Pak Vincent, Saya setuju dengan pendapat bapak 100 %, yaitu profesi hakim harus dimuliakan, oleh kita semua, bukan oleh usaha para hakim sendiri atau organisasi yang membawahi hakim.
Kita semua harus sepakat dengan peningkatan harkat derajat dan kehormatan hakim dengan cara yang visioner, dan konseptual, misalnya: 1. Para pimpinan lembaga eksekutif (termasuk presiden dan pembantunya (menteri/pangab/kapolri) WAJIB mengikuti liturgi atau acara seremoni atau acara seminar SETIAP BULAN, dimana para hakim memberi nasehat, petuah arahan, pendapat atas apa yang sebaiknya dilakukan tatkala presiden, pembantunya menghadapi masalah, dalam mengemban tugas sebagai pelayan masyarakat. 2. para pimpinan lembaga eksekutif WAJIB mengamini segala sesuatu yang dikatakan oleh para hakim tersebut, dengan mulut terbuka dan suara yang terdengar lantang oleh segenap warga masyarakat di seluruh indonesia. 3. para hakim MENGGANTIKAN peran para tokoh agama yang selama ini diberikan kesempatan untuk berbicara dihadapan pimpinan lembaga eksekutif, di hari- hari besar kenegaraan, i.e. di hari pendidikan nasional, hakim berbicara tentang pentingnya (i) birokrat menambah kualifikasi pendidikan, (ii) pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat. 4. para tokoh agama (agama apapun) WAJIB menghadiri acara liturgi atau seremoni yang dipimpin oleh para hakim agung, dan bahwa para tokoh agama WAJIB mengamini pandangan hakim dengan mulut terbuka dan suara lantang bahwa (i) kepentingan negara berada diatas kepentingan agama yang mereka anut/pahami saat ini, (ii) agama yang mereka pahami harus berkembang dinamika interpretasinya, untuk mengakomodir kepentingan negara, dan tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. 5. Di awal dan akhir liturgi, para tokoh agama dan politik wajib berdiri dan menundukkan kepala secara hikmat dan takzim, seraya mengucapkan dan mulut terbuka dan suara lantang bahwa "kami sepenuhnya tunduk dan hormat kepada petuah yang mulia hakim agung, dan akan menjalankan petuah-petuah hakim agung secara konsisten, demi kepentingan negara". Salam, Iming Tesalonika ----- Original Message ---- From: vincent sunarjo <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, December 7, 2007 12:05:13 PM Subject: [Advokat-Indonesia] Re: REFORMASI BIROKRASI Paling Korup, Peradilan Harus Menjadi Prioritas Saya sungguh tertarik dan tersentuh dan 100% setuju dengan pernyataan pak Ruki, khususnya sebagaimana yang kami quote di bawah ini :" "Dalam melakukan pemuliaan, ujar Ruki, hakim harus diperlakukan sebagai the honourable. Seorang hakim bukan hanya dipanggil sebagai "yang mulia" dalam ruang sidang, tetapi juga harus benar-benar diperlakukan sebagai figur mulia di tengah masyarakat. Dengan demikian, profesi hakim ditempatkan pada posisi amat terhormat karena kemuliaannya. " Untuk di Indonesia, pemikiran tersebut tentu sudah sangat maju, meskipun di beberapa negara maju hal itu sudah dipraktekkan. Hanya mungkin saya termasuk orang yang pemistik, khususnya untuk kurun waktu sekarang ini, apa kira2 para hakim yang sekarang ini menjabat sudah ada yang "kuat drajat" ya? dalam arti apabila mereka (benar2) diperlakukan sebagi figur yang mulia (bukan secara seremonial saja), mereka sudah mampu dan pantas untuk dipermuliakan dan dapat bersikap serta berperilaku mulia?. Pemikiran Pak Ruki akan menjadi sangat brilyan apabila beliau juga berkenan mengemukakan pemikiran tentang bagaimana caranya untuk memulai "mendidik" hakim agar dapat menjadi figur yang betul2 mulia sehingga pantas dipermuliakan. Marilah kita berdoa..... Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote: http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=187920 REFORMASI BIROKRASI Paling Korup, Peradilan Harus Menjadi Prioritas Taufiequrrahman Ruki, Ketua KPK Selasa, 4 Desember 2007 JAKARTA (Suara Karya): Reformasi birokrasi menjadi keharusan untuk menekan dan mencegah perilaku koruptif di tubuh pemerintahan. Dalam konteks ini, reformasi aparat peradilan (judiciary aparatus reform) harus menjadi prioritas karena survei menunjukkan bahwa mereka paling korup, khususnya paling berinisiatif meminta suap kepada pencari keadilan. Demikian pendapat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki dalam seminar nasional bertajuk "Visi Pembangunan Hukum Nasional 2025", kemarin, di Jakarta. Dibuka resmi oleh Wapres Jusuf Kalla, seminar tersebut juga menampilkan pembicara guru besar ilmu administrasi Univeristas Indonesia (UI) Eko Prasojo. Menurut Ruki, reformasi aparatur peradilan bisa ditempuh dengan melakukan pemuliaan hakim dan pemberdayaan pengadilan. "Polisi boleh jelek, pengacara boleh rusak, dan jaksa boleh goblok. Tapi hakim harus pintar. Kalau hakim pintar dan berintegritas tinggi, maka polisi, pengacara, dan jaksa tidak bisa mempermainkan keadilan," kata Ruki. Dalam melakukan pemuliaan, ujar Ruki, hakim harus diperlakukan sebagai the honourable. Seorang hakim bukan hanya dipanggil sebagai "yang mulia" dalam ruang sidang, tetapi juga harus benar-benar diperlakukan sebagai figur mulia di tengah masyarakat. Dengan demikian, profesi hakim ditempatkan pada posisi amat terhormat karena kemuliaannya. Ruki menambahkan, hakim juga harus ditempatkan sebagai puncak profesi berbasis ilmu hukum, seperti penyidik, penuntut umum, panitera, pengacara, notaris, konsultan hukum, dan juga dosen ilmu hukum. "Hakim juga harus dijadikan sebagai the most outstanding person. Menghakimi merupakan kehormatan yang hanya bisa dilakukan oleh seorang yang memiliki profesionalisme tinggi serta teruji bertanggung jawab" ujar Ruki. Sebagai implikasi penerapan prinsip pemuliaan hakim, dia menyatakan bahwa negara wajib memberikan berbagai perlakuan khusus terhadap hakim. Misalnya memberikan tunjangan kehormatan yang lebih tinggi dibanding pejabat negara pada tingkat yang setara. Perlakuan lain, hakim diberi fasilitas memadai, seperti tempat tinggal di daerah terbaik plus kendaraan dinas. Tapi, di sisi lain, hakim dilarang melakukan pekerjaan lain di luar tugas kehakiman. "Pengabdian seorang hakim adalah seumur hidup. Dia tetap mengabdi selama masih dalam kondisi mampu berpikir jernih dan ditunjang kondisi kesehatan prima," kata Ruki. Sementara itu, Eko Prasojo menyatakan, reformasi peradilan bisa mengatasi fenomena korupsi di tubuh birokrasi (bureaucratic corruption) dan dunia politik (political corruption). Menurut dia, korupsi di dua ranah tersebut telah mengakibatkan birokrasi menjadi tempat mengeruk uang. "Jabatan politis di pemerintahan kini bukan lagi sebagai tempat mengabdi, melainkan tempat untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkan sebelum menduduki jabatan. Itu merasuki pikiran pejabat pada tahun pertama dan kedua menjabat. Sementara pada tahun ketiga, pikiran dia dipenuhi dengan kebutuhan mempersiapkan diri untuk menduduki lagi jabatan pada periode berikutnya," tutur Eko. Sementara itu, saat memberikan sambutan pada pembukaan seminar tersebut, Wapres Jusuf Kalla menyatakan, hukum harus dinamis, tidak kaku, dan selalu menyesuaikan diri terhadap aturan penyelenggaraan pemerintahan serta kehidupan berbangsa dan bernegara. "Kalau dalam hal hubungan kita (antarlembaga), eksekutif, yudikatif, dan legislatif demikian rumit, kita tidak mempunyai cara yang baik untuk membangun bangsa, " kata Wapres. Wapres menyatakan, hukum harus dinamis sehingga bisa menyesuaikan diri terhadap keadaan. "Sering orang mengatakan beberapa tindakan saya melanggar hukum. Bukan melanggar, tetapi mengubah. Dalam pemikiran saya, hanya kitab suci yang tidak bisa diubah, Undang-Undang Dasar 1945 saja bisa diubah, kenapa undang-undang dan kepmen tidak bisa," ujarnya. Wapres mencontohkan hubungan pemerintah dan DPR dalam penyusunan anggaran. UU APBN, katanya, mewajibkan anggaran sedetail apa pun diketahui DPR. Dampaknya, penyusunan anggaran menjadi lamban dan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan yang telanjur berubah. Meski begitu, Wapres juga menyadari fungsi check and balances antara DPR dan pemerintah sangat penting. Namun, itu jangan meninggalkan semangat efisiensi. (Nefan Kristiono/Kardeni Real people. Real questions. Real answers. Share what you know --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Advokat-Indonesia" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/Advokat-Indonesia?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~--- ____________________________________________________________________________________ Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

