|
LBH Sulit Penuhi Syarat Magang Advokat, Kantor
Advokat Siap
[29/8/06] Sejumlah LBH menyambut baik kebijakan PERADI yang memungkinkan lembaga mereka sebagai tempat magang advokat. Namun dalam praktek persyaratan 7 tahun bagi advokat pendamping sulit dipenuhi.
Demikian
benang merah perbincangan Sebagaimana diketahui Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat memberikan kemungkinan kepada lembaga bantuan hukum cuma-cuma sebagai tempat magang advokat. Kebijakan itu akan memberi peluang kepada LBH-LBH di berbagai daerah, biro-biro bantuan hukum di kampus, atau lembaga advokasi dan bantuan hukum semacam PBHI. Syaratnya, sesuai ketentuan pasal 3 ayat (2), LBH dimaksud harus mendaftarkan diri ke PERADI agar dipersamakan sebagai kantor advokat. Irham Buana
Nasution, Direktur LBH Medan,
justru mempertanyakan Peraturan Magang yang dikeluarkan oleh PERADI,
termasuk batas waktu tujuh tahun tersebut. Sebab, belum tentu LBH maupun kantor
advokat bisa memenuhinya. Irham meminta agar PERADI tidak membuat tafsir atau
peraturan operasional dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tanpa
mendiskusikannya dengan banyak pihak. Janganlah ditafsirkan lebih jauh begitu
saja, kata Irham kepada Alvon Kurnia Palma mengakui terus terang bahwa LBH Padang yang dia pimpin tak memiliki advokat yang sudah berizin selama tujuh tahun. Alvon sendiri baru memperoleh izin sekitar enam tahun. Kalau syarat tujuh tahun diwajibkan, LBH Padang tentu tak bisa jadi tempat magang bagi calon advokat. Ketiga
Direktur LBH tadi bersama-sama
mempertanyakan apa dasar PERADI menentukan ukuran tujuh tahun. Kalau rasionya
adalah pengalaman, banyak orang yang sudah bertahun-tahun memiliki pengalaman di
kantor hukum tetapi tidak memiliki izin berpraktek sebagai advokat. Kalau
rasionya jumlah kasus yang ditangani, ukuran tujuh tahun tetap patut
dipertanyakan. Darimana PERADI menemukan angka itu? tanya
Alvon. Katakanlah Peraturan PERADI No. 1 Tahun
2006 itu bisa diterapkan di kantor-kantor advokat besar. Dalam praktek, belum
tentu peserta magang didampingi atau dibimbing oleh advokat yang sudah berizin
selama tujuh tahun. Mungkin saja advokat bersangkutan sibuk sehingga menyerahkan
urusan pendampingan itu kepada advokat yunior yang sebenarnya belum memenuhi
syarat. Apakah PERADI bisa menjamin kasus semacam ini tidak terjadi? Siapa yang
mengawasinya? Demi alasan pragmatis, peserta magang pun tak akan melaporkan hal
semacam ini. Tanpa mengurangi apresiasi terhadap kebijakan PERADI, Alvon tetap yakin ukuran tujuh tahun bagi advokat damping sulit dipenuhi saat ini. Salah satu cara mengatasinya adalah dengan penunjukan lembaga induk. Dalam kasus 15 kantor LBH daerah misalnya, maka yang ditunjuk adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Yayasan yang menaungi kantor-kantor LBH di daerah ini sudah memiliki advokat berizin lebih dari tujuh tahun.
Kantor advokat siap Terbitnya Peraturan PERADI No. 1/2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat mendapat sambutan positif dari sejumlah kantor advokat. Masing-masing pemilik kantor advokat yang berhasil dihubungi hukumonline menyatakan siap menjadi pelabuhan bagi para calon advokat untuk menggali ilmu dan pengalaman sebelum mereka terjun langsung ke dunia praktek. Sebagai bentuk tanggung jawab profesi, kami siap menerima mereka (calon advokat, red.) karena keberadaan mereka bisa membantu kami, demikian ditegaskan Juniver Girsang, advokat senior yang mendirikan kantor Juniver Girsang and Partners. Ditemui ketika berpraktek di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Juniver mengatakan sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 18/2003 tentang Advokat, setiap kantor advokat yang ditunjuk memiliki kewajiban menerima calon advokat magang dalam rangka pemenuhan syarat sebelum mereka secara resmi diangkat sebagai advokat. Kontribusi kantor advokat bahkan tidak berhenti sebatas menerima calon advokat magang saja, tetapi juga memberi bimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktek.
Juniver memandang kata kewajiban sebagaimana dimaksud dalam UU Advokat seharusnya dijabarkan lebih lanjut oleh PERADI. Misalnya, berapa jumlah minimum calon advokat magang yang harus diterima oleh kantor advokat. Dengan adanya penjabaran seperti ini, lanjut Juniver, maka PERADI dapat menjatuhkan sanksi kepada kantor advokat yang tidak memenuhi jumlah minimum sebagaimana dipersyaratkan. Sayangnya, peraturan yang diterbitkan PERADI tidak memuat penjabaran yang dimaksud Juniver. Peraturan tersebut praktis hanya mengatur mengenai syarat-syarat apa yang harus dipenuhi sebuah kantor advokat untuk dapat dijadikan tempat magang. Mengenai jumlah calon advokat magang, peraturan PERADI tidak memberikan batasan yang tegas. Kantor advokat justru diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri jumlahnya dan hanya disyaratkan advokat pendamping pada kantor tersebut hanya dapat mendampingi paling banyak 5 calon advokat.
(Mys/Rzk) __._,_.___
SPONSORED LINKS
YAHOO! GROUPS LINKS
__,_._,___ |

