Lagi-lagi pengusaha warnet dipojokkan untuk dikenakan UU No. 36 tahun
1999 tentang Telekomunikasi. Berikut inti penyidikan oleh POLDA Jogja
hari Senin 25 Oktober 2004.
Penyidik bertanya bahwa, apakah warnet yang dikelola itu
menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
Tsk menjawab bahwa secara global (awam) warnet adalah menyelenggarakan
jasa telekomunikasi.
Kemudian penyidik membuka buku warna biru dan menunjukkan pasal 11nya
yang berbunyi: "(1) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin
dari Menteri."
Tsk menjawab, bahwa dia tidak mengetahui hal itu.
Penyidik mengungkapkan bahwa semua orang tidak bisa berdalih bahwa dia
tidak tahu hukum, maka penyidik membuka pasal 47 yang berbunyi:
"Barangsiapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."
Karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara maka tsk berhak
untuk didampingi penasehat hukum.
Untungnya pada saat itu bisa ditangguhkan penyidikannya untuk memberi
kesempatan tsk untuk mencari penasehat hukum.
Nah bagaimana ini rekan-rekan POLRI yang mastinya mengayomi dan
melayani masyarakat justru memojokkan dengan pertanyaan seperti
tersebut di atas.
Mohon tanggapannya.
Soalnya hal ini jelas UU No. 36 tahun 1999 sangat meresahkan pengusaha
warnet pada umumnya. Dan bisa saja sewaktu-waktu seorang pengusaha
warnet bisa dikenakan pasal itu.

Salam dari Jogja,

Riza 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke