Rekan Kemal, Masalah anda rupanya samimawon dengan saya. Klien asing sayapun bekerja baik-baik, tiba-tiba tanpa panggilan polisi langsung bap jam 5 sore jumat dan besoknya hari libur tahu-tahu surat perintah penahanan udah efektif. Malam pertama ditahan, udah dipalakain, diminta tandatangan pengakuan demi pengakuan, untuk bayar ini itu, dan saat mau dilepas dari penangguhan penahanan, dimintain lagi 200 jt untuk ongkos penerbitan surat penangguhan polisi katanya. Udah gitu, kasusnya ngambang terus 5 bulan sampai si asing ketemu saya dan konsultasi. saran saya : LAWAN ADVOKAT LAWAN! udah gitu biasanya advokat lawan, tiba-tiba menghilang dan membiarkan kliennya sendirian menghadapi masalah hukum bertubi-tubi banyaknya. hihi..hi..hi masalah dan kerjaan baru buat advokat nich. Korbannya sering pihak asing yang justru menciptakan lapangan kerja. biarin dech, memang Indonesia layak untuk menjadi tempat para pengnagguran dan lalu para penganggur tersebut mengganggu pemerintah dengan demo AKKBB or FPI, dan terus menambah iklim investasi memburuk. Dan akhirnya, pemerintahan demokratis gak kuat lagi, dan kita lalu memilih Soeharto jilid kedua. hi..hi..hi Jadi advokat kita ini memang paling jago menciptakan kleptokrat, regim otoriter, regim fundamentalis agama, kerusuhan, demo, bikin pusing pemerintahan demokratis. Itulah sebabnya, kita seharusnya bermoto: LET'S KILL ALL THE LAWYERS FIRST, SECOND POLICE, THIRD PROSECUTOR AND FOURTH JUDGE. Salam, Iming Advokat yang prihatin dengan petinggi PERADI yang sibuk klaim wadah tunggal advokat, tanpa karya nyata.
----- Original Message ---- From: Kemal Siregar <[EMAIL PROTECTED]> To: hu hu <[EMAIL PROTECTED]>; ui ui <[EMAIL PROTECTED]>; po po <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]; ad ad <[EMAIL PROTECTED]>; sma1 alumni85 <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, June 19, 2008 5:44:35 PM Subject: [Advokat-Indonesia] Pejabat Singapura Siksa Pekerja Indonesia Salah satu contoh dari banyaknya tindakan tidak terpuji di kalangan rekan advokat adalah melaporkan pengusaha ke polisi atas dasar perbuatan tidak menyenangkan dalam hal terjadi PHK. Tujuannya tidak lain mencoba memberikan tekanan kepada pengusaha agar mau memberikan pembayaran melebihi daripada yang menjadi hak normative pekerja. Apalagi kalau ada direkturnya yang WNA maka diharapkan upaya tersebut berhasil. Padahal, UU telah mengatur mengenai penyelesaian setiap perselisihan hubungan industrial. Dengan menasihati untuk menempuh upaya ini berarti tidak mendidik masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang telah mengatur dalam hal terjadi perselisihan hubungan industrial. Bukankah advokat merupakan salah satu pilar penegak hokum? From:[EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of iming tesalonika Sent: Thursday, June 19, 2008 9:26 AM To: [EMAIL PROTECTED] Cc: hu hu; ui ui; po po; [EMAIL PROTECTED]; Advokat Indonesia; ad ad; sma1 alumni85 Subject: [Advokat-Indonesia] Pejabat Singapura Siksa Pekerja Indonesia Rekan2, Singapura bisa memproses pelanggaran SELUMRAH DIBAWAH INI di Indonesia ?. seandainya Sistem hukum di Indonesia terkelola dengan baik, niscaya pelanggaran apapun termasuk terhadap kelompok marjinal, buruh, pembantu rumah tangga, pekerja seks komersial, yang dilakukan oleh pihak yang berkuasa atas mereka, dapat diproses dengan baik. Utamanya adalah membangun sikap dan perilaku yang sehat, demi tercapainya tujuan kita bersama, keadilan dan kemakmuran. Saat ini, sebagai advokat, saya masih melihat proses hukum BAP dipolisi pun, masih bisa dipermainkan, semata-mata untuk tujuan menjebloskan seseorang ke dalam tahanan dulu, direbut asetnya, dan kemudian dibiarkan luntang-lantung oleh pelapor. alasan pelapor atau advokatnya adalah jalur perdata itu rumit bukan main, khan kita cuma cari gampangnya saja, hantem dulu, dan urusan belakangan dech. Adakah jalan yang sistematis untuk membentuk perilaku yang bertanggungjawab dari polisi, jaksa, advokat dan hakim? Ketiadaan perilaku bertanggungjawab mengakibatkan korban-korban bagi pihak marjinal atau pihak yang awam hukum, pihak yang kurang berduit. RESIKO TERBESAR ADALAH KITA SEMUA TIDAK LAGI PERCAYA PADA PENEGAK HUKUM, DAN LALU MEMILIH MAIN HAKIM SENDIRI. Salam, Iming Tesalonika Advokat yang prihatin dengan kualitas penegak hukum kita ----- Original Message ---- From: Reporter Milist <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Wednesday, June 18, 2008 9:04:45 AM Subject: [Manager-Indonesia] Pejabat Singapura Siksa Pekerja Indonesia Catatan Reporter: setelah Malaysia.. sekarang singapura menyiksa warga Indonesia.. Setalah ini negara mana... Pemerintah dimana tanggung jawab mu melindungi rakyat mu.. Pejabat Singapura Siksa Pekerja Indonesia Rabu, 18 Jun 2008 | 04:25 WIB TEMPO Interaktif, Singapura: Penasihat Badan Lingkungan Nasional Singapura, Lee Song Koi, 46 tahun, kemarin divonis 10 bulan penjara dan tiga kali cambukan oleh pengadilan Singapura karena terbukti menyiksa seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia. Sekretaris Komite Warga Punggol Angsana, organisasi massa di Singapura, itu langsung mengajukan permohonan banding dan membayar uang jaminan sebesar Sin$ 15 ribu atau sekitar Rp 102 juta. Pengacara Lee, Subhas Anandan, mengatakan kliennya sudah membayar kompensasi sebesar Sin$ 5.000 atau Rp 34 juta kepada korban. Demikian dilaporkan surat kabar Singapura, The Straits Times. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura membenarkan berita tentang putusan sidang tersebut. "Kasus ini kuat dan pelakunya juga sudah mengakui perbuatannya," kata Sekretaris Ketiga Protokol Konsuler KBRI di Singapura, Arsi Dwinugra Firdausy. Menurut Arsi, sang korban adalah perempuan asal Ponorogo, Jawa Timur, berusia 21 tahun yang telah bekerja selama tiga tahun di sana. Korban, yang namanya dirahasiakan, kini berada dalam perlindungan Kedutaan. Kedutaan juga mendampingi korban selama pemeriksaan dan persidangan. Dalam persidangan, Lee mengaku tidur di atas tubuh pembantunya itu dan menciumi korban di flatnya pada 7 Juli tahun lalu. Menurut korban, dia sedang tidur di kamarnya ketika dibangunkan oleh majikannya, yang lalu memaksa menciumnya dan menyingkap pakaiannya. Tiga hari kemudian Lee mencoba memulangkan korban ke Indonesia. Korban diantar istri Lee ke Bandar Udara Changi. Tapi sepupu korban sudah mengadukan kasus ini ke polisi melalui layanan darurat 999. Polisi pun bergerak cepat dan menghentikan rencana Lee. sumber: tempo -- ********************************** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya http://reportermilist.multiply.com/ ************************************ --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Advokat-Indonesia" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/Advokat-Indonesia?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

