Rekan Kemal,
Terimakasih untuk tanggapannya. Saya dan anda adalah sesama almamater di 
perguruan hidup Makarim & Taira S, dan saya bangga dengan tempaan, tekanan para 
senior kita termasuk para lawyer bule, yang sudah menempatkan kita sebagai 
lawyer tough. Dari Lawyer bule kita belajar: (i) there is no free lunch, (ii) 
you get what you contribute, (iii) you act like a moron, client run.
 
Semua yang pernah berguru dari lawyer bule mengerti bahwa kita harus belajar 
banyak dalam hal tertib pikiran dan tertib penampilan, supaya hasil riset 
menjadi bermutu dan handal. dari lawyer bule kita mengerti bahwa birokrat kita 
kerjanya serampangan dan beresiko bagi negara, usahawan dan stakeholder lain 
(pantesan, negara kita gak pernah kaya!). Dari lawyer bule, kita tahu bahwa 
kerja smart dan keras adalah a must to survive in this tough earth.
 
Lawyer bule didambakan, dirindukan, dan sekaligus disebelin, karena terkadang 
mengambil porsi kerjaan kita, dan juga dipolitisasi oleh FPI dan kelompok 
marginal, karena dianggap menjajah bangsa kita, padahal politisasi bule juga 
dipakai untuk kepentingan pribadi sekelompok orang yang mengaku beragama, tapi 
sebenarnya cuma memanfaatkan agama untuk survive cari sesuap nasi in this tough 
earth.
 
Makarim & Taira S memang didominasi oleh bule, bukan dalam kerangka 
jumlah/kuantitas, tapi dalam rangka mutu/kualitas sebagai jagoan cari duit 
(rainmakers).  Lawfirm top di jakarta selalu menempatkan bule either sebagai 
marketing tool or quality controller untuk memecut fresh gradute, supaya tertib 
pikiran dan tertib penampilan. 
 
NKRI at the whole memang didominasi bule, bukan dalam kerangka kuantitas tapi 
kualitas. Coba lihat berapa sih orang bule saat ini bekerja di Indonesia 
(mempersempit lapangan kerja kita) (dikit banget khan?). Akan tetapi, coba kita 
tengok berbagai regulasi investasi infrastruktur, semua diarahkan oleh 
worldbank/ADB or G7 (mafia bule cing!!!), supaya peran swasta lebih lebar 
terbuka, supaya swasta bisa aktif bekerja sama dengan pemerintah, dalam 
menyediakan lapangan kerja, meningkatkan kualitas hidup orang INDON (bahasa 
umpatan orang malaysia, kalau lagi mengumpat orang kita yang bekerja kasar di 
perkebunan malaysia).
 
Salam,
 
Iming Tesalonika
Advokat yang puas dengan status sebagai lulusan Makarim & Taira S
 
Mas Adi,
Saya setuju banget bahwa profesi advokat di RIMBA penegakan hukum (baca: urusan 
dengan polisi, jaksa dan hakim semua level) adalah tidak lebih tinggi dari 
profesi broker perkara, dengan nilai brokerage-nya berbanding lurus dengan (i) 
tingkat kriminalitas dan dampak merugikan para pihak, (ii) tingkat kekayaan 
dari tersangka/terdakwa. Broker asuransi adalah pihak yang menghitung resiko 
dari calon pemegang asuransi, dan kemudian mencarikan padanan perusahaan 
asuransi/penanggung, yang mau mengambil risk exposure dari calon pemegang 
asuransi/tertanggung. 
 
Demikian juga, dengan advokat broker yang kongkow-kongkow dengan 
polisi/jaksa/hakim (selanjutnya dibaca : PJH) untuk transaksi bisnis resiko 
hukum/jabatan. PJH biasanya berdiskusi hukum dengan advokat, tentang (i) risk 
exposure dari kasus pidana/perdata, dan (ii) nilai premium yang sebanding 
dengan risk exposure dan pas dengan resiko jabatannya, yaitu apakah level 
Kombes cocok mendapatkan Rp 100jt dengan imbalan menjebloskan calon korban TSK 
ke dalam tahanan Polda. Tentunya risk exposure dihitung dari seberapa level 
edukasi/jaringan politik/tebal kantung/nekad or not dari calon korban TSK. 

Dengan demikian, sang Kombes akan mengukur apakah kasus ini bakal melebar ke 
Propam or koran sampah atau koran nasional, dan memproyeksikan daftar dosa sang 
kombes sebelumnya dengan arah kedudukan kombes 5 tahun mendatang. Kedudukan 
Kombes di masa datang ekuivalen dengan monetary reward (goodwill) dalam bentuk 
angpau dari sejumlah kasus besar yang ditangani.
 
Yang jelas, kasus yang terkait dengan PJH sangat dihindari oleh lawyer 
sudirman, karena risk exposure-nya uncontrolable, sementara lawyer sudirman 
sangat tahu menghitung resiko usaha/hukum, jadi bisa menakar dan mengukur 
dengan sepadan. singkatnya, kasus PJH sangat menarik buat lawyer kelas ruko, 
karena lawyer ruko gak bisa memilih kasus ok or not, dari ukuran risk exposure.
 
Yang jelas, (i) penegakan hukum sulit diharapkan dari lawyer sudirman.(ii) 
perbaikan perilaku PJH tidak bisa mengandalkan pada profesi keadvokatan, 
khususnya selama paradigma peradi masih seperti iye--iye waeeeeee3.
 
Salam,
 
Iming
Advokat yang sedang belajar menakar resiko hukum/usaha dalam rangka menjadi 
entrepreneur.

----- Original Message ----
From: Kemal Siregar <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, July 2, 2008 11:02:29 AM
Subject: [Advokat-Indonesia] Re: Gara-gara Peradi Memble aje???


Iming,
 
Gua perlu memberikan tanggapan atas tulisan loe yang saya beri warna merah. 
Menurut gua, karena loe dan gua sama-2 pernah kerja disana kita sama-2 tahu 
tidak benar pernyataan loe kalau Makarim &  Taira S? khan isinya juga 
didominasi oleh lawyer bule ?
 
Janganlah loe membesar-2kan sesuatu yang tidak benar karena ini hanya akan 
mengurangi nilai loe. Setau gua saat ini jumlah expats disana hanya 3-4 orang 
dan lainnya adalah orang Indonesia. 
 
Sebagai kawan gua mengingatkan loe agar selalu membuat pendapat-2 loe secara 
lebih fokus dan jangan memancing pendapat dari rekan-2 advokat yang membuat 
mereka jadi panas dan akibatnya pembahasan menjadi bola liar. 
 
 
Salam,
Kemal
 
 
 
From:[EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of [EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, July 01, 2008 12:30 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [Advokat-Indonesia] Re: Gara-gara Peradi Memble aje???
 
Ga usah terlalu berharap kalau orgnisasi advokat masih banyak seperti ini, 
orgnisasi advkt yg ada harus membubarkan diri mellui munas sesui AD nya, buat 
organisasi advk yg kredibel dan legitimate. 
Geli kalo advkt terlalu diagungkan seperti hal yg bersih. Padahal kita ini 
tukang suap, tukang lobby, tukang tipu (karena kadang ditipu klien juga) karena 
kondisinya memang demikian. malu deh. Semua pakai uang. Cuman cita2x doang. Yg 
penting kita harus NGACA dulu. He he he. . .
Percaya deh, kalo kita main lurus ga nyuap ga kasih duit, klien pasti 
dipersulit, ditahan kalau P21 , ujungnya nego. Kalo ngga mau nyuap klien tetap 
dipersulit maka klien ganti pengacara yg jago lobby. Pusing juga. 
Sent from my BlackBerry wireless device from XL GPRS/EDGE/3G network

________________________________

From: winner jhonshon <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Tue, 1 Jul 2008 04:09:07 -0700 (PDT)
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [Advokat-Indonesia] Re: Gara-gara Peradi Memble aje???
betul Mr. James. Kita harus mendalami dulu permasalahannya, baru bicara. kalo 
dosen saya ngomong sih, kita musti berjalan secara het juridisch denken. apa 
artinya itu ya?
mengenai kehormatan advokat, nampaknya setelah kita punya hobi bertengkar dan 
tidak bisa menunjukkan keluhuran budi, apa iya masih ada?
winner. 

--- On Tue, 7/1/08, James Purba, The Lawyer <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: James Purba, The Lawyer <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [Advokat-Indonesia] Re: Gara-gara Peradi Memble aje???
To: [EMAIL PROTECTED]
Date: Tuesday, July 1, 2008, 2:50 PM
Banyak kalangan tersentak kaget oleh putusan Dewan Kehormatan PERADI terhadap 
lawyer senior Todung Mulya Lubis alias TML... tetapi mungkin sangat sedikit 
yang mau mengkaji apa sebenarnya kesalahan TML sehingga di putus demikian oleh 
Dewan Kehormatan PERADI........ Kenapa orang lebih senang mempermaalahkan vonis 
nya dari pada mengkaji APA PERBUATAN sang terdakwa & kenapa sampai muncul vonis 
terhadap TML?  Kenapa yang didiskusikan bukan soal materi perkaranya lalu di 
bahas berdasarkan aturan Kode Etik yang ada oleh pihak-pihak yang suka memberi 
komentar di milis ini?? Atau karena yang memberi komentar sebenarnya tidak tahu 
apa dan bagaimana permasalahannya?? wakakakkakssssssssssss ngreeeeeee skaleeee 
kalau sampai begitu ya... asbun aja dong... Padahal kita para lawyers (advokat) 
mengaku sebagai penyandang profesi yang mulia.... mana itu kemuliaanmu? 
 
 
 
 
----- Original Message ----- 
From:Wulan Bandung 
To:[EMAIL PROTECTED] 
Sent:Tuesday, July 01, 2008 10:40 AM
Subject:[Advokat-Indonesia] Balasan: [Advokat-Indonesia] Di dalam rutan/LP 
adalah gudang pungli: Gara-gara Peradi Memble aje???
 
bukan hanya Todung yg dibuat keok peradi, lelyana juga lagi dilaporin ke 
peradi...hebat...mau dihabisin kale....., partner lainnya juga mau 
dibantai....kejam sekejam laskar ya ????


iming tesalonika <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Rekan Sidjie Wae,
Saya udah berkali-kali berkata di milis ini bahwa birokrat kita, khususnya 
dalam penegakan hukum, mulai polisi, jaksa, rutan, hingga pengadilan, ini 
sangat entre-preneurial dalam mencari bisnis tambahan, selain gaji utamanya, 
TAPI SANGAT MELANGGAR HUKUM, ETIKA, AGAMA APAPUN. Why ? Karena negara kita 
kurang bisa memberdayakan kreativitas warganya dalam bisnis riil, i.e. 
property, pasar modal, perbankan, produk-produk bermerk, sehingga kreativitas 
yang berkembang adalah SEMANGAT ENTREPRENEURIAL MENGAKALI KONSUMEN, MASYARAKAT 
YANG BERHADAPAN DENGAN MASALAH HUKUM.
 
Coba perhatikan, apa saja produk yang anda konsumsi sehari-hari. Adakah 10 % 
saja dari sekian produk yang anda konsumsi tersebut bermerk lokal ? nil bukan. 
Itu artinya, pengusaha kita belum lah entrepreneurial, apalagi membendung 
banjirnya produk bermerk asing, mulai dari YSL, Toshiba, Toyota, Benz, Levis, 
sampai produk jasa hukum-pun orang kita (baca: pejabat kita) masih suka memakai 
merk Baker Mc Kenzie, Drew & Napier, White & Case, Lee & Lee, Allen & Gledhill.
 
Lawyer top Kita kok gak bermerk ? lawfirm Lubis Santosa Maulana ? khan baru 
kemaren salah satunya dihantam/dipecat oleh Majelis yang mengaku Kehormatannya 
PERADI. 
 
Makarim &  Taira S? khan isinya juga didominasi oleh lawyer bule ? lawfirms 
lainnya ??? nil dech yaaa.
 
Nach, dalam kisruh dunia hukum yang seperti ini, apakah PARA PENGURUS Wadah 
Tunggal Advokat kita (baca: PERADI) bisa duduk diam tenang saja, menyaksikan 
kisruh mengkisruh dunia penegakan hukum ? 
 
Mengapa banyak di antara kita senang duduk diam tenang saja menikmati status 
quo, menyaksikan rakyat kelaparan, sejumlah pihak menyalahgunakan agama untuk 
kepentingan pribadi, pengusaha tertentu membabat hutan dan membagi hasilnya 
dengan aparat YANG SANGAT ENTREPRENEURIAL DALAM MENGHASILKAN UANG SAKU TAMBAHAN 
?
 
Bukankah, hal-hal itu semakin menjauhkan kita dari tujuan bersama, MENCAPAI 
MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR ? Atau kita semua tidak percaya dan tidak beriman 
dan tidak haqul yakin bahwa BERSAMA-SAMA kita bisa makmur?
Salam,
 
Iming Tesalonika
Advokat yang tidak suka melihat penegak hukum menjadi entrepreneur yang 
melanggar hukum, etika, dan agama apapun.
 
----- Original Message ----
From: han djie lin linda <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]; advokat group millist <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, June 30, 2008 11:48:44 AM
Subject: [Advokat-Indonesia] Di dalam rutan/LP adalah gudang pungli
Saya baru tahu dan benar adanya bahwa di dalam RUTAN/LP yang berada di bawah 
naungan Dept Hukum dan HAM itu gudangnya pungli. Mungkin benar juga yang 
dibilang cak Rus bahwa "bagaimana mungkin mau baik kalau yang berkompeten 
dengan hukum saja tidak mau dibenahi, tidak mau mengakui kebobrokan dll....".
 
Untuk masuk ke Rutan:
1. meninggalkan KTP di pintu pertama
2. meninggalkan HP di pintu kedua atau bayar maka HP bisa masuk.  Di sini 
banyak ditemukan slogan-slogan "terimakasih jika Anda tidak memberi uang, 
berarti Anda membantu memberantas PUNGLI", "Anda ramah kami senang", he he he, 
eman-eman banyak tulisan begitu, pakai biaya, tetapi gak bermanfaat.
3. diperiksa untuk masuk gedung induk: apa bungkusannya, bawa HP atau sajam dll.
4. Antre untuk masuk gedung induk.
5. Di dalam gedung induk, kita di ruang tunggu, maka di ruang yang 
menghubungkan dengan area tahanan ada pintu jeruji yang dijaga 3 orang: 1 orang 
jaga mic sambil pengumpul uang, 1 orang yang buka tutup gembok, dan 1 orang 
yang bawa tongkat untuk menghardik tahanan yang mau keluar (maksudnya bayar 
dulu keluar Rp 2.000 masuk lagi rp 2.000) untuk ketemu penengok atau sekedar 
beli makanan di warung situ.
 
Berarti bila setiap hari ada penengok, maka sekian kali orang x Rp 4.000.  
Herannya penjaga-penjaga pintu tadi tidak malu-malu lagi lo di depan pengunjung.
 
Nah kalau orang yang ditahan memang apa adanya, gak punya duit, tetapi ada yang 
nengok bagaimana ya?
 
Padahal yang jaga pintu tadi campuran ada polisi juga tuh. apa dong alasannya?
den Sidjiewae



________________________________

Dapatkan alamat Email baru Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain 




</html
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Advokat-Indonesia" Google 
Groups. 
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [EMAIL PROTECTED] 
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] 
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/Advokat-Indonesia?hl=id 
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---


      

Kirim email ke