On Tue, 14 Sep 2004 [EMAIL PROTECTED] wrote:

> Halo semua,
>
> Saya ada masalah nich.
> Siang ini saya kedatangan dari orang yg mengaku dari Dinas
> Perhubungan. Dan dia menanyakan ijin warnet. Dan kami dikasih waktu
> 3 hari untuk menunjukkan ijin. Padahal kita nggak punya.
>
> Kita hanya  ada ijin dari rt/rw setempat.
> Mungkin dari teman2 ada masukan, atau pernah mengalamai masalah yg
> sama.
>
> Yg perlu saya tanyakan, apakah memang perlu ada ijin dari Dinas
> Perhubungan. Kalau misalkan ada bagaimana ijinnya, habisnya berapa
> untuk ijin tersebut, dan syaratnya apa? Kemudian disisi lain kita
> juga khawatir, jangan2 ini masalah "oknum" yg iseng.
>
> Lokasi warnet di Jakarta, saya mohon pencerahannya sesegera mungkin.
> Terima kasih sebelumnya
>
>
> Regards,
> Yazki
>


ini urusannya sama OTODA ..
jadi "mereka" mulai penetrasi dari PERDA ..
setahu saya Bandung (Jawa Barat)
yg ngeluarin perda model gitu
harus ijin Rp. 50.000 / meter2 utk WARNET ..




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke