Rekan Kemal,
Masalah anda rupanya samimawon dengan saya. Klien asing sayapun bekerja 
baik-baik, tiba-tiba tanpa panggilan polisi langsung bap jam 5 sore jumat dan 
besoknya hari libur tahu-tahu surat perintah penahanan udah efektif.
Malam pertama ditahan, udah dipalakain, diminta tandatangan pengakuan demi 
pengakuan, untuk bayar ini itu, dan saat mau dilepas dari penangguhan 
penahanan, dimintain lagi 200 jt untuk ongkos penerbitan surat penangguhan 
polisi katanya. Udah gitu, kasusnya ngambang terus 5 bulan sampai si asing 
ketemu saya dan konsultasi. saran saya : LAWAN ADVOKAT LAWAN! udah gitu 
biasanya advokat lawan, tiba-tiba menghilang dan membiarkan kliennya sendirian 
menghadapi masalah hukum bertubi-tubi banyaknya. hihi..hi..hi masalah dan 
kerjaan baru buat advokat nich.
Korbannya sering pihak asing yang justru menciptakan lapangan kerja. biarin 
dech, memang Indonesia layak untuk menjadi tempat para pengnagguran dan lalu 
para penganggur tersebut mengganggu pemerintah dengan demo AKKBB or FPI, dan 
terus menambah iklim investasi memburuk. Dan akhirnya, pemerintahan demokratis 
gak kuat lagi, dan kita lalu memilih Soeharto jilid kedua. hi..hi..hi
Jadi advokat kita ini memang paling jago menciptakan kleptokrat, regim 
otoriter, regim fundamentalis agama, kerusuhan, demo, bikin pusing pemerintahan 
demokratis.
Itulah sebabnya, kita seharusnya bermoto: LET'S KILL ALL THE LAWYERS FIRST, 
SECOND POLICE, THIRD PROSECUTOR AND FOURTH JUDGE.
Salam,
Iming
Advokat yang prihatin dengan petinggi PERADI yang sibuk klaim wadah tunggal 
advokat, tanpa karya nyata.


----- Original Message ----
From: Kemal Siregar <[EMAIL PROTECTED]>
To: hu hu <[EMAIL PROTECTED]>; ui ui <[EMAIL PROTECTED]>; po po <[EMAIL 
PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]; ad ad <[EMAIL PROTECTED]>; sma1 alumni85 
<[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, June 19, 2008 5:44:35 PM
Subject: [Advokat-Indonesia] Pejabat Singapura Siksa Pekerja Indonesia


Salah satu contoh dari banyaknya tindakan tidak terpuji di kalangan rekan 
advokat adalah melaporkan pengusaha ke polisi atas dasar perbuatan tidak 
menyenangkan dalam hal terjadi PHK. Tujuannya tidak lain mencoba memberikan 
tekanan kepada pengusaha agar mau memberikan pembayaran melebihi daripada yang 
menjadi hak normative pekerja. Apalagi kalau ada direkturnya yang WNA maka 
diharapkan upaya tersebut berhasil. Padahal, UU telah mengatur mengenai 
penyelesaian setiap perselisihan hubungan industrial. 
Dengan menasihati untuk menempuh upaya ini berarti tidak mendidik masyarakat 
untuk mematuhi ketentuan yang telah mengatur dalam hal terjadi perselisihan 
hubungan industrial. 
Bukankah advokat merupakan salah satu pilar penegak hokum? 
 
 
 
From:[EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of iming tesalonika
Sent: Thursday, June 19, 2008 9:26 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: hu hu; ui ui; po po; [EMAIL PROTECTED]; Advokat Indonesia; ad ad; sma1 
alumni85
Subject: [Advokat-Indonesia] Pejabat Singapura Siksa Pekerja Indonesia
 
Rekan2,
Singapura bisa memproses pelanggaran SELUMRAH DIBAWAH INI di Indonesia ?. 
seandainya Sistem hukum di Indonesia terkelola dengan baik, niscaya pelanggaran 
apapun termasuk terhadap kelompok marjinal, buruh, pembantu rumah tangga, 
pekerja seks komersial, yang dilakukan oleh pihak yang berkuasa atas mereka, 
dapat diproses dengan baik.
 
Utamanya adalah membangun sikap dan perilaku yang sehat, demi tercapainya 
tujuan kita bersama, keadilan dan kemakmuran.
 
Saat ini, sebagai advokat, saya masih melihat proses hukum BAP dipolisi pun, 
masih bisa dipermainkan, semata-mata untuk tujuan menjebloskan seseorang ke 
dalam  tahanan dulu, direbut asetnya, dan kemudian dibiarkan luntang-lantung 
oleh pelapor. alasan pelapor atau advokatnya adalah jalur perdata itu rumit 
bukan main, khan kita cuma  cari gampangnya saja, hantem dulu, dan urusan 
belakangan dech.
 
Adakah jalan yang sistematis untuk membentuk perilaku yang bertanggungjawab 
dari polisi, jaksa, advokat dan hakim? Ketiadaan perilaku bertanggungjawab 
mengakibatkan korban-korban bagi pihak marjinal atau pihak yang awam hukum, 
pihak yang kurang berduit. 
 
RESIKO TERBESAR ADALAH KITA SEMUA TIDAK LAGI PERCAYA PADA PENEGAK HUKUM, DAN 
LALU MEMILIH MAIN HAKIM SENDIRI.
 
Salam,
 
Iming Tesalonika
Advokat yang prihatin dengan kualitas penegak hukum kita
----- Original Message ----
From: Reporter Milist <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, June 18, 2008 9:04:45 AM
Subject: [Manager-Indonesia] Pejabat Singapura Siksa Pekerja Indonesia

Catatan Reporter: setelah Malaysia.. sekarang singapura menyiksa warga 
Indonesia.. Setalah ini negara mana... Pemerintah dimana tanggung jawab mu 
melindungi rakyat mu..
Pejabat Singapura Siksa Pekerja Indonesia 
Rabu, 18 Jun 2008 | 04:25 WIB 
TEMPO Interaktif, Singapura: Penasihat Badan Lingkungan Nasional Singapura, Lee 
Song Koi, 46 tahun, kemarin divonis 10 bulan penjara dan tiga kali cambukan 
oleh pengadilan Singapura karena terbukti menyiksa seorang pembantu rumah 
tangga asal Indonesia. 

Sekretaris Komite Warga Punggol Angsana, organisasi massa di Singapura, itu 
langsung mengajukan permohonan banding dan membayar uang jaminan sebesar Sin$ 
15 ribu atau sekitar Rp 102 juta.

Pengacara Lee, Subhas Anandan, mengatakan kliennya sudah membayar kompensasi 
sebesar Sin$ 5.000 atau Rp 34 juta kepada korban. Demikian dilaporkan surat 
kabar Singapura, The Straits Times. 

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura membenarkan berita tentang 
putusan sidang tersebut. "Kasus ini kuat dan pelakunya juga sudah mengakui 
perbuatannya," kata Sekretaris Ketiga Protokol Konsuler KBRI di Singapura, Arsi 
Dwinugra Firdausy. 

Menurut Arsi, sang korban adalah perempuan asal Ponorogo, Jawa Timur, berusia 
21 tahun yang telah bekerja selama tiga tahun di sana. Korban, yang namanya 
dirahasiakan, kini berada dalam perlindungan Kedutaan. Kedutaan juga 
mendampingi korban selama pemeriksaan dan persidangan. 

Dalam persidangan, Lee mengaku tidur di atas tubuh pembantunya itu dan menciumi 
korban di flatnya pada 7 Juli tahun lalu. Menurut korban, dia sedang tidur di 
kamarnya ketika dibangunkan oleh majikannya, yang lalu memaksa menciumnya dan 
menyingkap pakaiannya.

Tiga hari kemudian Lee mencoba memulangkan korban ke Indonesia. Korban diantar 
istri Lee ke Bandar Udara Changi. Tapi sepupu korban sudah mengadukan kasus ini 
ke polisi melalui layanan darurat 999. Polisi pun bergerak cepat dan 
menghentikan rencana Lee. 
 
sumber: tempo


-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
http://reportermilist.multiply.com/
************************************
 


 
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Advokat-Indonesia" Google 
Groups. 
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [EMAIL PROTECTED] 
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] 
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/Advokat-Indonesia?hl=id 
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---


      

Kirim email ke