Yth. Rekan Milis,




saya pagi ini sedang mengikuti workshop warnet (telecenter) dalam 
rangkaian sidang APECTEL ke-30 di sg. Nah saya kemaren2 diminta untuk 


menyumbangkan sedikit "oret2an" tentang hubungan sebab-akibat antara 


warnet dan cyberfraud, yang akan digabungkan ke dalam salah satu 
materi yang akan disampaikan oleh speaker dari Indonesia.




Termasuk di dalam oret2an tersebut, adalah solusi yang kira2 bisa 


disampaikan dan menjadi contoh bagi negara2 lain. sehingga negara2 


tersebut bisa paham bahwa Indonesia memang ada problem (sumber 


problem kali yah tepatnya, hehehehe) dengan cyberfraud, tetapi kita 


telah memikirkan (dan mudah2an segera menjalankan) solusinya. jadi 


harapannya, kita tidak dicap sebagai negara yang cuman bisa tinggal 


diam dan berpangku tangan saja ketika menghadapi cybercrime / 


cyberfraud.




Nah berikut ini adalah oret2an saya. mudah2an bermanfaat. Mohon 
komentar / pendapat rekan2. Japri is welcome :D




Terimakasih.




nb: untuk solusi, saya bagi atas jangka panjang, menengah dan 


pendek. ada di bagian2 akhir dari oret2an saya ini. mudah2an 


bermanfaat. mungkin tulisan ini agak luas dan tidak fokus (mendalam), 
tetapi mudah2an bisa memberikan gambaran secara umum. mohon maklum, 
karena saya mbuatnya cuma punya waktu 2 jam. btw, senin mungkin enak 
juga yah kalo nusuk di kedutaan, pengalaman pertama :)






-dbu-








Tulisan :




"Warnet, Cyberfraud dan (Tawaran) Solusinya"






 Sebab kondisi bisnis warnet lesu ==


- 


Pertumbuhan pengguna internet di sektor warnet diindikasikan tidak 


tumbuh seimbang dengan pertumbuhan warnet pada 2-3 tahun belakangan, 


sehingga supply (jumlah warnet) jauh lebih banyak daripada demand 


(konsumen warnet). Hal ini disebabkan karena pihak yang terkait, 


baik pemerintah maupun swasta, pada masa booming Internet / warnet 


di Indonesia, seakan-akan lebih banyak mengeksplorasi pasar yang 


ada, tanpa diseimbangkan dengan melakukan perluasan pasar yang ada 


(kampanye, promosi, dsb).


-


Tarif koneksi Internet relatif cukup mahal, khususnya jika 


menggunakan layanan yang berbasis kabel telepon dari Telkom (baik 


dial-up, leased-line ataupun ADSL). Untuk menggunakan layanan 


alternatif yang lebih murah, para warnet harus kucing-kucingan 


dengan aparat penegak hokum. Hal tersebut lantaran teknologi yang 


digunakan (semisal perangkat 2,4 GHz) ataupun sumber bandwidth yang 


diperoleh (menurunkan bandwidth langsung melalui satelit 


internasional), kerap menjadi hal yang dilematis di banyak daerah, 


karena berkaitan dengan aspek legalitasnya. Sehingga warnet yang 


menggunakan teknologi alternatif murah tersebut, kerap menjadi obyek 


sweeping dan pemalakan, baik oleh (oknum) pemerintah pusat ataupun 


pemerintah daerah.






== Akibat dari lesunya bisnis warnet ==


-


Para pemilik warnet harus berjuang mati-matian untuk tetap 


mempertahankan warnetnya, sekaligus memberikan penghasilan bagi para 


pengelola warnet (admin) tersebut.


-


Kemampuan para pemilik warnet untuk memberikan kompensasi (gaji) 


yang layak bagi para admin warnet, menjadi terbatas.


-


Dengan kondisi di atas, maka baik pemilik warnet ataupun admin 


warnet, menjadi sangat permisif terhadap perilaku konsumen 


warnetnya. Artinya, mereka tidak mau tahu apa yang dilakukan oleh 


para konsumen warnetnya, sepanjang para konsumen tersebut membayar 


sesuai tarif. Sayangnya, beberapa perilaku negatif para konsumen 


warnet juga luput ataupun dibiarkan oleh para pemilik atau admin 


warnet, salah satu contohnya adalah cyberfraud (carding).


-


Dan hal tersebut di atas makin diperparah, dengan adanya warnet yang 


justru "memelihara" keberadaan kelompok carder di warnetnya, karena 


mereka adalah tambang uang bagi warnet. Dan ada pula justru admin 


warnet, lantaran kompensasi yang diterimanya dianggap tidak 


mencukupi, akhirnya turut pula melakukan aktifitas cyberfraud.






== Akibat dari maraknya cyberfraud di Indonesia ==


-


Pada 2003, Indonesia dinobatkan sebagai negara pelaku carder nomor 


dua di dunia, menurut riset ClearCommerce.com


-


Pada 2004, Indonesia berhasil meraih nomor wahid sebagai negara 


pelaku carder (secara kualitatif) di dunia, menurut VeriSign.com\


-


Citra Internet Indonesia di mata dunia menjadi kurang baik, dan 


Indonesia terancam tersisihkan dalam persaingan bisnis e-commerce 


global.






== (Tawaran) solusi untuk mengatasi maraknya cyberfraud ==


-


Jangka Panjang (menyehatkan kondisi bisnis warnet) :


--- Pemerintah (Ditjen Postel) : Membuat regulasi yang berpihak 


kepada industri warnet, baik yang terkait secara langsung (perijinan 


2,4 Ghz, sumber bandwidth, dsb) ataupun yang tidak secara langsung 


(tarif telepon, tarif Internet, dsb)


--- Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Asosiasi 


Warnet Indonesia (Awari), Jaringan Informasi Sekolah (JIS), Telkom 


dan pihak terkait lainnya  perlu merumuskan dan menjalankan langkah 


bersama untuk melakukan berbagai bentuk promosi dalam bentuk 


pelatihan, workshop, seminar, dsb yang bisa semakin meningkatkan 


jumlah pengguna Internet di Indonesia


--- Memposisikan warnet setara dengan Internet Service Provider 


(ISP), sehingga ketika berbicara kepentingan industri warnet, para 


pihak yang terkait (pemerintah, telkom, swasta, dsb) tidak melihat 


warnet sebagai reseller dari jasa ISP, tetapi sebagai institusi 


dengan basis bisnis yang unik dan mandiri.




- Jangka Menengah (memperbaiki paradigma pengelola warnet) :


--- Awari dengan dibantu oleh pihak terkait, melakukan sosialisasi 


tentang bahaya carding bagi keberlangsungan bisnis warnet itu 


sendiri (misalnya jika server warnet disita oleh kepolisian sebagai 


barang bukti tindak kriminal cyberfraud).


--- Selain itu, para pengelola warnet juga bisa mendapatkan pasokan 


pengetahuan yang dapat bermanfaat untuk menjalankan roda bisnisnya, 


semisal pengetahuan tentang perancangan bisnis, kewirausahaan, 


manajemen, dsb. Pasokan pengetahuan tersebut bisa dilakukan dalam 


bentuk seminar, workshop, training, dsb.


--- Diharapkan para pengelola warnet bisa menyusun semacam code of 


conduct yang disepakati untuk ditaati oleh para pengelola warnet 


(draft code of conduct tersedia di 


www.ictwatch.com/paper/paper010.htm)




-


Jangka Pendek (membatasi ruang gerak para carder) :


--- Para pengelola warnet menyepakati menjalankan aturan untuk 


menitipkan dan/atau mencatat kartu identitas dari para konsumen 


warnet masing-masing.


--- Di tiap warnet, dipasang poster atau pengumuman yang intinya 


menghimbau para konsumen warnet untuk tidak melakukan kegiatan 


kriminal, cyberfraud, dsb, sekaligus dengan mencantumkan sanksi yang 


bisa diterapkan baik oleh pengelola warnet (dicabut kartu 


keanggotaannya bila ada, ditegur ataupun dilaporkan ke pihak yang 


berwenang).


--- Admin warnet dapat mewaspadai aktifitas konsumennya yang 


mencurigakan. Cara yang paling sederhana adalah dengan memperhatikan 


aktifitas komputer client dari log di komputer server yang tengah 


terjadi. Ataupun jika memang dirasa perlu, admin warnet bisa juga 


memasang / menginstal semacam remote software pada komputer client 


untuk melihat secara langsung apa yang dilakukan di komputer client, 


hanya melalui monitor pada komputer server. Salah satu softwarenya 


yang tersedia di platform Windows maupun Linux, dapat didownload 


gratis dan open source, adalah software VNC (www.tightvnc.com). Yang 


harap diperhatikan adalah bahwa metode, baik yang sekedar 


memperhatikan log pada komputer server ataupun hingga menginstal 


remote server, memang dapat sebagai tindakan preventif untuk 


mengetahui apakah seorang konsumen warnet tengah melakukan tindakan 


kriminal atau tidak. Tetapi harap diingat, metode ini juga cenderung 


dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar privasi seseorang!


--- Pada komputer server warnet, menyimpan log aktifitas dari setiap 


komputer client, dan membackup-nya secara periodik (tiap minggu, 


tiap bulan, dll) ke dalam CD. Hal ini diperlukan agar jika 


dibutuhkan barang bukti berupa log server, maka tersedia log server 


dalam bentuk CD sebagai alternatif, daripada harus menahan / menyita 


server terlalu lama. 


--- Selain itu, tiap harddisk yang digunakan untuk beroperasinya 


komputer server, hendaknya dicloning secara periodic pula, sehingga 


apabila dengan terpaksa polisi harus menyita komputer server 


tersebut, maka pengelola warnet bisa langsung mengupayakan 


keberadaan server backup / cadangan / darurat tanpa harus kerepotan 


melakukan instalasi ulang, cukup dengan menggunakan harddisk hasil 


cloning tersebut.






========


--- End forwarded message ---






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke