Pak Gunawan, Saya kira-wajar-saja jika ada kontroversi pakai atau tidak kartu pengenal. sebab: (i) pimpinan kantor pemerintah sering sekali membiarkan satpamnya santai dan cuek baby dengan bobo-bobo siang atau main kartu sendiri, membiarkan para tamu keluar masuk. coba cek gedung depkeu, bayangkan para pimpinan tinggi depkeu khan tangannya itu berharga jutaan dollar (tandatangannya red), pernah sekjen departemen tertentu depkeu complain ke saya betapa takutnya dia berkantor di depkeu, karena 1 tandatangan beliau harganya jutaan dolar (untung dia selalu wanti-wanti bankernya bahwa jangan pernah mencairkan dana cek dia, tanpa konfirmasi dia sebelumnya lewat HP); (ii) birokrat kita itu belon kena batunya, ya memang karena kelakuannya cuek bebek. khan udah banyak kasus i.e. pimpinan tertinggi polri diakalin dengan pemberian ijazah DR palsu, dan kalau terbongkar baru beliau ngaku, bahwa ijazah tersebut diberikan tanpa persetujuan beliau etc... (iii) TERPENTING: advokat-advokat kita itu kayak ayam kehilangan induknya, mengingat induk advokatnya pada berebutan nasi remahan, yang dihamburkan oleh orang, (baik peradi or KAI ya sami mawon tho..). Pimpinan peradi & KAI kencing berdiri...para advokat anggotanya kencing di celana...he..he.. (mohon maaf.).
Salam, Iming Advokat yang kehilangan induk yang mau ngemong ----- Original Message ---- From: Gunawan Suryomurcito <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, September 8, 2008 6:10:29 PM Subject: [Advokat-Indonesia] Re: Pengacara Diusir dari Gedung KPK Ada peribahasa lama "Di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung." Bung Ahmad Yani lupa akan peribahasa itu ya rupanya. Kalau masuk Gedung KPK ya harus ikuti ketentuan di situ lah. Apa susahnya pakai tanda tamu, emangnya bisa menurunkan derajat seseorang? Belum sempat pergi ke MABES POLRI dan ke BARESKRIM akhir-akhir ini ya? Lebih ketat lagi lho! KTP atau SIM musti ditaruh di penjagaan paling depan, ditukar dengan kartu Tamu, lalu di ruang terima tamu BARESKRIM kartu Tamu Mabes ditukar kartu tamu BARESKRIM. Lalu telepon genggam harus ditinggal di ruang penerima tamu dan disimpan di loker. Advokat mau sok gagah gak mau ikuti peraturan di situ? Coba aja Bung Rebab?! He he he. 2008/9/8 Abdul Kahar <[EMAIL PROTECTED]> Pak Rebab, sialnya "kearoganan" Advokat dipake untuk kasus yang menjadi musuh bersama masyarakat yaitu kasus korupsi...hehhehe emangnya dia polisi yang sedang melakukan investigasi rahasia sehingga tidak perlu dan menolak mengenakan identitas tamu? kadang2 perilaku advokat ini mbok ya ngotot kalo yang penting2 saja....ataukah karena kemampuan memetakannya mana yg prinsip dan mana yg remeh temeh cuman sampe sigitu doang? kekekke teman2 di sini dapat menilainya hehehhe -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Rebab Sent: Saturday, September 06, 2008 11:43 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [Advokat-Indonesia] Re: Pengacara Diusir dari Gedung KPK Advokat sebagai Penegak Hukum harus berani dan punya harga diri. Kalau seorang Advokat berkunjung ke instansi pemerintah baik sipil maupun militer serta instansi lainnya apalagi pengadilan, kejaksaan, kepolisian seharusnya cukup memakai kartu tanda pengenal Advokatnya saja. Sikap penjaga pintu KPK yang mewajibkan seorang Advokat memakai tanda pengenal tamu jelas berlebihan dan merendahkan martabat seorang Advokat. ----- Original Message ----- From: "Agus Sardjono" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Friday, 05 September, 2008 20:45 Subject: [Advokat-Indonesia] Re: Pengacara Diusir dari Gedung KPK > > Kasihan Pengacara-2 yang baik. Sering kena getah Pengacara yang sok jagoan > he he he ... Padahal mungkin baru beberapa bulan dapat lisensi hiiiii... > > > --- On Fri, 9/5/08, Kemal Siregar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > >> From: Kemal Siregar <[EMAIL PROTECTED]> >> Subject: [Advokat-Indonesia] Pengacara Diusir dari Gedung KPK >> To: [EMAIL PROTECTED] >> Date: Friday, September 5, 2008, 3:06 PM >> Dimana pun kita berada tentu kita harus mampu membawakan >> diri dan menghargai >> tuan rumah dari tempat yang kita kunjungi. Kalau ada >> rekan-2 yang bersikap >> tidak menyenangkan masyarakat tentu profesi kita dapat >> tercemarkan dan >> berimbas pada advokat lain yang gak tahu apa-2. >> >> Kenapa profesi advokat banyak dapat cemoohan tentu karena >> adanya kesalahan >> dan sikap-2 yang tidak terpuji dari rekan seprofesi kita. >> >> >> >> From: [EMAIL PROTECTED] >> [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of >> James Purba, The >> Lawyer >> Sent: Friday, September 05, 2008 1:34 PM >> To: [EMAIL PROTECTED] >> Subject: [Advokat-Indonesia] Re: Pengacara Diusir dari >> Gedung KPK >> >> >> >> Ralat: Tidak ada undang-undang yang memerintahkan advokat >> mendampingi >> tersangka, yang ada adalah: Tersangka berhak di dampingi >> advokat... Jadi >> kalau advokat mendampingi tersangka, itu bukan menjalankan >> perintah >> undang-undang, tetapi hanya sekedar melaksanakan perjanjian >> pemberian kuasa >> (Karna tersangka memberikan kuasa kepada advokat). Cemmana >> [pendafat kawan2 >> yang lebih ahli hukum itu?? Jangan diam2 aja... >> wakakassssssssssssss >> >> >> >> JP >> >> >> >> >> >> >> >> ----- Original Message ----- >> >> From: Siti Anugerah Pusakawati >> <mailto:[EMAIL PROTECTED]> >> >> To: [EMAIL PROTECTED] >> >> Sent: Friday, September 05, 2008 1:21 PM >> >> Subject: [Advokat-Indonesia] Re: Pengacara Diusir dari >> Gedung KPK >> >> >> >> Bapake Kurniawan....definisih tamuh atau bukan siapah yg >> berhak menentuhkan? >> bukankah tuan rumah yg poenya hak untuk >> menentukan...silahkan sampeyan >> berdebat di pengadilan atas definisih UU ...tapi KPK >> sebagai tuan rumah >> bebas donk nentuin siapa tamu dan bukan....hihihi >> >> 2008/9/5 Kurniawan Adi Nugroho <[EMAIL PROTECTED]> >> >> Pertanyaan mendasarnya... apakah pengacara termasuk >> kategori "TAMU"? >> Bukankah pengacara datang ke KPK dalam konteks menjalankan >> perintah >> Undang-Undang untuk mendampingi kliennya? >> >> ~ww~ >> >> >> >> At 13:10 05/09/2008, you wrote: >> >> >> >> lagih2 pengahcahrah meskihpun sudah disebut UU Advokat >> masih tetep pers >> nyebutnyah pengahcahrah....sekali lagih berulah...siapakah >> diah namahnyah >> mirip namah pahlawan revolusi >> >> >> Jumat, 05/09/2008 11:56 WIB >> Pengacara Diusir dari Gedung KPK >> http://www.detiknews.com/read/2008/09/05/115636/1000919/10/pengacara-diusir- >> dari-gedung-kpk >> >> Indra Subagja - detikNews >> >> Jakarta - Ini mungkin baru pertama kali terjadi. KPK >> mengusir seorang >> pengacara bernama Ahmad Yani. Si pengacara itu memang tidak >> menuruti aturan >> Komisi anti korupsi. >> >> Kisah ini bermula ketika sang pengacara untuk terdakwa >> Walikota Medan >> Abdillah ini menolak memakai tanda pengenal tamu. Nah >> petugas keamanan KPK >> pun melakukan peneguran. >> >> Peristiwa adu mulut ini pun sempat menarik perhatian tamu >> serta wartawan >> yang tengah berada di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, >> Jakarta, Jumat >> (5/9/2008). "Anda harus memakai tanda pengenal. Ini >> aturan di KPK, sesuai >> perintah pimpinan," ucap seorang petugas keamanan >> bernama Sarjana. >> >> Tapi si pengacara ini malah ngotot dan tidak terima. Dia >> malah balik >> menantang. "Saya ini bukan tamu, hanya menjalankan >> perintah pengadilan >> untuk memeriksa berkas klien saya yang sudah memasuki masa >> tuntutan. Saya >> bukan menolak," jawab Ahmad Yani. >> >> Adu mulut terus berlangsung selama 10 menit. Kedua pihak >> berkeras pada >> keputusannya. "Kalau Anda tidak mau ikut aturan, >> silakan keluar," ujar >> seorang petugas KPK. >> >> Hingga kemudian dengan bersungut-sungut, sekitar pukul >> 11.30 WIB, Ahmad Yani >> dan timnya keluar dari gedung KPK. Tapi sambil berlalu, >> kepada wartawan dia >> sedikit melunak. "Saya kan masih di luar. Kalau nanti >> sudah ke atas, saya >> pasti mau pakai tanda pengenal. Saya mau salat Jumat dulu. >> Bukan diusir," >> tandasnya. >> >> Memang aturan tanda pengenal ini berlaku ketat di KPK. >> Siapa pun yang masuk >> mesti memakai kartu bertuliskan 'Tamu' tidak >> terkecuali. Seorang staf KPK >> membisikkan kalau ini dilakukan untuk mencegah hal negatif. >> "Agar tidak ada >> makelar kasus," jelas staf KPK yang enggan disebutkan >> namanya itu.(ndr/asy) >> >> >> >> >> >> >> >> <BR >> >> >> > > > > > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Advokat-Indonesia" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/Advokat-Indonesia?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

