Sekilas Sejarah Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia

Diberlakukannya Undang-Undang (UU) No.1 tahun 1967 sebagaimana diubah dengan UU 
No.11 tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing membawa konsekuensi lanjutan 
dibutuhkannya profesi jasa Konsultan Hukum. Investor asing membutuhkan 
pelayanan jasa hukum di luar litigasi di pengadilan (sebagaimana lazimnya 
merupakan kebutuhan korporasi di negara asal investor) dalam berbagai transaksi 
komersial dan investasi guna mengamankan dana yang ditanamkan di Indonesia dari 
segi hukum. 

Itulah awal tumbuhnya profesi Konsultan Hukum di Indonesia. Padahal, 
sesungguhnya profesi Konsultan Hukum di luar jasa hukum yang beracara di 
pengadilan (litigasi) telah ada secara efektif sekitar akhir tahun 1960-an atau 
awal tahun 1970-an.

Untuk memperkuat eksistensi profesi ini, Profesor Dr. Mochtar Kusuma Atmadja 
bersama-sama dengan Ali Budiardjo, SH (almarhum) berinisiatif mengajak beberapa 
rekan konsultan hukum senior untuk mendirikan Asosiasi Konsultan Hukum 
Indonesia (AKHI) sebagai wadah organisasi profesi Konsultan Hukum terutama yang 
berkenaan dengan penanaman modal, perseroan, perjanjian, keuangan, dan 
perbankan.

AKHI didirikan oleh 16 praktisi hukum terkemuka dari 9 Kantor Hukum terbesar di 
Indonesia yang secara nyata telah menjalankan kegiatannya selaku Konsultan 
Hukum pada tanggal 19 Desember 1988 di Jakarta. AKHI merupakan satu-satunya 
organisasi Konsultan Hukum. Selain Anggaran Dasar, AKHI juga memiliki kode etik.

Susunan pengurus AKHI pada saat pendirian adalah Ali Budiardjo, SH (ketua), 
Prof. Dr. Mochtar Kusuma Atmadja (wakil ketua I), Ratna Wulan, SH., LLM (wakil 
ketua II), Sulistio, SH (sekretaris), Fred BG Tumbuan, SH (wakil sekretaris), 
Hoesein Wiriadinata, SH., LLM (bendahara), dan Dr. Dewi Djarot (wakil 
bendahara).

Pada saat ini AKHI dipimpin oleh dua orang Caretaker Ketua, yaitu Hoesein 
Wiriadinata, SH., LLM dan Fred BG Tumbuan, SH., LPh dengan dibantu oleh 
beberapa anggota AKHI lainnya. Kedua Caretaker tersebut terlibat aktif dalam 
Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang Advokat (RUU Advokat) sejak akhir 1998 
hingga disahkannya menjadi UU No.18/2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Keanggotaan AKHI bersifat sukarela dan tidak ada konsekuensi hukum bagi 
Konsultan Hukum yang tidak bergabung dengan AKHI. Konsultan Hukum yang bukan 
anggota AKHI tetap dapat menjalankan profesinya. 

Meski sebagai organisasi Konsultan Hukum non litigasi, namun beberapa orang 
pendiri AKHI tersebut sebelumnya telah berpraktek sebagai praktisi hukum 
litigasi. Karenanya, dalam rapat pendirian AKHI telah diputuskan bahwa setiap 
penanda tangan naskah pendirian dan peserta yang telah berpartisipasi sebelum 
dan saat penandatanganan naskah pendirian AKHI secara otomatis menjadi anggota 
AKHI. Itulah sebabnya, jangan heran kalau ada pendiri AKHI yang kini menjadi 
advokat litigasi ternama. 
AKHI bertujuan untuk (i) mengembangkan dan meningkatkan eksistensi profesi 
Konsultan Hukum, (ii) menumbuhkan dan memelihara integritas dan profesionalisme 
para Konsultan Hukum, dan (iii) berperan aktif dalam pembangunan hukum nasional 
–khususnya- dalam pembinaan profesi hukum.

AKHI berfungsi sebagai satu-satunya wadah komunikasi dan koordinasi para 
anggotanya guna (i) menggalang persatuan dan kesatuan anggota, (ii) menegakkan 
norma profesi Konsultan Hukum yang luhur, berwibawa, dan terpercaya yang 
dilandasi kode etik profesi, (iii) membela dan melindungi para anggotanya, dan 
(iv) meningkatkan peran serta para anggota dalam pembangunan hukum nasional 
pada khususnya serta pembangunan negara dan bangsa pada umumnya. 

Untuk dapat diangkat menjadi anggota AKHI disyaratkan (i) warga negara 
Indonesia tamatan Fakultas Hukum dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau 
perguruan tinggi swasta yang dipersamakan dengan PTN atau perguruan tinggi luar 
negeri yang ijazahnya diakui oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, (ii) 
telah berpraktek sebagai Konsultan Hukum di Indonesia minimal 3 (tiga) tahun, 
dan (iii) rekomendasi dari minimal 2 (dua) orang anggota AKHI penandatangan 
naskah pendirian AKHI tertanggal 19 Desember 1988 atau 2 (dua) orang anggota 
AKHI dengan masa keanggotaan minimal 5 tahun. Setelah diberlakukannya UU 
Advokat, persyaratan ditambah yaitu telah lulus ujian yang diselenggarakan oleh 
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Sesungguhnya, negara telah mengakui eksistensi profesi Konsultan Hukum. 
Sebabnya, profesi ini dibutuhkan untuk menunjang berbagai transaksi komersial 
termasuk investasi perusahaan asing. Kualitas kelayakan mereka lebih ditentukan 
oleh masyarakat pengguna jasa Konsultan Hukum itu sendiri. 

Menteri Kehakiman (Menkeh) telah mengatur penggunaan tenaga ahli hukum asing 
(khususnya di kantor Konsultan Hukum, karena untuk advokat litigasi sama sekali 
dilarang bagi ahli hukum asing) pertama kali melalui Surat Keputusan (SK) 
No.J.S.15/24/7 tanggal 6 Juli 1974 tentang Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan 
Tenaga Ahli Hukum Warga Negara Asing (WNA) Pendatang Pada Usaha Pemberian Jasa 
Dalam Bidang Hukum (SK Menkeh 1974).
SK Menkeh 1974 tersebut kemudian dilengkapi dengan SK Menkeh No.M.01-HT.04.02 
tahun 1985 tentang Pembatasan Jangka Waktu Bekerja Ahli Hukum WNA Pada Usaha 
Pemberian Jasa Dalam Bidang Hukum (SK Menkeh 1985).

Selanjutnya kedua SK Menkeh tersebut dicabut dan diganti dengan SK Menkeh 
No.M.01-HT.04.02 Tahun 1991 sebagaimana telah dinyatakan tidak berlaku dan 
diganti dengan SK Menkeh No.M.01.HT.04.02 tahun 1997 tentang Penggunaan Ahli 
Hukum WNA oleh Kantor Konsultan Hukum Indonesia. 

Dalam sejarahnya, setiap proses pembuatan peraturan yang terkait dengan 
Konsultan Hukum termasuk penggunaan ahli hukum WNA, Menteri Kehakiman selalu 
meminta pandangan dari AKHI.

Selain itu, pada Januari 1991, Menteri Kehakiman pernah membuat rancangan 
Peraturan Menteri Kehakiman tentang Konsultan Hukum (RPMK). Pada tahun 1999 
AKHI juga pernah mengajukan rancangan UU tentang Pelayanan Hukum (RUUPH). Dalam 
RUUPH terdapat bab khsusus tentang Konsultan Hukum selain Advokat dan Pengacara 
Praktek. 
Dalam perkembangannya kedua rancangan (RUUPH dan RPMK) tidak terealisasi 
menjadi produk hukum (UU dan Permenkeh). Alasannya antara lain karena 
intervensi pemerintah kurang begitu dikehendaki oleh para Konsultan Hukum. 
Dalam kedua rancangan tersebut, seseorang yang akan menjalankan profesinya 
sebagai Konsultan Hukum harus diangkat oleh Menteri (Kehakiman) dan ini 
dianggap akan mengurangi kemandirian Konsultan Hukum dalam menjalankan 
profesinya. 

Setelah melalui perdebatan yang intens di Dewan Perwakilan Rakyat dan 
memperhatikan sejarah eksitensi Konsultan Hukum serta melihat praktek di negara 
lain, akhirnya definisi Advokat dalam UU Advokat melingkupi juga profesi 
Konsultan Hukum di dalamnya. Perjuangan yang tak sia-sia dari AKHI.

Sebagai perbandingan, di Inggris dan negara-negara bekas koloninya dikenal 
terminologi solicitor (non litigasi) dan barister (litigasi) bagi praktisi 
hukum. Pada tanggal 4 April 1996 International Bar Association (IBA) telah 
mengeluarkan Proposal Pedoman IBA untuk Konsultan Hukum Asing (Foreign Legal 
Consultant). Di dalamnya dijelaskan lingkup praktek konsultan hukum asing yang 
tidak boleh berpraktek sebagai pembela di pengadilan atau sidang hukum lainnya 
dalam yurisdiksi negara yang dikunjungi. Artinya, IBA telah mengakui profesi 
Konsultan Hukum. 

UU Advokat mendefinisikan advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa 
hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan 
ketentuan UU Advokat. Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa 
memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, 
mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum 
klien. 

Selanjutnya, ketentuan peralihan UU Advokat mengatur bahwa Advokat, Penasihat 
Hukum, Pengacara Praktek, dan Konsultan Hukum yang telah diangkat pada saat UU 
Advokat mulai berlaku (5 April 2003), dinyatakan sebagai Advokat. Dengan 
demikian, UU Advokat telah mengakui profesi dan pekerjaan yang dilakukan 
Konsultan Hukum yang bersifat non litigasi.

Persoalannya, bagaimanakah nasib para Konsultan Hukum yang telah lama 
menjalankan profesinya (diluar aktivitas di pasar modal), tapi tidak bergabung 
dalam AKHI? Sebab, berdasarkan UU Advokat pengangkatan Advokat (termasuk 
Konsultan Hukum) dilakukan oleh Organisasi Advokat. Salah satu organisasi 
Konsultan Hukum (selain Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal –HKHPM) yang 
diakui UU Advokat dalam masa peralihan adalah AKHI. 

Karenanya, Konsultan Hukum yang telah menjadi anggota AKHI sebelum tanggal 5 
April 2003 secara otomatis berdasarkan UU Advokat diangkat menjadi Advokat. 
Bagi para Konsultan Hukum yang tidak tergabung dalam AKHI, apakah mereka tidak 
lagi dapat menjalankan profesinya selaku Konsultan Hukum? 
UU Advokat memberikan ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja 
menjalankan pekerjaan profesi Advokat (termasuk sebagai Konsultan Hukum) dan 
bertindak seolah-olah sebagai Advokat (dalam hal ini sebagai Konsultan Hukum) 
akan diancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp 50 
juta1. 

Padahal, sebelum diberlakukannya UU Advokat, keikutsertaan dalam organisasi 
Konsultan Hukum semacam AKHI adalah bersifat sukarela dan tidak diwajibkan oleh 
hukum yang berlaku. 
Ketentuan peralihan UU Advokat jangan ditafsirkan secara mutlak bahwa bagi 
Konsultan Hukum yang sebelum berlakunya UU Advokat tidak tergabung dalam AKHI, 
tidak lagi dapat menjalankan profesinya sama sekali tanpa penyelesaian masa 
transisi. Jika demikian, maka UU Advokat telah mengingkari kenyataan sosiologis 
sebagai suatu syarat terlaksananya hukum dengan baik.

Karenanya, AKHI sebagai organisasi Konsultan Hukum -yang diakui oleh UU Advokat 
dalam masa transisi pembentukan Organisasi Advokat (baru)- sedang menyusun 
kebijakan yang dapat mengakomodasikan kepentingan para Konsultan Hukum yang 
tidak menjadi anggota AKHI sebelum berlakunya UU Advokat. 

Sebagaimana diamanatkan UU Advokat, ke delapan organisasi yang telah ada 
sebelum berlakunya UU Advokat yang terdiri dari AKHI, HKHPM, Ikatan Advokat 
Indonesia, Assosiasi Advokat Indonesia, Ikatan Penasihat Hukum Indonesia, 
Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia, Serikat Pengacara Indonesia, dan 
Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia telah membentuk Komite Kerja Advokat 
Indonesia (KKAI) sebagai masa transisi terbentuknya Organisasi Advokat (baru) 
berdasarkan UUAdvokat. Saat ini, "penerus" dari KKAI adalah Perhimpunan Advokat 
Indonesia (PERADI) dengan tetap mempertahankan keberadaan 8 organisasi advokat 
tersebut tetap ada.

*****

1 Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.006/PUU-II/2004 ketentuan tersebut 
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat..




------------------------------------

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AKHI/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AKHI/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke