Boleh juga tuch ide tukar menukar informasi, dengan syarat dewan kode etiknya, 
jangan seperti sekarang:
(a) susunan dewannya (mohon maaf...mereka ini tulalit dan gak pernah jadi hakim 
atau majelis kode etik, sehingga mereka bingung apakah berkedudukan sebagai 
penyidik atau jaksa atau advokat saat menyidangkan advokat yang dituduh 
pelanggar kode etik); mau ditest? coba tanya pengertian pada anggota kode etik 
saat ini, udah (i) sekolah/training di mana saja untuk menjadi majelis kode 
etik, (ii) belajar rumusan kode etik peradi dengan baik dan benar, (iii) ngerti 
kondisi lapangan di mana banyak pol,jak,hakim yang doyan duit dan malakin duit 
klien.

(b) peradi sendiri mau dan bersedia membela anggota advokat yang mengalami 
kesulitan membela kliennya di polisi karena advokat peradi tersebut menjalankan 
dengan utuh isi kode etik peradi (i.e. gak mau kasih duit ke mereka); pengurus 
peradi sendiri kalau ngomong, selalu bilang "kasih duit adalah lumrah dan kalau 
gak kasih duit, advokat dan klien bakal gak disukai/diperpanjang 
urusannya). mau ditest : coba kirim polling ke seluruh pengurus, apakah mereka 
gak pernah kasih duit atau membantu ngasih duit klien ke penegak hukum lain. 
he..he..he..

Salam,

Iming 
Advokat yang melihat penegak hukum kita masih doyan duit dan bermuka 
dua.he..he..he..
 



----- Original Message ----
From: amrie hakim <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; Indoblawgger <[EMAIL PROTECTED]>; 
milis fhui96 <[EMAIL PROTECTED]>; Yasin <[EMAIL PROTECTED]>; razak <[EMAIL 
PROTECTED]>
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, September 19, 2008 9:38:10 AM
Subject: [PERADI] Asosiasi Advokat Sedunia akan Tukar Informasi Soal Advokat 
yang Dikenai Sanksi


www.peradi.or.id


Asosiasi Advokat Sedunia akan Tukar Informasi Soal Advokat yang Dikenai Sanksi 
 
 
Para pimpinan asosiasi advokat dari berbagai negara baru-baru ini telah 
menyepakati perlunya saling tukar informasi berkaitan dengan advokat-advokat 
yang dikenai tindakan pendisiplinan, khususnya yang telah didiskualifikasi oleh 
organisasi profesi di negara bersangkutan.
 
Demikian salah satu hal yang disepakati oleh para delegasi “Conference of the 
Presidents of Law Association in Asia” (POLA) ke-19 di Ho Chi Minh , Vietnam , 
sebagaimana dilaporkan Komisi Luar Negeri Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan 
Advokat Indonesia (PERADI), Tony Budidjaja.
 
Tony Budidjaja (kedua dari kiri) saat menghadiri Konferensi POLA ke-19 
di Ho Chi Minh, Vietnam.
 
Tony Budidjaja melaporkan pula bahwa para delegasi Konferensi POLA memberikan 
penekanan pada pentingnya etika profesi dalam memberikan pelayanan kepada 
klien. Kesepakatan tersebut dicapai pada hari pertama pelaksanaan Konferensi 
POLA.
 
Konferensi POLA ke-19 yang dilaksanakan pada 22-23 Agustus 2008 tersebut 
dihadiri oleh lebih dari 80 delegasi yang mewakili sejumlah asosiasi advokat 
baik nasional, regional, maupun internasional. The Ho Chi Minh City Bar 
Association menjadi tuan rumah Konferensi POLA tahun ini.
 
Para peserta konferensi tahun ini diantaranya International Bar Association, 
Inter Pasific Bar Association, LawAsia, Bar Association of India, Japan 
Federation of Bar Association, dan All China Lawyers Association. 
 
Hadir pula para delegasi dari Lawyers Council of Thailand, Law Council of 
Australia, Hong Kong Bar Association & The Law Society of Hong Kong, dan The Ho 
Chi Minh City Bar Association. Selain itu masih ada Korean Bar Association, The 
Law Society of Singapore, The Malaysian Bar Council, dan Integrated Bar of 
Philippines .
 
Tema utama Konferensi POLA ini adalah “Legal Reform and Development of Legal 
Practice in the Context of International Economic Integration”. Pada hari 
pertama, topik yang dibahas adalah mengenai Reformasi Hukum dan Perkembangan 
dari Praktek Hukum dalam Konteks Integrasi Ekonomi Internasional.
 
Pada hari pertama, para peserta membahas peranan para advokat dan 
tantangan-tantangan yang dihadapi oleh para advokat di masing-masing negara 
dalam melaksanakan reformasi hukum. Selain itu, para peserta juga bertukar 
informasi dan pikiran mengenai kebijakan di negara masing-masing sehubungan 
dengan praktik hukum lintas negara yang tidak bisa dihindari dalam era 
globalisasi ini.
 
Pada hari kedua, topik yang dibahas adalah mengenai Pelatihan dan Pendidikan 
Hukum Berkelanjutan. Hal-hal yang dibahas antara lain, upaya-upaya yang sedang 
dan perlu dilaksanakan oleh organisasi profesi untuk melaksanakan program 
pelatihan dan pendidikan hukum berkelanjutan bagi para advokat di negara 
masing-masing peserta.
 
Pada hari terakhir Konferensi tersebut diputuskan bahwa POLA Conference yang 
berikutnya pada 2009 akan diadakan di Seoul , Korea Selatan. (*/Amr) 


  
 

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Advokat-Indonesia" Google 
Groups. 
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [EMAIL PROTECTED] 
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] 
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/Advokat-Indonesia?hl=id 
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---


      

Kirim email ke