Ketentuan Peralihan Tidak Jelas dan Multitafsir
Peraturan Magang Calon Advokat [24/8/06] Ada kemungkinan PERADI akan mengeluarkan petunjuk yang menjabarkan lebih lanjut peraturan magang, namun belum ditentukan substansi dan bentuknya.
Perjuangan
gigih Forum Advokat Konversi Magang
(FAKOM)
akhirnya membuahkan hasil. Walaupun tidak seluruhnya, Perhimpunan Advokat
Indonesia (PERADI) melalui Peraturan PERADI No. 1/2006 tentang
Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat
mengakomodir tuntutan FAKOM yang sejak pertama kali dibentuk konsisten
memperjuangkan adanya pengakuan terhadap masa kerja yang telah ditempuh calon
advokat sehingga mereka tidak perlu lagi menempuh tahap
magang. Pasal 12 Ketentuan Peralihan menyatakan
calon advokat yang telah bekerja minimal 2 tahun berturut-turut di satu atau
lebih kantor advokat atau lembaga yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma
terhitung sejak diundangkannya UU No. 18/2003 tentang Advokat, dianggap telah
memenuhi kewajiban mengikuti magang. Calon advokat yang dimaksud diharuskan
menyerahkan bukti-bukti berupa surat keterangan dari kantor advokat tempat ia
bekerja atau pernah bekerja, slip gaji atau bukti pemotongan pajak PPh Pasal 21
atau kartu Jamsostek, surat keterangan dari advokat pendamping yang menjelaskan
bahwa calon advokat telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 perkara pidana
dan 6 perkara perdata. Surat keterangan yang disebutkan terakhir
tidak berlaku bagi calon advokat yang bekerja pada Kantor Advokat yang
mengkhususkan diri pada bidang non-litigasi yang dibuktikan dengan terdaftarnya
advokat pendamping sebagai anggota Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
atau Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Secara
keseluruhan saya menilai peraturan ini cukup baik karena sebagian tuntutan kami
dipenuhi, demikian komentar pertama yang dilontarkan F. SP. Sangsun atau yang
akrab disapa Rio ketika dihubungi via telepon (23/6). Kriteria
non-litigasi Walaupun
menyatakan puas, Rio tetap melancarkan sejumlah kritik terhadap peraturan magang
tersebut, khususnya bagian ketentuan peralihan. Rio menilai ketentuan peralihan
tidak jelas dan berpotensi memunculkan multi penafsiran. Sebagai contoh, Rio
menyebutkan Pasal 15 ayat (2) yang mengatur mengenai perlakuan khusus bagi
kantor advokat yang memfokuskan diri pada bidang non-litigasi yang dikecualikan
dari syarat pernah ikut membantu penanganan 3 perkara pidana dan 6 perkara
perdata.
Tidak jelas apa yang dimaksud
dengan memfokuskan diri pada bidang non-litigasi. Apakah kantor tersebut
betul-betul hanya bermain di non-litigasi? tukasnya. Menurut Rio, adalah hal
yang mustahil apabila yang dimaksud adalah kantor advokat yang murni bergerak di
bidang non-litigasi karena kenyataannya saat ini nyaris tidak ada kantor advokat
seperti itu. Diluar itu, Rio mempersoalkan
masih adanya persyaratan pernah ikut menangani 3 perkara pidana dan 6 perkara
perdata dalam ketentuan peralihan karena UU Advokat tidak mengatur tentang
persyaratan ini. Seharusnya dipersyaratkan 3
perkara pidana, 3 perkara perdata, dan 3 bukti kerja non-litigasi seperti legal opinion, kontrak, dan sebagainya,
usulnya. Petunjuk teknis Pendapat yang kurang-lebih sama
juga dilontar sejumlah calon advokat yang ditemui Tidak
jelas apakah 3 perkara pidana dan 6 perkara perdata yang dipersyaratkan adalah
perkara yang sudah putus, berkekuatan hukum tetap atau boleh yang sedang dalam
proses, ujarnya. Sementara
itu, Redynal Saat mengatakan syarat pernah ikut menangani 3 perkara pidana dan 6
perkara perdata, sangat tergantung pada kantor advokat dimana calon advokat
tersebut bekerja. Ada kantor advokat yang dalam setahun bisa menangani dan
menyelesaikan 2 perkara pidana saja sudah bagus. Bisa jadi karena jumlah
advokatnya sedikit dan terutama proses pidana itu memakan waktu yang tidak
sebentar, kata Redynal. Wakil
Sekjen PERADI Hasanuddin Nasution dihubungi via telepon (24/8), mengatakan
PERADI tidak menutup kemungkinan akan mengeluarkan semacam petunjuk yang
menjelaskan beberapa hal yang dipandang belum jelas dalam peraturan magang.
Hasanuddin sendiri mengakui memang ada beberapa hal yang perlu dijabarkan lebih
lanjut seperti kewenangan PERADI menunjuk langsung kantor advokat dengan
menyimpangi persyaratan yang ditetapkan. Jadi
tetap kita butuhkan (petunjuk, red.) untuk memberikan penjelasan secara detail
terhadap hal-hal yang dirasa kurang atau menjadi pertanyaan masyarakat.
Apakah bentuknya
nanti secara formal disebut petunjuk teknis atau apa, ditentukan nanti, kata
Hasanuddin (Rzk) __._,_.___YAHOO! GROUPS LINKS
__,_._,___ |