Pak Vincent,
Saya setuju dengan pendapat bapak 100 %, yaitu profesi hakim harus dimuliakan, 
oleh kita semua, bukan oleh usaha para hakim sendiri atau organisasi yang 
membawahi hakim.

Kita semua harus sepakat dengan peningkatan harkat derajat dan kehormatan hakim 
dengan cara yang visioner, dan konseptual, misalnya:
1. Para pimpinan lembaga eksekutif (termasuk presiden dan pembantunya 
(menteri/pangab/kapolri) WAJIB mengikuti liturgi atau acara seremoni atau acara 
seminar SETIAP BULAN, dimana para hakim memberi nasehat, petuah arahan, 
pendapat atas apa yang sebaiknya dilakukan tatkala presiden, pembantunya 
menghadapi masalah, dalam mengemban tugas sebagai pelayan masyarakat. 
2. para pimpinan lembaga eksekutif WAJIB mengamini segala sesuatu yang 
dikatakan oleh para hakim tersebut, dengan mulut terbuka dan suara yang 
terdengar lantang oleh segenap warga masyarakat di seluruh indonesia.
3. para hakim MENGGANTIKAN  peran para tokoh agama yang selama ini diberikan 
kesempatan untuk berbicara dihadapan pimpinan lembaga eksekutif, di hari- hari 
besar kenegaraan, i.e. di hari pendidikan nasional, hakim berbicara tentang 
pentingnya (i) birokrat menambah kualifikasi pendidikan, (ii) pendidikan yang 
adil dan merata bagi seluruh masyarakat.
4. para tokoh agama (agama apapun) WAJIB menghadiri acara liturgi atau seremoni 
yang dipimpin oleh para hakim agung, dan bahwa para tokoh agama WAJIB mengamini 
pandangan hakim dengan mulut terbuka dan suara lantang bahwa (i) kepentingan 
negara berada diatas kepentingan agama yang mereka anut/pahami saat ini, (ii) 
agama yang mereka pahami harus berkembang dinamika interpretasinya, untuk 
mengakomodir kepentingan negara, dan tercapainya masyarakat yang adil dan 
makmur.
5. Di awal dan akhir liturgi, para tokoh agama dan politik wajib berdiri dan 
menundukkan kepala secara hikmat dan takzim, seraya mengucapkan dan mulut 
terbuka dan suara lantang bahwa "kami sepenuhnya tunduk dan hormat kepada 
petuah yang mulia hakim agung, dan akan menjalankan petuah-petuah hakim agung 
secara konsisten, demi kepentingan negara".

Salam,

Iming Tesalonika


----- Original Message ----
From: vincent sunarjo <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, December 7, 2007 12:05:13 PM
Subject: [Advokat-Indonesia] Re: REFORMASI BIROKRASI Paling Korup, Peradilan 
Harus Menjadi Prioritas

Saya sungguh tertarik dan tersentuh dan 100% setuju dengan pernyataan pak Ruki, 
khususnya  sebagaimana yang kami quote di bawah ini :" 
"Dalam melakukan pemuliaan, ujar Ruki, hakim harus diperlakukan sebagai the 
honourable. Seorang hakim bukan hanya dipanggil sebagai "yang mulia" dalam 
ruang sidang, tetapi juga harus benar-benar diperlakukan sebagai figur mulia di 
tengah masyarakat. Dengan demikian, profesi hakim ditempatkan pada posisi amat 
terhormat karena kemuliaannya. "
 
Untuk di Indonesia, pemikiran tersebut tentu sudah sangat maju, meskipun di 
beberapa negara maju hal itu sudah dipraktekkan. Hanya mungkin saya termasuk 
orang yang pemistik, khususnya untuk kurun waktu sekarang ini, apa kira2 para 
hakim yang sekarang ini menjabat  sudah ada yang "kuat drajat" ya? dalam arti 
apabila mereka (benar2) diperlakukan sebagi figur yang mulia (bukan secara 
seremonial saja), mereka sudah mampu dan pantas untuk dipermuliakan dan dapat 
bersikap serta berperilaku mulia?. Pemikiran Pak Ruki akan menjadi sangat 
brilyan apabila beliau juga berkenan mengemukakan pemikiran tentang bagaimana 
caranya untuk memulai "mendidik" hakim agar dapat menjadi figur yang betul2 
mulia sehingga pantas dipermuliakan. 
 
Marilah kita berdoa.....
 
Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=187920
 
 REFORMASI BIROKRASI
Paling Korup, Peradilan Harus Menjadi Prioritas 

Taufiequrrahman Ruki,
Ketua KPK 
Selasa, 4 Desember 2007
JAKARTA (Suara Karya): Reformasi birokrasi menjadi keharusan untuk menekan dan 
mencegah perilaku koruptif di tubuh pemerintahan. Dalam konteks ini, reformasi 
aparat peradilan (judiciary aparatus reform) harus menjadi prioritas karena 
survei menunjukkan bahwa mereka paling korup, khususnya paling berinisiatif 
meminta suap kepada pencari keadilan. 
Demikian pendapat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki 
dalam seminar nasional bertajuk "Visi Pembangunan Hukum Nasional 2025", 
kemarin, di Jakarta. Dibuka resmi oleh Wapres Jusuf Kalla, seminar tersebut 
juga menampilkan pembicara guru besar ilmu administrasi Univeristas Indonesia 
(UI) Eko Prasojo. 
Menurut Ruki, reformasi aparatur peradilan bisa ditempuh dengan melakukan 
pemuliaan hakim dan pemberdayaan pengadilan. "Polisi boleh jelek, pengacara 
boleh rusak, dan jaksa boleh goblok. Tapi hakim harus pintar. Kalau hakim 
pintar dan berintegritas tinggi, maka polisi, pengacara, dan jaksa tidak bisa 
mempermainkan keadilan," kata Ruki. 
Dalam melakukan pemuliaan, ujar Ruki, hakim harus diperlakukan sebagai the 
honourable. Seorang hakim bukan hanya dipanggil sebagai "yang mulia" dalam 
ruang sidang, tetapi juga harus benar-benar diperlakukan sebagai figur mulia di 
tengah masyarakat. Dengan demikian, profesi hakim ditempatkan pada posisi amat 
terhormat karena kemuliaannya. 
Ruki menambahkan, hakim juga harus ditempatkan sebagai puncak profesi berbasis 
ilmu hukum, seperti penyidik, penuntut umum, panitera, pengacara, notaris, 
konsultan hukum, dan juga dosen ilmu hukum. 
"Hakim juga harus dijadikan sebagai the most outstanding person. Menghakimi 
merupakan kehormatan yang hanya bisa dilakukan oleh seorang yang memiliki 
profesionalisme tinggi serta teruji bertanggung jawab" ujar Ruki. Sebagai 
implikasi penerapan prinsip pemuliaan hakim, dia menyatakan bahwa negara wajib 
memberikan berbagai perlakuan khusus terhadap hakim. Misalnya memberikan 
tunjangan kehormatan yang lebih tinggi dibanding pejabat negara pada tingkat 
yang setara. 
Perlakuan lain, hakim diberi fasilitas memadai, seperti tempat tinggal di 
daerah terbaik plus kendaraan dinas. Tapi, di sisi lain, hakim dilarang 
melakukan pekerjaan lain di luar tugas kehakiman. 
"Pengabdian seorang hakim adalah seumur hidup. Dia tetap mengabdi selama masih 
dalam kondisi mampu berpikir jernih dan ditunjang kondisi kesehatan prima," 
kata Ruki. 
Sementara itu, Eko Prasojo menyatakan, reformasi peradilan bisa mengatasi 
fenomena korupsi di tubuh birokrasi (bureaucratic corruption) dan dunia politik 
(political corruption). Menurut dia, korupsi di dua ranah tersebut telah 
mengakibatkan birokrasi menjadi tempat mengeruk uang. 
"Jabatan politis di pemerintahan kini bukan lagi sebagai tempat mengabdi, 
melainkan tempat untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkan sebelum 
menduduki jabatan. Itu merasuki pikiran pejabat pada tahun pertama dan kedua 
menjabat. Sementara pada tahun ketiga, pikiran dia dipenuhi dengan kebutuhan 
mempersiapkan diri untuk menduduki lagi jabatan pada periode berikutnya," tutur 
Eko. 
Sementara itu, saat memberikan sambutan pada pembukaan seminar tersebut, Wapres 
Jusuf Kalla menyatakan, hukum harus dinamis, tidak kaku, dan selalu 
menyesuaikan diri terhadap aturan penyelenggaraan pemerintahan serta kehidupan 
berbangsa dan bernegara. 
"Kalau dalam hal hubungan kita (antarlembaga), eksekutif, yudikatif, dan 
legislatif demikian rumit, kita tidak mempunyai cara yang baik untuk membangun 
bangsa, " kata Wapres. 
Wapres menyatakan, hukum harus dinamis sehingga bisa menyesuaikan diri terhadap 
keadaan. "Sering orang mengatakan beberapa tindakan saya melanggar hukum. Bukan 
melanggar, tetapi mengubah. Dalam pemikiran saya, hanya kitab suci yang tidak 
bisa diubah, Undang-Undang Dasar 1945 saja bisa diubah, kenapa undang-undang 
dan kepmen tidak bisa," ujarnya. 
Wapres mencontohkan hubungan pemerintah dan DPR dalam penyusunan anggaran. UU 
APBN, katanya, mewajibkan anggaran sedetail apa pun diketahui DPR. Dampaknya, 
penyusunan anggaran menjadi lamban dan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan 
yang telanjur berubah. 
Meski begitu, Wapres juga menyadari fungsi check and balances antara DPR dan 
pemerintah sangat penting. Namun, itu jangan meninggalkan semangat efisiensi. 
(Nefan Kristiono/Kardeni




Real people. Real questions. Real answers. Share what you know
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Advokat-Indonesia" Google 
Groups. 
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [EMAIL PROTECTED] 
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] 
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/Advokat-Indonesia?hl=id 
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---


      
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

Kirim email ke