Rekan Bachtiar,
Kalau tugas MA cuma melantik, nenek2 pikunpun bisa melakukannya. Jadi, tindakan 
melantik itu gak perlu kesiapan, karena cuma OMDO khan.

Yang perlu dilakukan oleh Pengurus peradi adalah:
(i) membuktikan bahwa advokat keturunan peradi adalah advokat yang memiliki 
karakter tertentu;
(ii) membuat disain karakter tertentu misalnya i.e. kualitas intelektualitas 
tertentu, kualitas integritas tertentu, cara sikap tertentu, cara berpikir 
tertentu, 
(iii) dengan kompetisi antara peradi vs KAI, semoga pengurus peradi terpecut, 
untuk merangkul advokat peradi yang masih berserakan di pinggir jalan atau 
gedung jangkung sudirman, supaya advokat tertentu dapat berkontribusi 
menyumbangkan pikirannya, mendisain advokat peradi dengan karakter tertentu.

Dengan karakter tertentu versi peradi, maka perlahan-lahan pengguna jasa hukum 
dapat melakukan keputusan bisnis dalam memilih jasa hukum yang disediakan oleh 
advokat peradi atau advokat KAI. Sistem pendidikan model PKPA peradi dapat 
diperbaiki kurikulumnya yaitu :
a. tidak mengulang mata kuliah S1 hukum;
b. memberi mata ajaran yang bersifat orientasi pada dunia keadvokatan;
c. membangun sikap tertib pikiran dan penampilan advokat;
d. pengurus peradi memberi contoh positif dan karya nyata dalam pendidikan PKPA 
tentang peran advokat di masyarakat, yaitu dengan menjadi penyeimbang dan 
pengawas independen terhadap perilaku jaksa tukang palak, polisi tukang mukulin 
dan maenin kasus;

Nach, kelihatannya pengurus peradi masih dikelola oleh orang tua yang segera 
uzur dan gak mau turun jabatan. Oleh karenanya, sebaiknya kita yang muda-muda, 
gak perlu meraih jabatan formal, tapi cukup melakukan gerakan informal yang 
membangun institusi peradi. Biarkan advokat senior yang akan uzur menduduki 
terus jabatannya serta biarkan mereka berimajinasi bahwa mereka adalah orang 
berjasa di dunia ini, yang penting advokat senior gak mengganggu kerja dan 
gerak advokat muda yang berupaya membangun persepsi baru di kalangan masyarakat 
terhadap advokat peradi.

Salam,

Iming Tesalonika
Advokat yang melihat peradi masih dikuasai oleh advokat jaman 60-70-an, 
sehingga lagunya masih lagu lama & baheula...he..he..he..

 


----- Original Message ----
From: bachtiar djalaluddin <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Saturday, September 27, 2008 3:14:33 AM
Subject: Bls: [PERADI] Fw: MA dan Jajarannya Siap untuk Melantik Calon Advokat 
KAI


Rekan Peradi semuanya,
Statemen Ketua MA dan Jajarannya yang dilansir Mediasi online dan kalau itu 
benar maka merupakan pukulan berat bagi Institusi kita (PERADI). Undang2 
Advokat lahir bukan atas inisiatif Pemerintah tapi desakan dari rekan2 Advokat, 
dan secara eksplisit undang2 tersebut telah mengamputasi kewenangan Pemerintah 
didalam mengatur Institusi kita, harusnya kita syukuri, sayangnya diantara 
rekan2 advokat tidak mempunyai semangat Persatuan yang sama, dan kini kita 
terjebak dan benar2 menjadi alat permainan Pemerintah. Saya mengalami ketika 
Pengadilan Tinggi DKI pada Akhir tahun 2002 telah mengeluarkan pengumuman ujian 
Pengacara praktek, kami semua sudah mendaftar, jadwal tempat dan materi ujian 
telah dipasang pada papan pengumuman di PT DKI, kemudian batal karena ada demo 
penolakan dari rekan2 advokat di MA yang ujung2 dibatalkannya ujian tersebut 
dan kemudian ujian  diambil alih oleh organisasi KKAI (komite Kerja Advokat 
Indonesia) dan seterusnya mendesak
 lahirnya Undang2 tentang Advokat. Pak Bagir ketika itu mengalami selaku Ketua 
MA kewenangan beliau diamputasi oleh gerakan yang dilakukan oleh rekan2 advokat 
senior yang saat ini didepan matanya sedang konflik. Selanjutnya nalar rekan2 
pasti dapat menebak apa yang akan terjadi? dalam hati beliau ketawa, kasihaaaan 
deh lu ! sampai kapan pun sebagai penegak hukum kalian ngga bakalan bisa setara 
dengan institusi gue,he..he....nanti kalau ada yang ribut lagi silahkan gue 
tampung dan gue paksa diakomodir lagi didalam Undang2, belum tau kalian? 
ha...ha ...ha ....Hakim itu Hukum dan Hukum itu Hakim.

Salam
BARS



----- Pesan Asli ----
Dari: Ikadin Medan <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [EMAIL PROTECTED]
Terkirim: Jumat, 26 September, 2008 22:17:3
Topik: [PERADI] Fw: MA dan Jajarannya Siap untuk Melantik Calon Advokat KAI



--- Pada Jum, 26/9/08, Rebab <[EMAIL PROTECTED] net> menulis:

Dari: Rebab <[EMAIL PROTECTED] net>
Topik: Fw: MA dan Jajarannya Siap untuk Melantik Calon Advokat KAI
Kepada: Undisclosed- Recipient@ yahoo.com
Tanggal: Jumat, 26 September, 2008, 5:57 PM




http://www.mediasio nline.com/ print.php? id=419
MA dan Jajarannya Siap untuk Melantik Calon Advokat KAI 
Rabu, 24-September- 2008 | 06:07:38 WIB
 

 Jakarta-Mediasi Online. Ketua Mahkamah Agung Prof Dr Bagir Manan menyatakan 
siap mengangkat sumpah para calon advokat yang telah lulus mengikuti ujian di 
Kongres Advokat Indonesia (KAI). Bagir beralasan kesiapannya itu karena 
perintah Undang-undang yang tidak bisa ditawar-tawar. Bagir juga menghimbau 
kepada seluruh jajaran Mahkamah Agung baik di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan 
Negeri tidak mempermasalahkan kartu advokat yang dikeluarkan oleh KAI. 
”Seluruh advokat tetap dapat beracara di Pengadilan,” tegas Bagir Manan saat 
mengundang buka puasa bersama KAI di gedung MA jalan Merdeka Utara, selasa 
(23/9). 
Pernyataan Bagir Manan ini berarti kartu advokat yang dikeluarkan oleh KAI 
adalah kartu resmi untuk praktek beracara di pengadilan. Karena menurutnya 
berdasarkan Undang-undang, yang mengeluarkan kartu advokat adalah organisasi 
advokat. dan Mahkamah Agung tidak mencampuri dan tetap independen terhadap 
organisasi advokat. 
Bagir Manan juga menyatakan, kalau ada orang yang bingung dalam menafsirkan 
advokat setelah membaca informasi di media massa, maka Bagir menyarankan agar 
membaca undang-undang advokat. 
Sementara itu Presiden KAI Indra Sahnun Lubis melaporkan bahwa yang mengikuti 
ujian calon advokat yang diselenggarakan oleh KAI beberapa waktu lalu berjumlah 
5.000 orang. Indra juga menyatakan KAI akan melaksanakan ujian advokat yang 
akan dilaporkan ke Mahkamah Agung setiap tahun. 
Dalam pertemuan itu Indra Sahnun juga menyatakan dengan tegas, mendukung 
Rancangan Undang-undang yang sedang dibahas oleh Komisi III DPR bahwa usia 
pensiun hakim agung menjadi 70 tahun. Bahkan tak hanya 70 tahun tapi sampai 75 
tahun. 
Ia beralasan di Amerika, Hakim Agung dapat menjabat sampai seumur hidup. Selain 
itu juga ia beralasan makin tua orang cara berfikirnya makin matang, karena 
tidak mempunyai kepentingan apa-apa dan hanya menunggu panggilan Tuhan. ”Jadi 
orang makin tua makin terus berbuat kebaikan dan cenderung makin arif dan adil 
dalam memutuskan sesuatu,” ujar Indra beralasan. 
KAI juga mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang itu, 
paling lambat bulan oktober untuk diundangkan. 
Dalam kesempatan itu, Katua Mahkamah Agung Bagir Manan didampingi oleh Wakil 
Ketua MA, sejumlah Ketua Muda dan lain-lain. Sedangkan dari KAI yang hadir 
Indra Sahnun Lubis, Roberto Hasibuan, Tommy Sihotang, Abadi Darmo, Abdul Rahim 
Hasibuan dan lain-lain. 
 
 
 

________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers 
________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!  


      

Kirim email ke