Rekan-rekan yth, Saya baru saja mengkonfirmasikan keabsahan posting rekan [EMAIL PROTECTED] mengenai "Laporkan Bad POLRI Officer" (65052 dan 65069) kepada sumber saya di MABES POLRI. Menurut Beliau, untuk Jakarta nomor 112 adalah benar nomor telephone bebas pulsa yang berada di Biro Ops Polda Metro Jaya, namun nomor telephone tersebut dikelola oleh Radio Suara Metro Assistance yang sering kita dengan di Freq 91.1. Seluruh informasi yang kita lihat dapat kita sampaikan ke nomor 112 atau sms ke 0816 900 911. Tapi Beliau belum dapat memastikan bahwa apabila ada officer yang bermasalah, kita dapat melaporkannya ke ke nomor tersebut. Demikian pula "concern" yang ditunjukkan oleh salah satu rekan PPI India yang saya lampirkan berikut ini: ====== Start of forwarded message ====== From: A Nizami <[EMAIL PROTECTED]> Date: Tue Nov 2, 2004 8:42 am Subject: Hati2 - Re: Laporkan Polisi yang memeras rakyat! Hati2 dgn informasi tsb. Bisa2, anda justru dituntut polisi karena memfitnah, karena di Indonesia tidak ada hukum "Whisle Blower Protection Act" yang melindungi pelapor. Coba lihat persyaratannya: > Tentunya dengan bukti yang kuat; misalkan saat Anda > di peras oleh Bad > Polri tersebut; bisa ada saksi (2 atau lebih) atau > anda rekam suara > pembicaraan dengan oknum bersangkutan. Saksi 2 atau lebih, mana ada polisi yang berani memeras anda jika ada 2 saksi atau lebih? Atau beranikah anda merekam pembicaraan tsb dgn resiko ketahuan (mis: kasetnya "menjeletak" karena habis), kemudian polisi tsb langsung mengambilnya dan justru memfitnah anda dgn tuduhan baru? Kemudian, anda melaporkan polisi tsb ke polisi juga kan? Bukannya bersangka buruk, tapi umumnya ada kesetia-kawanan/membela satu korps di mana saja. Jadi hati2 agar urusan tidak panjang. Contohnya, ada terdakwa yang melaporkan satu oknum menerima suap dari Adrian Waworuntu, oknum tsb membantah, demikian pula Adrian. Akhirnya kan berabe jadinya. Jadi hati2lah. ====== End of forwarded message ====== Walaupun kita semua mendambakan sebuah system penegakan hukum yang benar-benar adil dinegara kita tercinta ini, concern tersebut diatas sangatlah valid, apalagi memang harus kita akui kenyataan yang sangat memprihatinkan bahwa didalam law enforecement system kita masih banyak sekali grey area-nya. Semoga info ini bermanfaat. Wassalam, Wilson K. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

