Rekan2, 1. Jika penyidik menambahi atau mengurangi fakta BAP, rumusan aturan apa yang ditabrak oleh penyidik ? 2. jika advokat menambahi atau mengurangi fakta persidangan dalam pleidooi, rumusan aturan apa yang ditabrak oleh advokat di persidangan? 3. jika jaksa menambahi atau mengurangi fakta persidangan dalam surat tuntutan, rumusan aturan apa yang ditabrak oleh JPU di persidangan? 4. Jika panitera menambahi atau mengurangi fakta persidangan dalam berita acara sidang, rumusan aturan apa yang ditabrak oleh panitera di persidangan? 5. jika hakim ketua menambahi atau mengurangi fakta persidangan dalam berita acara sidang (berita acara sidang ditandatangani bersama antara hakim ketua dan panitera pengganti...menurut KUHAP), rumusan aturan apa yang ditabrak oleh panitera di persidangan? 6. jika notaris menambahi atau mengurangi fakta yang diajukan salah satu pihak saat menghadap ke notaris, guna pembuatan akta wasiat atau akta pernyataan apapun, rumusan aturan apa yang ditabrak oleh notaris dalam jabatannya ? Pelanggaran diatas terjadi bisa karena (i) lalai (memang orangnya bolot dan tel-mi) atau (ii) sengaja (dibayar atau dipengaruhi/diintimidasi oleh pihak tertentu) Pelanggaran sumpah jabatan saja atau pidana ? apa sanksinya? Bapak-bapak dan ibu-ibu para pakar hukum, Mohon saya dibantu dasar hukum dan logika hukumnya. saya sangat membutuhkannya., Salam, Iming Tesalonika Advokat yang melihat sumber keruwetan hukum negara para Indon adalah bersumber dari penegakan aturan atas pelanggaran2 diatas.

