Rekan Omar Sinurat,
Terimakasih untuk tanggapan positif anda, disamping tentunya tanggapan negatif 
terhadap tulisan saya. Tanggapan apapun tidak menjadi halangan bagi saya untuk 
menuangkan pikiran saya tentang kebajikan umum yang perlu diketahui oleh kita, 
insan yang menginginkan kualitas hidup yang lebih baik.
Kualitas putusan hakim yang rendah atau tinggi akan berdampak pada (i) citra 
penegakan hukum Indonesia, (ii) kualitas hidup/kesejahteraan hakim, jaksa dan 
advokat, serta masyarakat pengguna jasa hukum/pencari keadilan, (iii) iklim 
investasi asing yang berujung pada terbukanya lapangan kerja, perbaikan 
kualitas hidup masyarakat.
Sanksi atas pesawat GARUDA atau seluruh penerbangan berbendera Indonesia : 
larangan untuk masuk wilayah udara eropa, adalah SANKSI DAN SEKALIGUS 
PENGHINAAN terhadap kualitas kehandalan sistem keamanan penerbangan, yang 
merupakan lingkup kewenangan dan tanggungjawab departemen perhubungan, NKRI, 
selaku regulator.
NKRI dianggap (i) tidak becus dalam mengelola sistem keamanan penerbangan, (ii) 
membiarkan ketidakadilan terjadi, yaitu penumpang membayar harga ticket, tanpa 
jaminan keselamatan penerbangan tertentu.
Regulator NKRI saat ini (termasuk juga pada taraf tertentu, bangsa Indonesia, 
yaitu saya dan anda) menjadi bulan-bulanan negara uni eropa yang sudah 
menerapkan sistem pengelolaan kekuasaan negara yang terbuka, fair, akuntabel, 
sehingga meniscayakan penerapan prinsip keadilan, yang tertuang dalam GOOD 
PUBLIC GOVERNANCE.
Kesimpulan: 
1. hakim, jaksa, polisi dan advokat tidak bisa melepaskan diri dari 
tanggungjawab moral, atas lemahnya kualitas kehandalan keamanan penerbangan 
pesawat Indonesia.  
2. Pengurus PERADI (jika bersikukuh menjadi wadah tunggal advokat) tidak bisa 
melepaskan diri dari tanggungjawab moral, atas mutu advokat yang rendah yang 
mengakibatkan sistem hukum kita menjadi tidak handal, dan advokat lenyap status 
kehormatannya, dan masyarakat sulit mencari keadilan.
Salam,
Iming Tesalonika
Advokat yang melihat bahwa masalah kita (advokat dan peradi) adalah masalah 
nasib bangsa Indonesia ke depan.



----- Original Message ----
From: osmar sinurat <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, August 12, 2008 5:09:51 PM
Subject: [Advokat-Indonesia] Re: Etika vs Hukum : kerangka kebebasan berekspresi


Great bung iming,

ulasannya selalu menarik dan fresh,sehingga kalau saya membuka email pasti yang 
saya buka duluan adalah artikel anda,bravo n maju terus.
tambahan aja bung Iming moga-moga aja bapak hakim kita itu masih ada waktu 
untuk membaca sehingga masukan bung iming menjadi perhatian buat 
mereka.kalaulah vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim selalu memperhatikan 
unsur motive dibalik vonis saya setuju putusan tersebut akan mendekati adil 
adanya,tapi bagaimana dengan pendapat bung iming yang sering kali kita dengar 
atau kita temui bahwa putusan hakim adalah "banci",artinya sang hakim sering 
tidak mau repot oleh karena load of the joab atau tak punya jangkauan untuk 
itu.By the way write more bung iming n go go iming go.

OCS 


--- On Wed, 7/16/08, iming tesalonika <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> From: iming tesalonika <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: [Advokat-Indonesia] Etika vs Hukum : kerangka kebebasan berekspresi
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Cc: "po po" <[EMAIL PROTECTED]>, "hu hu" <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL 
> PROTECTED], "ad ad" <[EMAIL PROTECTED]>, "Advokat Indonesia" <[EMAIL 
> PROTECTED]>
> Date: Wednesday, July 16, 2008, 7:06 AM
> Dosen Irmec,
> Etika adalah kebiasaan yang melekat pada suatu kelompok
> masyarakat, atau profesi tertentu dalam kerangka efektifitas
> dan efisiensi kerja atau interaksi atau kesedapan hidup
> bersama. 
> Hukum adalah kebiasaan bersama yang dilembagakan, diberi
> bumbu sanksi dan dibubuhi penegak hukum, supaya kebiasaan
> yang terlembaga tersebut dipatuhi, atas ancaman sanksi,
> dengan tujuan serupa dengan etika yaitu efektivitas atau
> efisiensi kerja atau interaksi, atau mengejar tujuan yang
> disepakati bersama (i.e. keadilan dan kemakmuran,
> ketertiban, peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan
> mutu birokrat).
> Baik etika atau hukum mengendalikan dan mengatur tata
> interaksi antar individu. Seorang Gus Dur bisa terlihat
> tidak logis, melanggar etika (baca: kebiasaan yang dipatuhi
> bersama berabad-abad) atau melanggar hukum (baca: melawan
> atau mengabaikan aturan tertulis yang melarang atau
> mengharuskan).
> Bagaimana kita bisa mengetahui bahwa Gus Dur melanggar
> etika (atas ancaman cemoohan/cercaan) atau hukum (atas
> ancaman pidana, ganti rugi) adalah betul merupakan
> pelanggaran yang disengaja untuk merugikan atau membahayakan
> pihak lain, atau ada kepentingan lain yang hendak diusung si
> pelanggar etika atau hukum?
> Untuk itu, kita perlu majelis hakim atau kode etik untuk
> menilai motif dan latar belakang peristiwa yang dianggap
> sebagai pelanggaran etika atau hukum.
> Majelis hakim atau kode etik WAJIB menilai sesuatu dari
> latar belakang dan motif, dan kemudian memberi penilaian
> atau vonis, yang berguna bagi pemahaman khalayak tentang apa
> yang baik untuk dikerjakan dan buruk untuk ditinggalkan.
> Vonis atau putusan majelis kode etik/hakim harus bisa
> menjadi acuan/precedent bagi batasan tindakan yang
> dibolehkan atau dilarang DI MASA DATANG BAGI PIHAK LAIN.
> SERING TERJADI SEORANG HERETICS MELAKUKAN TINDAKAN YANG
> DILUAR KEBIASAAN/ETIKA DAN HUKUM, GUNA MEMPERCEPAT
> TERCAPAINYA ATAU MELINDUNGI KEPENTINGAN LEBIH MULIA YANG
> DIUSUNGNYA.
> Pada dasarnya, manusia senang/cenderung mencemooh atau
> menghukum atau memusuhi orang lain atau makhluk lain yang
> membuatnya tidak nyaman, tidak aman, kehilangan harga diri,
> membahayakan diri dll.
> MANUSIA YANG KURANG BERPIKIR SELALU BEREAKSI/MENILAI
> NEGATIF SEGALA SESUATU YANG MENGGANGGU KEPENTINGAN DIRINYA.
> Salam,
> Iming Tesalonika
> Advokat yang belajar berpikir dalam kerangka motif/latar
> belakang pihak lain
> Tulisan dosen Irmec: 
> Mana duluan ethics atau hukum? Satu kali gue dapat
> pelajaran dari
> Edward Beiser ttg. ethics and public policy. Dia selalu
> mulai dgn
> statement "when you are in doubt, do the right
> things". Tentu
> pertanyaannya apa sih right things. 
> 
> Sekarang kalau elo nyetir di Indonesia, elo nyetir di kiri
> (gue ngak
> bisa nyetir); kalau elo nyetir di Inggris atau Amrik, elo
> di kanan.
> Itu hukum. Yg salah, dihukum. 
> 
> Tapi, kalau ada teman elo kelaparan di jalan, secara HUKUM
> elo ngak
> wajib untuk nolong dia. Tapi, ethic bilang elo SEHARUSNYA
> nolong dia.
> Atau kayak gue yang berteriak-teriak "pls Iming, jgn
> terusin email ini
> ke milist2 ahli hukum", elo ngak harus mengikuti
> permintaan gue,
> karena ini belon ada hukumnya (ngak tahu pasti gue), tapi
> secara etika
> elo SEHARUSnya mau menerima permintaan gue ini, karena
> ethic bukan
> bicara SALAH atau BENAR, tapi bicara ttg. human duty dalam
> tataran yg
> dalam. 
> 
> Ethics ngak bicara ttg. keteraturan. Ethics bicara ttg.
> sesuatu yg
> "dalam" dari setiap kemanusiaan. Kalau elo bicara
> ethics sebagai etika
> ala table manner, itu sih mendingan tanya ke lembaga kursus
> etikanya
> ibu Mien Uno.
> 
> Salam,
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> --- In [EMAIL PROTECTED], iming tesalonika
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Imam dan rekan lainnya,
> > Memang judul di atas itulah yang sedang
> ditunggu-tunggu. saya
> sedang bereksperimen dengan mempertarungkan antara
> kebutuhan kita atas
> keteraturan berdasarkan tuntunan aturan hukum atau etika.
> > Mana yang lebih penting nilai-nilai hukum atau etika ?
> Mari kita
> membedahnya satu demi satu.
> > Salam,
> > Iming
> > Advokat yang sedang bereksperimen
> >
> 
> 
> ------------------------------------
> 
> Yahoo! Groups Links
> 
> 
> 
> 
>      
> 
> 

      

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Advokat-Indonesia" Google 
Groups.
Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/Advokat-Indonesia?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---


      

Kirim email ke