Berikut ini adalah artikel yang kami kutip secara utuh dari situs 
www.hukumonline.com hari ini (coba lihat paragraf ke-5 dari bawah, huruf 
sengaja saya ubah menjadi huruf besar):
 
"Mulai Dari Cari Kerja Sampai Mengisi Usia Senja
Seleksi Komisi Informasi
[19/12/08] 
 
Koalisi Untuk Kebebasan Informasi (KUKI) mensinyalir ada 27 calon Komisi 
Informasi yang bermasalah. 
 
Proses seleksi bagi calon anggota Komisi Informasi telah dilakukan oleh panitia 
seleksi yang dibentuk Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) pada 
pertengahan Oktober lalu. Proses ini menimbulkan kecurigaan bagi sebagian 
kalangan LSM.
 
Sejauh ini ini panitia seleksi tengah melaksanakan proses seleksi wawancara 
terhadap 63 orang yang sudah dinyatakan lulus pada tahapan sebelumnya. 
Selanjutnya, direncanakan pada 19 Desember 2008, panitia seleksi akan 
memutuskan 21 nama yang lulus seleksi. Nama-nama yang lolos, akan diserahkan ke 
Presiden untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di 
DPR.
 
Adalah Koalisi Untuk Kebebasan Informasi (KUKI) yang mengkhawatirkan proses 
seleksi ini. KUKI merupakan gabungan dari beberapa LSM, diantaranya Indonesia 
Corruption Watch (ICW), Imparsial, yayasan SET, dan Indonesian Center For 
Environtmental Law (ICEL). 
 
Adabeberapa hal yang dipersoalkan KUKI. Pertama, adanya upaya hegemoni 
pemerintah terhadap panitia seleksi untuk meloloskan 50 persen wakil pemerintah 
dalam formasi anggota komisi. Menurut mereka, susunan formasi ini merupakan 
wujud intervensi pemerintah terhadap panitia seleksi, serta merusak 
objektifitas seluruh instrumen seleksi.
 
Kedua, minimnya transparansi dan akuntabilitas panitia seleksi. KUKI jauh-jauh 
hari telah mengusulkan untuk melakukan proses wawancara secara terbuka agar 
masyarakat menilai kapasitas serta komitmen para calon. “Sayangnya, pada 
prakteknya, justru panitia seleksi melakukan test wawancara secara tertutup,” 
ujar Danang Widoyoko Wakil Koordinator ICW.
 
Ia mengendus ada proses yang berbau politis. Hal ini terlihat dengan tidak 
transparannya proses seleksi. “Sejak awal ada proses politis dengan memasukan 
calon-calon tertentu,” katanya.
 
Dalam Pasal 25 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi 
Publik (UU KIP), dijelaskanbahwa formasi anggota Komisi Informasi Pusat 
bejumlah 7 orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan masyarakat. 
 
Sementara prorporsi keterwakilan pemerintah dan masyarakat tidak diatur. 
Artinya proporsi keterwakilan diatur oleh proses seleksi yang kompetitif, 
objektif dan akuntabel.
 
Sekedar Cari Kerja
 
Masalah yang ketiga adalah adanya calon yang memiliki rekam jejak (track 
record) buruk. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan KUKI, sebanyak 27 orang 
dari 63 calon anggota KIP disinyalir bermasalah. Misalnya, adanya calon yang 
teridikasi melakukan korupsi, MENJADI PENGACARA DALAM PERKARA KORUPSI [huruf 
besar, tebal dan garis bawah sengaja ditambahkan], penggunaan ijazah yang 
illegal, dugaan penyimpangan dalam pengelolan anggaran, serta kinerja buruk 
pada saat menjabat sebagai pejabat.
 
KUKI juga menemukan beberapa calon yang termotivasi untuk sekedar mencari 
pekerjaan (job seeker). Lalu ada juga calon yang ikut seleksi untuk mengisi 
usia senja.
 
Terkait dengan temuan KUKI ini, anggota Komisi I DPR dari fraksi PAN, Djoko 
Susilo, berjanji akan menindaklajutinya pada saat fit and propert test nanti. 
Ia menilai, semua calon akan diproses, dan khusus untuk calon yang dinilai 
mempunyai kredibilitas buruk akan diberi ‘perhatian khusus’. “Kalau perlu kita 
coret saja namanya”, tegas Djoko. 
 
Senada dengan Djoko, Danang menilai 27 calon bermasalah itu perlu mendapatkan 
perhatian khusus dari berbagai pihak. “Perlu sekali mendapat perhatian khusus, 
jangan sampai seperti kasus Komisi Yudisial. Ini penting sekali,” katanya. 
 
Henri Subagiyo, Divisi Pembaharuan Hukum dan Kebijakan ICEL, menuturkan bahwa 
sosok anggota Komisi Informasi Publik harus memiliki integritas yang tinggi. 
Selain harus independen, orang yang duduk di komisi itu juga mempunyai 
pemahaman yang luas, serta menguasai perencanaan dan strategis. Mereka juga 
mesti memiliki jiwa sosial dan kredibilitas tinggi.
 
(CR1/Fat)"
 
Kalau benar KUKI membuat pernyataan tersebut (khususnya bagian "..menjadi 
pengacara dalam perkara korupsi..." = bermasalah), maka sudah sepatutnya PERADI 
menyampaikan sikap keberatannya.
 
Salam,
Surya Setya Mulya

Kirim email ke