Berikut ini adalah artikel yang kami kutip secara utuh dari situs www.hukumonline.com hari ini (coba lihat paragraf ke-5 dari bawah, huruf sengaja saya ubah menjadi huruf besar): "Mulai Dari Cari Kerja Sampai Mengisi Usia Senja Seleksi Komisi Informasi [19/12/08] Koalisi Untuk Kebebasan Informasi (KUKI) mensinyalir ada 27 calon Komisi Informasi yang bermasalah. Proses seleksi bagi calon anggota Komisi Informasi telah dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) pada pertengahan Oktober lalu. Proses ini menimbulkan kecurigaan bagi sebagian kalangan LSM. Sejauh ini ini panitia seleksi tengah melaksanakan proses seleksi wawancara terhadap 63 orang yang sudah dinyatakan lulus pada tahapan sebelumnya. Selanjutnya, direncanakan pada 19 Desember 2008, panitia seleksi akan memutuskan 21 nama yang lulus seleksi. Nama-nama yang lolos, akan diserahkan ke Presiden untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Adalah Koalisi Untuk Kebebasan Informasi (KUKI) yang mengkhawatirkan proses seleksi ini. KUKI merupakan gabungan dari beberapa LSM, diantaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), Imparsial, yayasan SET, dan Indonesian Center For Environtmental Law (ICEL). Adabeberapa hal yang dipersoalkan KUKI. Pertama, adanya upaya hegemoni pemerintah terhadap panitia seleksi untuk meloloskan 50 persen wakil pemerintah dalam formasi anggota komisi. Menurut mereka, susunan formasi ini merupakan wujud intervensi pemerintah terhadap panitia seleksi, serta merusak objektifitas seluruh instrumen seleksi. Kedua, minimnya transparansi dan akuntabilitas panitia seleksi. KUKI jauh-jauh hari telah mengusulkan untuk melakukan proses wawancara secara terbuka agar masyarakat menilai kapasitas serta komitmen para calon. “Sayangnya, pada prakteknya, justru panitia seleksi melakukan test wawancara secara tertutup,” ujar Danang Widoyoko Wakil Koordinator ICW. Ia mengendus ada proses yang berbau politis. Hal ini terlihat dengan tidak transparannya proses seleksi. “Sejak awal ada proses politis dengan memasukan calon-calon tertentu,” katanya. Dalam Pasal 25 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dijelaskanbahwa formasi anggota Komisi Informasi Pusat bejumlah 7 orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan masyarakat. Sementara prorporsi keterwakilan pemerintah dan masyarakat tidak diatur. Artinya proporsi keterwakilan diatur oleh proses seleksi yang kompetitif, objektif dan akuntabel. Sekedar Cari Kerja Masalah yang ketiga adalah adanya calon yang memiliki rekam jejak (track record) buruk. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan KUKI, sebanyak 27 orang dari 63 calon anggota KIP disinyalir bermasalah. Misalnya, adanya calon yang teridikasi melakukan korupsi, MENJADI PENGACARA DALAM PERKARA KORUPSI [huruf besar, tebal dan garis bawah sengaja ditambahkan], penggunaan ijazah yang illegal, dugaan penyimpangan dalam pengelolan anggaran, serta kinerja buruk pada saat menjabat sebagai pejabat. KUKI juga menemukan beberapa calon yang termotivasi untuk sekedar mencari pekerjaan (job seeker). Lalu ada juga calon yang ikut seleksi untuk mengisi usia senja. Terkait dengan temuan KUKI ini, anggota Komisi I DPR dari fraksi PAN, Djoko Susilo, berjanji akan menindaklajutinya pada saat fit and propert test nanti. Ia menilai, semua calon akan diproses, dan khusus untuk calon yang dinilai mempunyai kredibilitas buruk akan diberi ‘perhatian khusus’. “Kalau perlu kita coret saja namanya”, tegas Djoko. Senada dengan Djoko, Danang menilai 27 calon bermasalah itu perlu mendapatkan perhatian khusus dari berbagai pihak. “Perlu sekali mendapat perhatian khusus, jangan sampai seperti kasus Komisi Yudisial. Ini penting sekali,” katanya. Henri Subagiyo, Divisi Pembaharuan Hukum dan Kebijakan ICEL, menuturkan bahwa sosok anggota Komisi Informasi Publik harus memiliki integritas yang tinggi. Selain harus independen, orang yang duduk di komisi itu juga mempunyai pemahaman yang luas, serta menguasai perencanaan dan strategis. Mereka juga mesti memiliki jiwa sosial dan kredibilitas tinggi. (CR1/Fat)" Kalau benar KUKI membuat pernyataan tersebut (khususnya bagian "..menjadi pengacara dalam perkara korupsi..." = bermasalah), maka sudah sepatutnya PERADI menyampaikan sikap keberatannya. Salam, Surya Setya Mulya

