Rekan Bachtiar, Kalau tugas MA cuma melantik, nenek2 pikunpun bisa melakukannya. Jadi, tindakan melantik itu gak perlu kesiapan, karena cuma OMDO khan.
Yang perlu dilakukan oleh Pengurus peradi adalah: (i) membuktikan bahwa advokat keturunan peradi adalah advokat yang memiliki karakter tertentu; (ii) membuat disain karakter tertentu misalnya i.e. kualitas intelektualitas tertentu, kualitas integritas tertentu, cara sikap tertentu, cara berpikir tertentu, (iii) dengan kompetisi antara peradi vs KAI, semoga pengurus peradi terpecut, untuk merangkul advokat peradi yang masih berserakan di pinggir jalan atau gedung jangkung sudirman, supaya advokat tertentu dapat berkontribusi menyumbangkan pikirannya, mendisain advokat peradi dengan karakter tertentu. Dengan karakter tertentu versi peradi, maka perlahan-lahan pengguna jasa hukum dapat melakukan keputusan bisnis dalam memilih jasa hukum yang disediakan oleh advokat peradi atau advokat KAI. Sistem pendidikan model PKPA peradi dapat diperbaiki kurikulumnya yaitu : a. tidak mengulang mata kuliah S1 hukum; b. memberi mata ajaran yang bersifat orientasi pada dunia keadvokatan; c. membangun sikap tertib pikiran dan penampilan advokat; d. pengurus peradi memberi contoh positif dan karya nyata dalam pendidikan PKPA tentang peran advokat di masyarakat, yaitu dengan menjadi penyeimbang dan pengawas independen terhadap perilaku jaksa tukang palak, polisi tukang mukulin dan maenin kasus; Nach, kelihatannya pengurus peradi masih dikelola oleh orang tua yang segera uzur dan gak mau turun jabatan. Oleh karenanya, sebaiknya kita yang muda-muda, gak perlu meraih jabatan formal, tapi cukup melakukan gerakan informal yang membangun institusi peradi. Biarkan advokat senior yang akan uzur menduduki terus jabatannya serta biarkan mereka berimajinasi bahwa mereka adalah orang berjasa di dunia ini, yang penting advokat senior gak mengganggu kerja dan gerak advokat muda yang berupaya membangun persepsi baru di kalangan masyarakat terhadap advokat peradi. Salam, Iming Tesalonika Advokat yang melihat peradi masih dikuasai oleh advokat jaman 60-70-an, sehingga lagunya masih lagu lama & baheula...he..he..he.. ----- Original Message ---- From: bachtiar djalaluddin <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Saturday, September 27, 2008 3:14:33 AM Subject: Bls: [PERADI] Fw: MA dan Jajarannya Siap untuk Melantik Calon Advokat KAI Rekan Peradi semuanya, Statemen Ketua MA dan Jajarannya yang dilansir Mediasi online dan kalau itu benar maka merupakan pukulan berat bagi Institusi kita (PERADI). Undang2 Advokat lahir bukan atas inisiatif Pemerintah tapi desakan dari rekan2 Advokat, dan secara eksplisit undang2 tersebut telah mengamputasi kewenangan Pemerintah didalam mengatur Institusi kita, harusnya kita syukuri, sayangnya diantara rekan2 advokat tidak mempunyai semangat Persatuan yang sama, dan kini kita terjebak dan benar2 menjadi alat permainan Pemerintah. Saya mengalami ketika Pengadilan Tinggi DKI pada Akhir tahun 2002 telah mengeluarkan pengumuman ujian Pengacara praktek, kami semua sudah mendaftar, jadwal tempat dan materi ujian telah dipasang pada papan pengumuman di PT DKI, kemudian batal karena ada demo penolakan dari rekan2 advokat di MA yang ujung2 dibatalkannya ujian tersebut dan kemudian ujian diambil alih oleh organisasi KKAI (komite Kerja Advokat Indonesia) dan seterusnya mendesak lahirnya Undang2 tentang Advokat. Pak Bagir ketika itu mengalami selaku Ketua MA kewenangan beliau diamputasi oleh gerakan yang dilakukan oleh rekan2 advokat senior yang saat ini didepan matanya sedang konflik. Selanjutnya nalar rekan2 pasti dapat menebak apa yang akan terjadi? dalam hati beliau ketawa, kasihaaaan deh lu ! sampai kapan pun sebagai penegak hukum kalian ngga bakalan bisa setara dengan institusi gue,he..he....nanti kalau ada yang ribut lagi silahkan gue tampung dan gue paksa diakomodir lagi didalam Undang2, belum tau kalian? ha...ha ...ha ....Hakim itu Hukum dan Hukum itu Hakim. Salam BARS ----- Pesan Asli ---- Dari: Ikadin Medan <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: [EMAIL PROTECTED] Terkirim: Jumat, 26 September, 2008 22:17:3 Topik: [PERADI] Fw: MA dan Jajarannya Siap untuk Melantik Calon Advokat KAI --- Pada Jum, 26/9/08, Rebab <[EMAIL PROTECTED] net> menulis: Dari: Rebab <[EMAIL PROTECTED] net> Topik: Fw: MA dan Jajarannya Siap untuk Melantik Calon Advokat KAI Kepada: Undisclosed- Recipient@ yahoo.com Tanggal: Jumat, 26 September, 2008, 5:57 PM http://www.mediasio nline.com/ print.php? id=419 MA dan Jajarannya Siap untuk Melantik Calon Advokat KAI Rabu, 24-September- 2008 | 06:07:38 WIB Jakarta-Mediasi Online. Ketua Mahkamah Agung Prof Dr Bagir Manan menyatakan siap mengangkat sumpah para calon advokat yang telah lulus mengikuti ujian di Kongres Advokat Indonesia (KAI). Bagir beralasan kesiapannya itu karena perintah Undang-undang yang tidak bisa ditawar-tawar. Bagir juga menghimbau kepada seluruh jajaran Mahkamah Agung baik di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri tidak mempermasalahkan kartu advokat yang dikeluarkan oleh KAI. ”Seluruh advokat tetap dapat beracara di Pengadilan,” tegas Bagir Manan saat mengundang buka puasa bersama KAI di gedung MA jalan Merdeka Utara, selasa (23/9). Pernyataan Bagir Manan ini berarti kartu advokat yang dikeluarkan oleh KAI adalah kartu resmi untuk praktek beracara di pengadilan. Karena menurutnya berdasarkan Undang-undang, yang mengeluarkan kartu advokat adalah organisasi advokat. dan Mahkamah Agung tidak mencampuri dan tetap independen terhadap organisasi advokat. Bagir Manan juga menyatakan, kalau ada orang yang bingung dalam menafsirkan advokat setelah membaca informasi di media massa, maka Bagir menyarankan agar membaca undang-undang advokat. Sementara itu Presiden KAI Indra Sahnun Lubis melaporkan bahwa yang mengikuti ujian calon advokat yang diselenggarakan oleh KAI beberapa waktu lalu berjumlah 5.000 orang. Indra juga menyatakan KAI akan melaksanakan ujian advokat yang akan dilaporkan ke Mahkamah Agung setiap tahun. Dalam pertemuan itu Indra Sahnun juga menyatakan dengan tegas, mendukung Rancangan Undang-undang yang sedang dibahas oleh Komisi III DPR bahwa usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun. Bahkan tak hanya 70 tahun tapi sampai 75 tahun. Ia beralasan di Amerika, Hakim Agung dapat menjabat sampai seumur hidup. Selain itu juga ia beralasan makin tua orang cara berfikirnya makin matang, karena tidak mempunyai kepentingan apa-apa dan hanya menunggu panggilan Tuhan. ”Jadi orang makin tua makin terus berbuat kebaikan dan cenderung makin arif dan adil dalam memutuskan sesuatu,” ujar Indra beralasan. KAI juga mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang itu, paling lambat bulan oktober untuk diundangkan. Dalam kesempatan itu, Katua Mahkamah Agung Bagir Manan didampingi oleh Wakil Ketua MA, sejumlah Ketua Muda dan lain-lain. Sedangkan dari KAI yang hadir Indra Sahnun Lubis, Roberto Hasibuan, Tommy Sihotang, Abadi Darmo, Abdul Rahim Hasibuan dan lain-lain. ________________________________ Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers ________________________________ Dapatkan alamat Email baru Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!

