LBH Sulit Penuhi Syarat Magang Advokat, Kantor Advokat Siap
[29/8/06]

Sejumlah LBH menyambut baik kebijakan PERADI yang memungkinkan lembaga mereka sebagai tempat magang advokat. Namun dalam praktek persyaratan 7 tahun bagi advokat pendamping sulit dipenuhi.

Demikian benang merah perbincangan hukumonline dengan tiga orang Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di bawah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. “Pilihan tujuh tahun bagi advokat pendamping belum tepat dengan kondisi saat ini,” kata Nurkholis, Direktur LBH Palembang.

 

Sebagaimana diketahui Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat memberikan kemungkinan kepada lembaga bantuan hukum cuma-cuma sebagai tempat magang advokat. Kebijakan itu akan memberi peluang kepada LBH-LBH di berbagai daerah, biro-biro bantuan hukum di kampus, atau lembaga advokasi dan bantuan hukum semacam PBHI. Syaratnya, sesuai ketentuan pasal 3 ayat (2), LBH dimaksud harus mendaftarkan diri ke PERADI agar ‘dipersamakan sebagai kantor advokat’.

 

Irham Buana Nasution, Direktur LBH Medan,  justru mempertanyakan Peraturan Magang yang dikeluarkan oleh PERADI, termasuk batas waktu tujuh tahun tersebut. Sebab, belum tentu LBH maupun kantor advokat bisa memenuhinya. Irham meminta agar PERADI tidak membuat tafsir atau peraturan operasional dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tanpa mendiskusikannya dengan banyak pihak. “Janganlah ditafsirkan lebih jauh begitu saja,” kata Irham kepada hukumonline.

 

Alvon Kurnia Palma mengakui terus terang bahwa LBH Padang yang dia pimpin tak memiliki advokat yang sudah berizin selama tujuh tahun. Alvon sendiri baru memperoleh izin sekitar enam tahun. Kalau syarat tujuh tahun diwajibkan, LBH Padang tentu tak bisa jadi tempat magang bagi calon advokat.

 

Ketiga Direktur LBH tadi bersama-sama mempertanyakan apa dasar PERADI menentukan ukuran tujuh tahun. Kalau rasionya adalah pengalaman, banyak orang yang sudah bertahun-tahun memiliki pengalaman di kantor hukum tetapi tidak memiliki izin berpraktek sebagai advokat. Kalau rasionya jumlah kasus yang ditangani, ukuran tujuh tahun tetap patut dipertanyakan. “Darimana PERADI menemukan angka itu?“ tanya Alvon.

 

Katakanlah Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 itu bisa diterapkan di kantor-kantor advokat besar. Dalam praktek, belum tentu peserta magang didampingi atau dibimbing oleh advokat yang sudah berizin selama tujuh tahun. Mungkin saja advokat bersangkutan sibuk sehingga menyerahkan urusan pendampingan itu kepada advokat yunior yang sebenarnya belum memenuhi syarat. Apakah PERADI bisa menjamin kasus semacam ini tidak terjadi? Siapa yang mengawasinya? Demi alasan pragmatis, peserta magang pun tak akan melaporkan hal semacam ini.

 

Tanpa mengurangi apresiasi terhadap kebijakan PERADI, Alvon tetap yakin ukuran tujuh tahun bagi advokat damping sulit dipenuhi saat ini. Salah satu cara mengatasinya adalah dengan penunjukan lembaga induk. Dalam kasus 15 kantor LBH daerah misalnya, maka yang ditunjuk adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Yayasan yang menaungi kantor-kantor LBH di daerah ini sudah memiliki advokat berizin lebih dari tujuh tahun.

 

Kantor advokat siap

Terbitnya Peraturan PERADI No. 1/2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat mendapat sambutan positif dari sejumlah kantor advokat. Masing-masing pemilik kantor advokat yang berhasil dihubungi hukumonline menyatakan siap menjadi ‘pelabuhan’ bagi para calon advokat untuk menggali ilmu dan pengalaman sebelum mereka terjun langsung ke dunia praktek. “Sebagai bentuk tanggung jawab profesi, kami siap menerima mereka (calon advokat, red.) karena keberadaan mereka bisa membantu kami,” demikian ditegaskan Juniver Girsang, advokat senior yang mendirikan kantor Juniver Girsang and Partners.

 

Ditemui ketika berpraktek di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Juniver mengatakan sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 18/2003 tentang Advokat, setiap kantor advokat yang ditunjuk memiliki kewajiban menerima calon advokat magang dalam rangka pemenuhan syarat sebelum mereka secara resmi diangkat sebagai advokat. Kontribusi kantor advokat bahkan tidak berhenti sebatas menerima calon advokat magang saja, tetapi juga memberi bimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktek.

 

Pasal 29, UU Advokat

5.        Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban menerima calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g.

6.        Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang melakukan magang.

 

 

Juniver memandang kata ‘kewajiban’ sebagaimana dimaksud dalam UU Advokat seharusnya dijabarkan lebih lanjut oleh PERADI. Misalnya, berapa jumlah minimum calon advokat magang yang harus diterima oleh kantor advokat. Dengan adanya penjabaran seperti ini, lanjut Juniver, maka PERADI dapat menjatuhkan sanksi kepada kantor advokat yang tidak memenuhi jumlah minimum sebagaimana dipersyaratkan.

 

Sayangnya, peraturan yang diterbitkan PERADI tidak memuat penjabaran yang dimaksud Juniver. Peraturan tersebut praktis hanya mengatur mengenai syarat-syarat apa yang harus dipenuhi sebuah kantor advokat untuk dapat dijadikan tempat magang. Mengenai jumlah calon advokat magang, peraturan PERADI tidak memberikan batasan yang tegas. Kantor advokat justru diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri jumlahnya dan hanya disyaratkan advokat pendamping pada kantor tersebut hanya dapat mendampingi paling banyak 5 calon advokat.     

 

(Mys/Rzk)

__._,_.___


SPONSORED LINKS
Indonesia


YAHOO! GROUPS LINKS




__,_._,___

Kirim email ke