|
Sidang Gugatan Blok Cepu, Exxon Belum Tunjuk
Kuasa Hukum
[15/9/06] Pengadilan akan memanggil ExxonMobile agar hadir dalam persidangan berikutnya.
Sidang perdana gugatan pembatalan Kontrak
Kerja Sama (KKS) dan Joint Operating Agreement (JOA) Blok Cepu digelar di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (14/9). Majelis hakim yang dipimpin Lief
Sofijullah memeriksa identitas kuasa hukum penggugat dan
tergugat. Hadir dalam persidangan tersebut yaitu
Munarman, A.W. Adnan, Akhmad Jazuli, Ahmar Ihsan, Suhardi Lamaira, Akhmad Kholid
dan Zaiunuddin Paru selaku Tim Advokasi untuk Merebut Kembali Blok Cepu
(Tambang-Negara). Tambang-Negara mewakili lebih dari 100 orang penggugat,
termasuk sejumlah tokoh diantaranya Amien
Rais, Kwik Kian Gie, Fuad Bawazier, Sri Bintang Pamungkas, dan Refrisond
Baswir. Sementara itu, tergugat satu (Pemerintah
Republik Indonesia Cq Presiden Republik Indonesia Cq Menteri Negara Energi dan Sumber Daya
Mineral), tergugat dua (Pertamina), tergugat empat (BP Migas) dan tergugat lima
(Kementrian BUMN) hadir diwakili oleh salah seorang pejabat dari Kejaksaan
Agung. Sayangnya, pihak Kejaksaan Agung sendiri belum menerima surat kuasa dari
tergugat satu, tergugat dua, tergugat empat dan tergugat
lima. Sedangkan
ExxonMobil Majelis hakim akan menggelar sidang berikutnya pada Kamis, 28 September mendatang dan meminta kepada kepada pihak penggugat dan para tergugat hadir. Tak Menguntungkan Ditemui seusai sidang, Munarman, salah seorang anggota Tambang-Negara berharap agar majelis hakim dapat melihat duduk perkara ini secara jernih bahwa telah terjadi manipulasi terhadap KKS yang telah disepakati tersebut. Ia
menambahkan bahwa gugatan perdata yang dilayangkannya ini merupakan awal untuk
mengajukan tuntutan pidana bilamana nantinya di persidangan terbukti adanya
KKN yang dilakukan oleh ExxonMobile
dalam mendapatkan Blok Cepu. Struktur kontrak karya yang digunakan dalam
praktek pertambangan di Indonesia cenderung merugikan bangsa Indonesia sendiri.
Pasalnya, pihak yang diberikan kontrak karya diformulasikan seakan-akan
ExxonMobile memiliki kewenangan teritorial dan kewenangan atas hasil dari Blok
Cepu. Lebih
lanjut, meskipun dalam kontrak tersebut disepakati bahwa pemerintah Indonesia
memperoleh bagian sebesar 85 persen dan ExxonMobile memperoleh bagian sebesar 15
persen, namun bagi hasil tersebut masih dirasa tidak menguntungkan. Pasalnya,
beban operasional dibebankan kepada pemerintah
(CRC) __._,_.___
SPONSORED LINKS
Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required) Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe __,_._,___ |

