Sidang Gugatan Blok Cepu, Exxon Belum Tunjuk Kuasa Hukum
[15/9/06]

Pengadilan akan memanggil ExxonMobile agar hadir dalam persidangan berikutnya.

Sidang perdana gugatan pembatalan Kontrak Kerja Sama (KKS) dan Joint Operating Agreement (JOA) Blok Cepu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (14/9). Majelis hakim yang dipimpin Lief Sofijullah memeriksa identitas kuasa hukum penggugat dan tergugat.

 

Hadir dalam persidangan tersebut yaitu Munarman, A.W. Adnan, Akhmad Jazuli, Ahmar Ihsan, Suhardi Lamaira, Akhmad Kholid dan Zaiunuddin Paru selaku Tim Advokasi untuk Merebut Kembali Blok Cepu (Tambang-Negara). Tambang-Negara mewakili lebih dari 100 orang penggugat, termasuk sejumlah tokoh diantaranya Amien Rais, Kwik Kian Gie, Fuad Bawazier, Sri Bintang Pamungkas, dan Refrisond Baswir.

 

Sementara itu, tergugat satu (Pemerintah Republik Indonesia Cq Presiden Republik Indonesia Cq Menteri Negara Energi dan Sumber Daya Mineral), tergugat dua (Pertamina), tergugat empat (BP Migas) dan tergugat lima (Kementrian BUMN) hadir diwakili oleh salah seorang pejabat dari Kejaksaan Agung. Sayangnya, pihak Kejaksaan Agung sendiri belum menerima surat kuasa dari tergugat satu, tergugat dua, tergugat empat dan tergugat lima.

 

Sedangkan ExxonMobil Indonesia selaku tergugat tiga tidak hadir dalam persidangan. Melalui surat yang dikirimkan ke pengadilan, ExxonMobile menyatakan belum menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan ini. Akhirnya majelis memutuskan untuk memanggil tergugat agar hadir dalam persidangan selanjutnya.

 

Majelis hakim akan menggelar sidang berikutnya pada Kamis, 28 September mendatang dan meminta kepada kepada pihak penggugat dan para tergugat hadir.

 

Tak Menguntungkan

Ditemui seusai sidang, Munarman, salah seorang anggota Tambang-Negara berharap agar majelis hakim dapat melihat duduk perkara ini secara jernih bahwa telah terjadi manipulasi terhadap KKS yang telah disepakati tersebut.

 

Ia menambahkan bahwa gugatan perdata yang dilayangkannya ini merupakan awal untuk mengajukan tuntutan pidana bilamana nantinya di persidangan terbukti adanya KKN  yang dilakukan oleh ExxonMobile dalam mendapatkan Blok Cepu. Struktur kontrak karya yang digunakan dalam praktek pertambangan di Indonesia cenderung merugikan bangsa Indonesia sendiri. Pasalnya, pihak yang diberikan kontrak karya diformulasikan seakan-akan ExxonMobile memiliki kewenangan teritorial dan kewenangan atas hasil dari Blok Cepu.

 

Lebih lanjut, meskipun dalam kontrak tersebut disepakati bahwa pemerintah Indonesia memperoleh bagian sebesar 85 persen dan ExxonMobile memperoleh bagian sebesar 15 persen, namun bagi hasil tersebut masih dirasa tidak menguntungkan. Pasalnya, beban operasional dibebankan kepada pemerintah Indonesia dimana besarnya biaya operasional ini dapat ditentukan setinggi apapun oleh ExxonMobile. 

 

(CRC)

__._,_.___


SPONSORED LINKS
Indonesia

Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Kirim email ke