Boleh juga tuch ide tukar menukar informasi, dengan syarat dewan kode etiknya, jangan seperti sekarang: (a) susunan dewannya (mohon maaf...mereka ini tulalit dan gak pernah jadi hakim atau majelis kode etik, sehingga mereka bingung apakah berkedudukan sebagai penyidik atau jaksa atau advokat saat menyidangkan advokat yang dituduh pelanggar kode etik); mau ditest? coba tanya pengertian pada anggota kode etik saat ini, udah (i) sekolah/training di mana saja untuk menjadi majelis kode etik, (ii) belajar rumusan kode etik peradi dengan baik dan benar, (iii) ngerti kondisi lapangan di mana banyak pol,jak,hakim yang doyan duit dan malakin duit klien.
(b) peradi sendiri mau dan bersedia membela anggota advokat yang mengalami kesulitan membela kliennya di polisi karena advokat peradi tersebut menjalankan dengan utuh isi kode etik peradi (i.e. gak mau kasih duit ke mereka); pengurus peradi sendiri kalau ngomong, selalu bilang "kasih duit adalah lumrah dan kalau gak kasih duit, advokat dan klien bakal gak disukai/diperpanjang urusannya). mau ditest : coba kirim polling ke seluruh pengurus, apakah mereka gak pernah kasih duit atau membantu ngasih duit klien ke penegak hukum lain. he..he..he.. Salam, Iming Advokat yang melihat penegak hukum kita masih doyan duit dan bermuka dua.he..he..he.. ----- Original Message ---- From: amrie hakim <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; Indoblawgger <[EMAIL PROTECTED]>; milis fhui96 <[EMAIL PROTECTED]>; Yasin <[EMAIL PROTECTED]>; razak <[EMAIL PROTECTED]> Cc: [EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, September 19, 2008 9:38:10 AM Subject: [PERADI] Asosiasi Advokat Sedunia akan Tukar Informasi Soal Advokat yang Dikenai Sanksi www.peradi.or.id Asosiasi Advokat Sedunia akan Tukar Informasi Soal Advokat yang Dikenai Sanksi Para pimpinan asosiasi advokat dari berbagai negara baru-baru ini telah menyepakati perlunya saling tukar informasi berkaitan dengan advokat-advokat yang dikenai tindakan pendisiplinan, khususnya yang telah didiskualifikasi oleh organisasi profesi di negara bersangkutan. Demikian salah satu hal yang disepakati oleh para delegasi “Conference of the Presidents of Law Association in Asia” (POLA) ke-19 di Ho Chi Minh , Vietnam , sebagaimana dilaporkan Komisi Luar Negeri Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Tony Budidjaja. Tony Budidjaja (kedua dari kiri) saat menghadiri Konferensi POLA ke-19 di Ho Chi Minh, Vietnam. Tony Budidjaja melaporkan pula bahwa para delegasi Konferensi POLA memberikan penekanan pada pentingnya etika profesi dalam memberikan pelayanan kepada klien. Kesepakatan tersebut dicapai pada hari pertama pelaksanaan Konferensi POLA. Konferensi POLA ke-19 yang dilaksanakan pada 22-23 Agustus 2008 tersebut dihadiri oleh lebih dari 80 delegasi yang mewakili sejumlah asosiasi advokat baik nasional, regional, maupun internasional. The Ho Chi Minh City Bar Association menjadi tuan rumah Konferensi POLA tahun ini. Para peserta konferensi tahun ini diantaranya International Bar Association, Inter Pasific Bar Association, LawAsia, Bar Association of India, Japan Federation of Bar Association, dan All China Lawyers Association. Hadir pula para delegasi dari Lawyers Council of Thailand, Law Council of Australia, Hong Kong Bar Association & The Law Society of Hong Kong, dan The Ho Chi Minh City Bar Association. Selain itu masih ada Korean Bar Association, The Law Society of Singapore, The Malaysian Bar Council, dan Integrated Bar of Philippines . Tema utama Konferensi POLA ini adalah “Legal Reform and Development of Legal Practice in the Context of International Economic Integration”. Pada hari pertama, topik yang dibahas adalah mengenai Reformasi Hukum dan Perkembangan dari Praktek Hukum dalam Konteks Integrasi Ekonomi Internasional. Pada hari pertama, para peserta membahas peranan para advokat dan tantangan-tantangan yang dihadapi oleh para advokat di masing-masing negara dalam melaksanakan reformasi hukum. Selain itu, para peserta juga bertukar informasi dan pikiran mengenai kebijakan di negara masing-masing sehubungan dengan praktik hukum lintas negara yang tidak bisa dihindari dalam era globalisasi ini. Pada hari kedua, topik yang dibahas adalah mengenai Pelatihan dan Pendidikan Hukum Berkelanjutan. Hal-hal yang dibahas antara lain, upaya-upaya yang sedang dan perlu dilaksanakan oleh organisasi profesi untuk melaksanakan program pelatihan dan pendidikan hukum berkelanjutan bagi para advokat di negara masing-masing peserta. Pada hari terakhir Konferensi tersebut diputuskan bahwa POLA Conference yang berikutnya pada 2009 akan diadakan di Seoul , Korea Selatan. (*/Amr) --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Advokat-Indonesia" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/Advokat-Indonesia?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

