Singapura
ternyata belum cukup banyak memiliki tenaga pengacara. Karena itu, guna
meningkatkan jumlah tenaga pengacara tersebut, negeri Singa itu kini
sedang giat-giatnya membuat serangkaian program.
Program tersebut mulai dari menggiatkan sekolah bidang hukum, hingga
kemudahan bagi lulusan hukum warga Singapura dari luar negeri, serta
pengacara asing untuk membuka praktik di dalam negeri.
Diperkirakan, permintaan terhadap jasa pengacara masih akan lebih
tinggi dibandingkan ketersediaan tenaga profesional tersebut, paling tidak
hingga lima tahun mendatang, sampai dicapainya keseimbangan antara
permintaan dan penawaran.
Dengan demikian, Singapura diperkirakan sulit memenuhi kebutuhan
pengacara, baik untuk kebutuhan lintas batas negara, maupun untuk
pekerjaan di perusahaan regional.
Perusahan jasa pengacara (law firm) sendiri telah kesulitan menyewa
tenaga profesional, terutama untuk bidang hukum finansial dan perbankan.
Kementrian Hukum Singapura sendiri telah menetapkan kualifikasi dan
kriteria yang begitu ketat bagi pengacara asing yang ingin bekerja di
negara itu. Hanya pengacara berkualitas tinggi yang bisa bekerja di
Singapura, ditambah dengan segudang pengalaman kerja pada bidang yang
relevan dengan kebutuhan.
The Business Times, 24 Agustus