REkan Bachtiar,
Jika kita mencintai negara NKRI, dan mendambakan peningkatan mutu penegakan
hukum, melalui antara lain pemerkuatan kelembagaan wadah tunggal advokat, maka
saya sepakat bahwa:
(a) pengurus yang ada supaya non-aktif dulu, dan mendelegasikan kewenangan
kepengurusannya kepada pihak tertentu yang cukup kredibel di mata semua
kalangan;
(b) Pengurus yang baru cukup bertindak hanya sebagai (i) pemelihara sistem yang
ada, dan (ii) mempersiapkan munas advokat;
(c) sejumlah advokat yang tergerak dapat memberi masukkan kertas kerja tentang
perbaikan yang dapat dilakukan ke depan dalam meningkatkan citra dan kinerja
advokat;
(d) para advokat yang memberi masukkan tersebut mendapat kesempatan presentasi
dan publikasi tulisannya, guna diuji kelayakannya oleh para anggota advokat di
seluruh Indonesia;
(e) Uji kelayakan atau konsultasi publik dengan seluruh advokat tersebut diberi
tenggat waktu 3 bulan (misalnya), dan ditampung hasilnya dalam suatu rapat
kerja bersama, untuk diajukan pengesahan/persetujuannya dalam munas advokat
berikutnya.
Dengan cara diatas, pemikiran seluruh advokat dapat tertampung dan menunjang
tingkat akseptasi dari seluruh anggota advokat.
Salam,
Iming Tesalonika
Advokat yang meyakini bahwa banyak aspirasi advokat kita yang bermutu, tapi
belum tertangkap dan belum diprogramkan oleh pengurus Peradi atau KAI saat ini.
----- Original Message ----
From: bachtiar djalaluddin <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, July 23, 2008 1:32:44 AM
Subject: Bls: [PERADI] Membangun Wadah Tunggal Advokat
Rekan Leo dan Rekan Iming !
Prinsip Sepakat untuk mempertahankan Peradi Sebagai Wadah tunggal itulah yang
terpenting!!! dan tentu kita harus apresiate terhadap para penggagas yakni
para Pimpinan 8 Organisasi Advokat yang berkomitmen melebur diri kedalam wadah
tunggal sesuai dengan amanat Undang2 kita. Masukan dari rekan iming merupakan
manifestasi dari kemuakan melihat rekan2 yang saling berebut kekuasaan, namun
solusinya dapat dinilai tendensius karena menunjuk calon dari organisasi asal
tertentu yang seharusnya tidak ada lagi didalam Peradi.
----- Pesan Asli ----
Dari: Leo TOBING <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [EMAIL PROTECTED]
Terkirim: Selasa, 22 Juli, 2008 20:39:11
Topik: Re: [PERADI] Membangun Wadah Tunggal Advokat
memperhatikan masukan dari rekan iming,
besok-besok di organisasi bisa terjadi seperti ini ...
kalau ada pihak yg gak suka dengan seorang ketua ... dibikin tandingannya saja
... supaya para anggota akan beramai-ramai memohon para pihak yg
berseteru supaya bersedia non-aktif ... dan untuk selanjutnya sang dalang akan
maju mulus menjadi pemimpin pengganti ... hehehehehe ...
rekan iming mbo jangan ngasih input untuk solusi sesaat, namun selanjutnya
malah menciptakan konflik yg lebih hebat lagi ... hehehehehehe ...
rekan iming ...
lembaga negara tertinggi kita adalah MPR ... seharusnya yg mendasari seluruh
peraturan itu adalah TAP-TAP MPR ... rekan iming tentu ingat, bahwa penggunaan
konstitusi kita ke UUD 1945 itu dikarenakan DEKRIT PRESIDEN tahun 1950an.
bagaimana mungkin dekrit bsa menjadi dasar hukum UUD 1945 kita? hehehehehe ...
itulah indonesia kita boss ... bagaimana mau mengoreksinya?
R/
/LT.
----- Original Message -----
From: iming tesalonika
To: Perhimpunan- Advokat-Indonesi [EMAIL PROTECTED] com
Cc: Advokat Indonesia ; hu hu ; po po ; graduatecenter@ yahoogroups. com ; akhi
akhi ; ui ui ; sma1 alumni85
Sent: Tuesday, July 22, 2008 9:00 AM
Subject: [PERADI] Membangun Wadah Tunggal Advokat
Rekan Bachtiar,
Saya sepakat dengan komitmen anda yang terakhir, mendorong PERADI agar dapat
mewujudkan profesi advokat yang terhormat. Tanpa profesi yang (berwadah)
terhormat, masyarakat pengguna jasa hukum akan terus dihantui terus oleh proses
hukum yang tidak jelas dan menjebak mereka yang awam hukum. Tanpa citra advokat
yang berintegritas, advokat tidak bisa menjalankan kewenangannya dengan
efektif, dan bermanfaat bagi para stakeholders.
Guna mewujudkan cita-cita tersebut, usulan saya adalah:
(a) Prinsip kepentingan publik lebih utama dari kepentingan pribadi;
-pribadi-pribadi yang memiliki sengketa di dalam organisasi, untuk sementara
bersedia non-aktif terlebih dulu (misalnya, Rekan Otto Hasibuan, Indra Sahnun
Lubis dll, bukan berarti kita gak suka atau tidak percaya dengan kemampuan
mereka dalam memimpin);
-pribadi-pribadi yang lebih dapat diterima semua kalangan, dapat untuk
sementara mengambil alih jabatan kepengurusan peradi, dengan kewenangan
terbatas saja (pengurus adhoc/caretaker belaka) dan masa kewenangan yang
terbatas hingga munas berikutnya. Menurut pendapat saya, pimpinan HKHPM atau
AKHI cukup cocok menjalankan peran sebagai care-taker, mengingat kedua
organisasi tersebut (baik pimpinan atau anggotanya) umumnya cukup kredibel,
konsisten, profesional, cukup berintegritas, dan TERPENTING tidak punya
sengketa atau konflik kepentingan dengan pihak manapun.
(b) Prinsip keterbukaan;
-kepengurusan peradi dikelola secara terbuka, dan seluruh anggota peradi dapat
memiliki akses informasi tertentu i.e. laporan keuangan, kegiatan rutin,
rencana aksi satu tahun ke depan, kinerja dan prestasi pengurus A-Z, strategi
komunikasi yang ada antara pengurus DPN/DPD dengan anggota.
(c) Prinsip persatuan:
pengurus baru yang diangkat sementara, tugasnya HANYA (i) memelihara yang ada
dan (ii) melakukan langkah pemersatuan (penyatuan atap) diantara anggota
advokat, walau pada hakekatnya profesi advokat saat ini sudah bercabang dan
semakin terfragmentasi.
(d) prinsip XYZ;(tambahkan sendiri..... he..he..he. .)
Salam,
Iming Tesalonika
Advokat yang mendukung wadah tunggal advokat, menuju profesi keadvokatan yang
profesional & berintegritas
----- Original Message ----
From: bachtiar djalaluddin <barslawfirm@ yahoo.co. id>
To: Perhimpunan- Advokat-Indonesi [EMAIL PROTECTED] com
Sent: Monday, July 21, 2008 12:08:17 PM
Subject: Bls: [PERADI] DANA APBN UNTUK BANTUAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA or
PERADI ?
Rekan iming !
Disadari atau tidak kita sebagai Advokat memerlukan Institusi yang solid dan
kredibel. Terlepas dari kelemahan yang ada pada DPN Peradi, Institusi ini
(Peradi) harus tetap kita Pertahankan sambil melakukan Pembenahan dari dalam
(tidak membuat organisasi tandingan) karena akan membuat kita mundur kebelakang
lagi. Sisi positif dari Peradi sudah mulai nampak dengan adanya program
peningkatan kwalitas rekruitmen calon Advokat, sehingga profesi Advokat tidak
menjadi profesi yang asal-asalan alias tempat penampungan para pensiunan dan
sarjana hukum yang menganggur. Sejatinya Advokat harus sejajar dengan para
penegak hukum lainnya, bahkan bisa menjadi Penasihat Hukum bagi rekan Penegak
Hukum lain yang sedang mengalami persoalan hukum. Undang-undang Advokat telah
melegitimasi hal tersebut, sayangnya belum ada kesadaran diantara kita,
sebagai Organ Negara yang bebas dan mandiri yang melaksanakan fungsi Negara,
disana terdapat kekuasaan (power) yang memicu
rekan-rekan saling berebut Kekuasaan. Lihat saja rekan Indra Sahnun Lubis,
Teguh Samudra dan Otto Hasibuan, yang tadinya tergabung dalam DPN Peradi,
sekarang saling sikut menyikut dan ujung-ujung melahirkan organisasai Advokat
yang baru KAI.
Politiking diera reformasi dan demokrasi merupakan hal yang wajar, dan bahkan
tidak tertutup kemungkinan adanya campur tangan pemerintah untuk mengamputasi
kembali profesi ini sehingga menjadi subordinat dibawah kekusaan Pemerintah
seperti pada waktu-waktu yang lalu, untuk itu kesadaran membangun institusi
yang solid harus kita canangkan benar-benar dalam lubuk hati kita yang paling
dalam.
Alokasi dana bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu dalam APBN dahulu
dikelola oleh Departemen Kehakiman, tentu dapat dialihkan ke PERADI, tetapi
Pemerintah juga akan berpura-pura bingung melihat fakta yang ada pada institusi
kita, bagaimana dengan KAI? Kelemahan yang fundamental justru ada pada
organisasi/institus i kita, singkatnya bagaimana kita akan turut mengambil
bagian dalam mengurusi masalah Negara kalau mengurusi organisasi/institus i
saja tidak becus?
Sebagai Advokat yang melaksanakan praktek dengan menggunakan kartu PERADI, kami
tetap konsisten dengan PERADI, dan mendorong kinerja PERADI agar dapat
mewujudkan profesi advokat menjadi profesi yang terhormat (Officium Nobely).
----- Pesan Asli ----
Dari: iming tesalonika <imingtesalonika@ yahoo.com>
Kepada: Perhimpunan- Advokat-Indonesi [EMAIL PROTECTED] com
Cc: Advokat Indonesia <advokat-indonesia@ googlegroups. com>; ui ui <[EMAIL
PROTECTED] ups.com>; sma1 alumni85 <alumni-sma1jkt- [EMAIL PROTECTED] com>; po
po <[EMAIL PROTECTED] ps.com>; graduatecenter@ yahoogroups. com; hu hu
<hukumonline@ yahoogroups. com>
Terkirim: Senin, 21 Juli, 2008 08:08:36
Topik: [PERADI] DANA APBN UNTUK BANTUAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA or PERADI ?
Rekan Leo,
Selamat berdiskusi lagi. Sepengetahuan saya anggaran APBN itu diajukan oleh
tiap-tiap departemen atau instansi termasuk pemda sekalipun, setelah ditampung
di depkeu, maka terjadilah proses cross check, dan meeting-demi meeting untuk
menyesuaikan kemampuan anggaran dan usulan anggaran, yang bermuara di DPR yang
memberi persetujuan, dan lalu presiden menerbitkan keputusannya.
Menurut saya, dana bantuan hukum (jika diajukan) harus dengan demikian
mencantol pada anggaran departemen Hukum & HAM atau barangkali Mahkamah Agung
(menyimak pembicaraan terakhir antara presiden, menteri hukum dan utusan
peradi).
Permasalahan:
(i) apakah ada selama ini pihak yang mengajukan anggaran untuk bantuan
hukum/advokasi/ terkait jasa hukum keadvokatan ?
(ii) Presiden NKRI sewaktu pertemuan berbicara dengan menhukham dan utusan
peradi, bahwa perlu ada penyediaan anggaran bagi kepentingan advokasi/profesi
advokat. Apakah definisi advokasi dan profesi advokat itu termasuk pembiayaan
kelembagaan wadah tunggal advokat ("WTA")? apakah Peradi sudah termasuk lembaga
negara dan karenanya berhak atas dana APBN ?
(iii) pada saat WTA mendapat dana APBN, maka pimpinan tertinggi WTA sebelumnya
harus berembug mengenai proyek apa yang harus disiapkan, dan prioritas serta
rasionalnya? i.e. dana bantuan kelompok miskin yang bermasalah hukum, or
bantuan kelembagaan WTA agar WTA dapat berwibawa dan menjalankan misi kebijakan
advokasi serta regulasinya (pembinaan, pengawasan serta penindakan) terhadap
anggota advokatnya ?
(iv) Bagaimana pengawasan penggunaan keuangan yang sudah diterima WTA, dan
pengawasan tender proyek yang diterima WTA? tentu tidak mungkin WTA itu sendiri
yang membelanjakan uang negara, dan karenanya harus memilih/mentenderka n ke
Pihak ketiga.
(v) sesudah pengurus WTA (asumsi:Peradi menjalankan WTA) setuju secara internal
dengan dana dan proyek yang akan dikerjakan, barulah peradi dapat mengusulkan
ke departemen keuangan, dengan segala konsekuensi hukumnya. Sudahkah pengurus
peradi memikirkan dana dan proyek hukum yang dibutuhkannya?
Saya dapat membantu Peradi untuk menyiapkan mekanisme PENDANAAN dari APBN,
sepanjang peradi mengetahui atau sudah mengidentifikasi apa yang menjadi
kebutuhan dan prioritas atas dana bantuan hukum/advokasi tersebut ?
Salam,
Iming Tesalonika
Advokat yang mendukung WTA, supaya martabat dan wibawa profesi advokat dapat
sejajar dengan atau lebih mulia dari polisi dan jaksa.
----- Original Message ----
From: Leo TOBING <[EMAIL PROTECTED] co.id>
To: PERADI <Perhimpunan- Advokat-Indonesi [EMAIL PROTECTED] com>
Sent: Sunday, July 20, 2008 1:07:23 PM
Subject: [PERADI] DANA APBN UNTUK BANTUAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA
rekans sejawat yg budiman,
sya pernah dengar bahwa sebahagian APBN kita dialokasikan untuk bantuan hukum
bagi masyarakat yang terkena persoalan hukum.
sebagaimana layaknya negara membantu warga masyarakat di bidang kesehatan, saya
dengar ada juga bantuan negara bagi warga yg tidak mampu untuk mendapatkan
bantuan hukum.
apakah peradi bisa memberikan informasi lanjutan seputar dana2 apbn yg
dialokasikan untuk itu?
rekan iming yg sering mondar-mandir di bappenas, mungkin bsa memberikan sedikit
informasinya ... terima kasih.
/LT.
________________________________
Dapatkan situs lowongan kerja - Yahoo! Indonesia Search.
________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!