Sekilas Sejarah Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia
Diberlakukannya Undang-Undang (UU) No.1 tahun 1967 sebagaimana diubah dengan UU
No.11 tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing membawa konsekuensi lanjutan
dibutuhkannya profesi jasa Konsultan Hukum. Investor asing membutuhkan
pelayanan jasa hukum di luar litigasi di pengadilan (sebagaimana lazimnya
merupakan kebutuhan korporasi di negara asal investor) dalam berbagai transaksi
komersial dan investasi guna mengamankan dana yang ditanamkan di Indonesia dari
segi hukum.
Itulah awal tumbuhnya profesi Konsultan Hukum di Indonesia. Padahal,
sesungguhnya profesi Konsultan Hukum di luar jasa hukum yang beracara di
pengadilan (litigasi) telah ada secara efektif sekitar akhir tahun 1960-an atau
awal tahun 1970-an.
Untuk memperkuat eksistensi profesi ini, Profesor Dr. Mochtar Kusuma Atmadja
bersama-sama dengan Ali Budiardjo, SH (almarhum) berinisiatif mengajak beberapa
rekan konsultan hukum senior untuk mendirikan Asosiasi Konsultan Hukum
Indonesia (AKHI) sebagai wadah organisasi profesi Konsultan Hukum terutama yang
berkenaan dengan penanaman modal, perseroan, perjanjian, keuangan, dan
perbankan.
AKHI didirikan oleh 16 praktisi hukum terkemuka dari 9 Kantor Hukum terbesar di
Indonesia yang secara nyata telah menjalankan kegiatannya selaku Konsultan
Hukum pada tanggal 19 Desember 1988 di Jakarta. AKHI merupakan satu-satunya
organisasi Konsultan Hukum. Selain Anggaran Dasar, AKHI juga memiliki kode etik.
Susunan pengurus AKHI pada saat pendirian adalah Ali Budiardjo, SH (ketua),
Prof. Dr. Mochtar Kusuma Atmadja (wakil ketua I), Ratna Wulan, SH., LLM (wakil
ketua II), Sulistio, SH (sekretaris), Fred BG Tumbuan, SH (wakil sekretaris),
Hoesein Wiriadinata, SH., LLM (bendahara), dan Dr. Dewi Djarot (wakil
bendahara).
Pada saat ini AKHI dipimpin oleh dua orang Caretaker Ketua, yaitu Hoesein
Wiriadinata, SH., LLM dan Fred BG Tumbuan, SH., LPh dengan dibantu oleh
beberapa anggota AKHI lainnya. Kedua Caretaker tersebut terlibat aktif dalam
Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang Advokat (RUU Advokat) sejak akhir 1998
hingga disahkannya menjadi UU No.18/2003 tentang Advokat (UU Advokat).
Keanggotaan AKHI bersifat sukarela dan tidak ada konsekuensi hukum bagi
Konsultan Hukum yang tidak bergabung dengan AKHI. Konsultan Hukum yang bukan
anggota AKHI tetap dapat menjalankan profesinya.
Meski sebagai organisasi Konsultan Hukum non litigasi, namun beberapa orang
pendiri AKHI tersebut sebelumnya telah berpraktek sebagai praktisi hukum
litigasi. Karenanya, dalam rapat pendirian AKHI telah diputuskan bahwa setiap
penanda tangan naskah pendirian dan peserta yang telah berpartisipasi sebelum
dan saat penandatanganan naskah pendirian AKHI secara otomatis menjadi anggota
AKHI. Itulah sebabnya, jangan heran kalau ada pendiri AKHI yang kini menjadi
advokat litigasi ternama.
AKHI bertujuan untuk (i) mengembangkan dan meningkatkan eksistensi profesi
Konsultan Hukum, (ii) menumbuhkan dan memelihara integritas dan profesionalisme
para Konsultan Hukum, dan (iii) berperan aktif dalam pembangunan hukum nasional
khususnya- dalam pembinaan profesi hukum.
AKHI berfungsi sebagai satu-satunya wadah komunikasi dan koordinasi para
anggotanya guna (i) menggalang persatuan dan kesatuan anggota, (ii) menegakkan
norma profesi Konsultan Hukum yang luhur, berwibawa, dan terpercaya yang
dilandasi kode etik profesi, (iii) membela dan melindungi para anggotanya, dan
(iv) meningkatkan peran serta para anggota dalam pembangunan hukum nasional
pada khususnya serta pembangunan negara dan bangsa pada umumnya.
Untuk dapat diangkat menjadi anggota AKHI disyaratkan (i) warga negara
Indonesia tamatan Fakultas Hukum dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau
perguruan tinggi swasta yang dipersamakan dengan PTN atau perguruan tinggi luar
negeri yang ijazahnya diakui oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, (ii)
telah berpraktek sebagai Konsultan Hukum di Indonesia minimal 3 (tiga) tahun,
dan (iii) rekomendasi dari minimal 2 (dua) orang anggota AKHI penandatangan
naskah pendirian AKHI tertanggal 19 Desember 1988 atau 2 (dua) orang anggota
AKHI dengan masa keanggotaan minimal 5 tahun. Setelah diberlakukannya UU
Advokat, persyaratan ditambah yaitu telah lulus ujian yang diselenggarakan oleh
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Sesungguhnya, negara telah mengakui eksistensi profesi Konsultan Hukum.
Sebabnya, profesi ini dibutuhkan untuk menunjang berbagai transaksi komersial
termasuk investasi perusahaan asing. Kualitas kelayakan mereka lebih ditentukan
oleh masyarakat pengguna jasa Konsultan Hukum itu sendiri.
Menteri Kehakiman (Menkeh) telah mengatur penggunaan tenaga ahli hukum asing
(khususnya di kantor Konsultan Hukum, karena untuk advokat litigasi sama sekali
dilarang bagi ahli hukum asing) pertama kali melalui Surat Keputusan (SK)
No.J.S.15/24/7 tanggal 6 Juli 1974 tentang Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan
Tenaga Ahli Hukum Warga Negara Asing (WNA) Pendatang Pada Usaha Pemberian Jasa
Dalam Bidang Hukum (SK Menkeh 1974).
SK Menkeh 1974 tersebut kemudian dilengkapi dengan SK Menkeh No.M.01-HT.04.02
tahun 1985 tentang Pembatasan Jangka Waktu Bekerja Ahli Hukum WNA Pada Usaha
Pemberian Jasa Dalam Bidang Hukum (SK Menkeh 1985).
Selanjutnya kedua SK Menkeh tersebut dicabut dan diganti dengan SK Menkeh
No.M.01-HT.04.02 Tahun 1991 sebagaimana telah dinyatakan tidak berlaku dan
diganti dengan SK Menkeh No.M.01.HT.04.02 tahun 1997 tentang Penggunaan Ahli
Hukum WNA oleh Kantor Konsultan Hukum Indonesia.
Dalam sejarahnya, setiap proses pembuatan peraturan yang terkait dengan
Konsultan Hukum termasuk penggunaan ahli hukum WNA, Menteri Kehakiman selalu
meminta pandangan dari AKHI.
Selain itu, pada Januari 1991, Menteri Kehakiman pernah membuat rancangan
Peraturan Menteri Kehakiman tentang Konsultan Hukum (RPMK). Pada tahun 1999
AKHI juga pernah mengajukan rancangan UU tentang Pelayanan Hukum (RUUPH). Dalam
RUUPH terdapat bab khsusus tentang Konsultan Hukum selain Advokat dan Pengacara
Praktek.
Dalam perkembangannya kedua rancangan (RUUPH dan RPMK) tidak terealisasi
menjadi produk hukum (UU dan Permenkeh). Alasannya antara lain karena
intervensi pemerintah kurang begitu dikehendaki oleh para Konsultan Hukum.
Dalam kedua rancangan tersebut, seseorang yang akan menjalankan profesinya
sebagai Konsultan Hukum harus diangkat oleh Menteri (Kehakiman) dan ini
dianggap akan mengurangi kemandirian Konsultan Hukum dalam menjalankan
profesinya.
Setelah melalui perdebatan yang intens di Dewan Perwakilan Rakyat dan
memperhatikan sejarah eksitensi Konsultan Hukum serta melihat praktek di negara
lain, akhirnya definisi Advokat dalam UU Advokat melingkupi juga profesi
Konsultan Hukum di dalamnya. Perjuangan yang tak sia-sia dari AKHI.
Sebagai perbandingan, di Inggris dan negara-negara bekas koloninya dikenal
terminologi solicitor (non litigasi) dan barister (litigasi) bagi praktisi
hukum. Pada tanggal 4 April 1996 International Bar Association (IBA) telah
mengeluarkan Proposal Pedoman IBA untuk Konsultan Hukum Asing (Foreign Legal
Consultant). Di dalamnya dijelaskan lingkup praktek konsultan hukum asing yang
tidak boleh berpraktek sebagai pembela di pengadilan atau sidang hukum lainnya
dalam yurisdiksi negara yang dikunjungi. Artinya, IBA telah mengakui profesi
Konsultan Hukum.
UU Advokat mendefinisikan advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa
hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan
ketentuan UU Advokat. Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa
memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,
mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum
klien.
Selanjutnya, ketentuan peralihan UU Advokat mengatur bahwa Advokat, Penasihat
Hukum, Pengacara Praktek, dan Konsultan Hukum yang telah diangkat pada saat UU
Advokat mulai berlaku (5 April 2003), dinyatakan sebagai Advokat. Dengan
demikian, UU Advokat telah mengakui profesi dan pekerjaan yang dilakukan
Konsultan Hukum yang bersifat non litigasi.
Persoalannya, bagaimanakah nasib para Konsultan Hukum yang telah lama
menjalankan profesinya (diluar aktivitas di pasar modal), tapi tidak bergabung
dalam AKHI? Sebab, berdasarkan UU Advokat pengangkatan Advokat (termasuk
Konsultan Hukum) dilakukan oleh Organisasi Advokat. Salah satu organisasi
Konsultan Hukum (selain Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal HKHPM) yang
diakui UU Advokat dalam masa peralihan adalah AKHI.
Karenanya, Konsultan Hukum yang telah menjadi anggota AKHI sebelum tanggal 5
April 2003 secara otomatis berdasarkan UU Advokat diangkat menjadi Advokat.
Bagi para Konsultan Hukum yang tidak tergabung dalam AKHI, apakah mereka tidak
lagi dapat menjalankan profesinya selaku Konsultan Hukum?
UU Advokat memberikan ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja
menjalankan pekerjaan profesi Advokat (termasuk sebagai Konsultan Hukum) dan
bertindak seolah-olah sebagai Advokat (dalam hal ini sebagai Konsultan Hukum)
akan diancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp 50
juta1.
Padahal, sebelum diberlakukannya UU Advokat, keikutsertaan dalam organisasi
Konsultan Hukum semacam AKHI adalah bersifat sukarela dan tidak diwajibkan oleh
hukum yang berlaku.
Ketentuan peralihan UU Advokat jangan ditafsirkan secara mutlak bahwa bagi
Konsultan Hukum yang sebelum berlakunya UU Advokat tidak tergabung dalam AKHI,
tidak lagi dapat menjalankan profesinya sama sekali tanpa penyelesaian masa
transisi. Jika demikian, maka UU Advokat telah mengingkari kenyataan sosiologis
sebagai suatu syarat terlaksananya hukum dengan baik.
Karenanya, AKHI sebagai organisasi Konsultan Hukum -yang diakui oleh UU Advokat
dalam masa transisi pembentukan Organisasi Advokat (baru)- sedang menyusun
kebijakan yang dapat mengakomodasikan kepentingan para Konsultan Hukum yang
tidak menjadi anggota AKHI sebelum berlakunya UU Advokat.
Sebagaimana diamanatkan UU Advokat, ke delapan organisasi yang telah ada
sebelum berlakunya UU Advokat yang terdiri dari AKHI, HKHPM, Ikatan Advokat
Indonesia, Assosiasi Advokat Indonesia, Ikatan Penasihat Hukum Indonesia,
Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia, Serikat Pengacara Indonesia, dan
Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia telah membentuk Komite Kerja Advokat
Indonesia (KKAI) sebagai masa transisi terbentuknya Organisasi Advokat (baru)
berdasarkan UUAdvokat. Saat ini, "penerus" dari KKAI adalah Perhimpunan Advokat
Indonesia (PERADI) dengan tetap mempertahankan keberadaan 8 organisasi advokat
tersebut tetap ada.
*****
1 Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.006/PUU-II/2004 ketentuan tersebut
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat..
------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AKHI/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AKHI/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[email protected]
mailto:[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/