fyi

---------- Pesan terusan ----------
Dari: amrie hakim <[email protected]>
Tanggal: 11 Mei 2009 13:34
Subjek: Bedah Buku ‘Kontroversi Hukuman Mati: Perbedaan Pendapat Hakim
Konstitusi’ oleh Todung Mulya Lubis & Alexander Lay-GRATIS
Ke: Sulistiono Kertawacana <[email protected]>,
Sulistiono Kertawacana <[email protected]>


Kontroversi mengenai hukuman mati kembali menyeruak seiring meledaknya kasus
pembunuhan berencana terhadap direktur salah satu BUMN. Para tersangkanya,
salah satunya ketua KPK nonaktif, diancam hukuman mati. Sebelumnya, kepada
Kejaksaan Agung, Ketua Badan Narkotika Nasional meminta kado hukuman mati
pada peringatan Hari Antinarkotika Sedunia pada 20 Juni mendatang. Di antara
mereka yang sedang menanti eksekusi mati adalah tiga dari sembilan terpidana
kasus Bali Nine yaitu Myuran Sukumaran (27), Andrew Chan (25), dan Scott
Anthony Rush (23). Ketiganya warga Australia.

Ketiga terpidana mati tersebut, yang diwakili penasihat hukum mereka Todung
Mulya Lubis dkk, sudah pernah mengajukan uji materiil ujian materiil
pasal–pasal hukuman mati dalam UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, MK menolak permohonan mereka. Di antara pertimbangan hukum MK adalah
bahwa ketiga terpidana mati adalah WNA yang tidak mempunyai hak
konstitusional, dan bahwa hak hidup dapat dibatasi dengan undang-undang.

Dari sana timbul pertanyaan-pertanyaan: (i) Jika seorang WNA mutlak
dinyatakan tidak memiliki hak konstitusional, lantas bagaimana seorang WNA
membela hak konstitusionalnya yang dilanggar atau dirugikan oleh ketentuan
UU Indonesia? Selanjutnya, (ii) Sejauh mana Hakim Konstitusi terikat dengan
pendapat hukumnya yang mendasari putusan-putusan sebelumnya untuk pokok
perkara yang sama? (iii) Apakah pandangan yang diikuti MK saat ini bahwa hak
hidup dapat dibatasi ada kemungkinan untuk berubah di masa yang akan datang?

Guna mengetahui jawaban dari hal-hal tersebut di atas, Hukumonline
mengundang Bapak/ibu untuk hadir dalam acara:

* *

*TALK!HUKUMONLINE – DISCUSSION*

*“Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi tentang Hak Konstitusional WNA dan
Pembatasan terhadap Hak Hidup (Bedah Buku ‘Kontroversi Hukuman Mati:
Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi’ oleh Todung Mulya Lubis & Alexander
Lay)”***



Yang akan diselenggarakan pada:

Hari, Tanggal:

*Rabu, 13 Mei 2009*

Waktu:

*14.00 – 17.00*

Tempat:

*Fab Cafe, Gramedia, East Mall Lt. 3 - Grand Indonesia*

Pembicara:



*1.       **Todung Mulya Lubis (Penulis/Advokat)*

*2.       **Alexander Lay (Penulis/Advokat)***

*3.       **Laica Marzuki (mantan Hakim Konstitusi)***

Moderator: M. Yasin (Pimred hukumonline.com)

Kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan kehadiran Bapak/Ibu.

-- 
~ amrie ~
www.amriehakim.blogspot.com




-- 
Best regards,
Sulistiono Kertawacana
http://sulistionokertawacana.blogspot.com/

Kirim email ke