dampak kenaikan TDL bagi dunia usaha dibawa dalam rapat koordinasi di kantor Menko Perekonomian. (Hans Henricus/Kontan) [Non-text portions of this message have been removed]