fyi ---------- Pesan terusan ---------- Dari: amrie hakim <[email protected]> Tanggal: 11 Mei 2009 13:34 Subjek: Bedah Buku ‘Kontroversi Hukuman Mati: Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi’ oleh Todung Mulya Lubis & Alexander Lay-GRATIS Ke: Sulistiono Kertawacana <[email protected]>, Sulistiono Kertawacana <[email protected]>
Kontroversi mengenai hukuman mati kembali menyeruak seiring meledaknya kasus pembunuhan berencana terhadap direktur salah satu BUMN. Para tersangkanya, salah satunya ketua KPK nonaktif, diancam hukuman mati. Sebelumnya, kepada Kejaksaan Agung, Ketua Badan Narkotika Nasional meminta kado hukuman mati pada peringatan Hari Antinarkotika Sedunia pada 20 Juni mendatang. Di antara mereka yang sedang menanti eksekusi mati adalah tiga dari sembilan terpidana kasus Bali Nine yaitu Myuran Sukumaran (27), Andrew Chan (25), dan Scott Anthony Rush (23). Ketiganya warga Australia. Ketiga terpidana mati tersebut, yang diwakili penasihat hukum mereka Todung Mulya Lubis dkk, sudah pernah mengajukan uji materiil ujian materiil pasal–pasal hukuman mati dalam UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menolak permohonan mereka. Di antara pertimbangan hukum MK adalah bahwa ketiga terpidana mati adalah WNA yang tidak mempunyai hak konstitusional, dan bahwa hak hidup dapat dibatasi dengan undang-undang. Dari sana timbul pertanyaan-pertanyaan: (i) Jika seorang WNA mutlak dinyatakan tidak memiliki hak konstitusional, lantas bagaimana seorang WNA membela hak konstitusionalnya yang dilanggar atau dirugikan oleh ketentuan UU Indonesia? Selanjutnya, (ii) Sejauh mana Hakim Konstitusi terikat dengan pendapat hukumnya yang mendasari putusan-putusan sebelumnya untuk pokok perkara yang sama? (iii) Apakah pandangan yang diikuti MK saat ini bahwa hak hidup dapat dibatasi ada kemungkinan untuk berubah di masa yang akan datang? Guna mengetahui jawaban dari hal-hal tersebut di atas, Hukumonline mengundang Bapak/ibu untuk hadir dalam acara: * * *TALK!HUKUMONLINE – DISCUSSION* *“Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi tentang Hak Konstitusional WNA dan Pembatasan terhadap Hak Hidup (Bedah Buku ‘Kontroversi Hukuman Mati: Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi’ oleh Todung Mulya Lubis & Alexander Lay)”*** Yang akan diselenggarakan pada: Hari, Tanggal: *Rabu, 13 Mei 2009* Waktu: *14.00 – 17.00* Tempat: *Fab Cafe, Gramedia, East Mall Lt. 3 - Grand Indonesia* Pembicara: *1. **Todung Mulya Lubis (Penulis/Advokat)* *2. **Alexander Lay (Penulis/Advokat)*** *3. **Laica Marzuki (mantan Hakim Konstitusi)*** Moderator: M. Yasin (Pimred hukumonline.com) Kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan kehadiran Bapak/Ibu. -- ~ amrie ~ www.amriehakim.blogspot.com -- Best regards, Sulistiono Kertawacana http://sulistionokertawacana.blogspot.com/

