Rekan2,
1. Jika penyidik menambahi atau mengurangi fakta BAP, rumusan aturan apa yang 
ditabrak oleh penyidik ?
2. jika advokat menambahi atau mengurangi fakta persidangan dalam pleidooi, 
rumusan aturan apa yang ditabrak oleh advokat di persidangan?
3. jika jaksa menambahi atau mengurangi fakta persidangan dalam surat tuntutan, 
rumusan aturan apa yang ditabrak oleh JPU di persidangan?
4. Jika panitera menambahi atau mengurangi fakta persidangan dalam berita acara 
sidang, rumusan aturan apa yang ditabrak oleh panitera di persidangan?
5. jika hakim ketua menambahi atau mengurangi fakta persidangan dalam berita 
acara sidang (berita acara sidang ditandatangani bersama antara hakim ketua dan 
panitera pengganti...menurut KUHAP), rumusan aturan apa yang ditabrak oleh 
panitera di persidangan?
6. jika notaris menambahi atau mengurangi fakta yang diajukan salah satu pihak 
saat menghadap ke notaris, guna pembuatan akta wasiat atau akta pernyataan 
apapun, rumusan aturan apa yang ditabrak oleh notaris dalam jabatannya ?
 
Pelanggaran diatas terjadi bisa karena (i) lalai (memang orangnya bolot dan 
tel-mi) atau (ii) sengaja (dibayar atau dipengaruhi/diintimidasi oleh pihak 
tertentu) 
Pelanggaran sumpah jabatan saja atau pidana ? apa sanksinya?
 
Bapak-bapak dan ibu-ibu para pakar hukum, Mohon saya dibantu dasar hukum dan 
logika hukumnya. saya sangat membutuhkannya.,
 
Salam,
 
Iming Tesalonika
Advokat yang melihat sumber keruwetan hukum negara para Indon adalah bersumber 
dari penegakan aturan atas pelanggaran2 diatas.


      

Kirim email ke