Terlampir adalah draft KEPMEN Pembebasan 2.4GHz & 5GHz
yang sudah saya orek-orek selama hampir 4 tahun terakhir
silahkan di kritisi supaya bisa lebih solid lagi
utk diskusi tgl 29 November 2004 besok yang
di organized oleh INDOWLI & APJII

Sebelum nantinya menjadi masukan bagi Pak Menteri :))
Terima kasih
73's Onno YC0MLC @ 2412MHz 15dBm










RANCANGAN KEPUTUSAN MENTERI  PERHUBUNGAN

NOMOR : KM

TENTANG
PENGGUNAAN INTERNET NIRKABEL
PADA PITA FREKUENSI ISM DAN UNII.

MENTERI PERHUBUNGAN

Versi:
        Onno W. Purbo (OWP), YC0MLC
        Tanpa Copyright, Hanya Copyleft
        November 20, 2004
        Naskah berformat DOC/RTF dapat diperoleh dari [EMAIL PROTECTED]

Editor:
        Didin (akan mengedit)

pengkritik:
        [EMAIL PROTECTED]



Menimbang       :
1. Bahwa penggunaan infrastruktur berbasis teknologi Internet Nirkabel 
memungkinkan pemerataan akses publik terhadap informasi & pengetahuan, sehingga 
mempermudah dan memperluas penyebaran informasi kepada masyarakat yang pada 
akhirnya mempercepat terbentuknya Masyarakat Berbasis Pengetahuan di Indonesia.

[OWP: pembebasan ISM & U-NII band tidak akan effektif untuk mengkaitkan 110 
juta bangsa Indonesia ke Internet di tahun 2015, tanpa di dampingi dengan 
pembebasan / kemudahan / pemberian legalitas infrastruktrur lainnya, seperti, 
WARNET, RT/RW-net, Perkantoran-Net, Jaringan Informasi Sekolah. Kompetisi di 
sisi backbone, apakah itu, serat optik dari XL atau PLN, akses satelit VSAT, 
DVB, DVB-FTDMA, DVB-RCS, maupun pembebasan / legalitas di tingkat aplikasi, 
seperti, VoIP Merdeka (H.323), VoIP Rakyat (SIP), alokasi nomor telepon VoIP 
Merdeka & VoIP Rakyat, maupun legalitas interkoneksi, khususnya untuk incoming 
call dari PSTN atau selular ke alokasi nomor telepon VoIP tersebut]


2. Bahwa beberapa pita/kanal spektrum frekuensi radio telah dimanfaatkan 
terlebih dahulu untuk keperluan DINAS TETAP, DINAS BERGERAK dan DINAS RADIO 
LOKASI;

3. Bahwa perlu diciptakan suatu keadaan yang hamonis dengan tidak terjadi 
saling inferensi yang merugikan (harmful interference) pada penggunaan pita 
frekuensi ISM dan U-NII.

4. Bahwa teknologi Internet Nirkabel pada pita frekuensi ISM dan U-NII 
memungkinkan percepatan pembangunan infrastruktur Internet luar ruang secara 
swadaya masyarakat Indonesia tanpa utangan Bank Dunia maupun IMF.

[OWP: Yang akan di peroleh pemerintah dengan pembebaskan ISM & UNII band dalam 
3-4 tahun mendatang adalah:
1. Lonjakan user Internet ISM band dari satu (1) juta menjadi 17.8 juta user.
2. Kenaikan BHP Jasa Internet menjadi Rp. 21 Milyard/Tahun.
3. Kenaikan PPh Jasa menjadi Rp. 128 Milyard/tahun.
4. Masukan PPN dari Investasi peralatan sekitar Rp. 600 Milyard.
5. Lonjakan tambahan kebutuhan komputer yang mendekati 2 juta unit.
6. Lonjakan tambahan kebutuhan peralatan ISM band yang mendekati 130.000 unit.
7. Justifikasi migrasi industri antenna & tower menjadi manufaktur peralatan 
ISM band senilai US$4.5 juta dengan nilai komponen US$650.000 saja.
OWP: detail perhitungan dalam file excel dapat diperoleh dari [EMAIL PROTECTED]

5. Bahwa perlu di atur perolehan ijin kelompok (class license) bagi 
penyelenggaraan Internet Nirkabel pada pita frekuensi ISM dan U-NII dengan 
Keputusan Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi.

[OWP: masih dibutuhkan keputusan bersama Menteri Perhubungan dengan Menteri 
Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, khususnya tentang Pendapatan Asli Daerah 
bidang telekomunikasi, agar tidak terjadi pemalakan bagi infrastruktur WARNET, 
RT/RW-net, dan kompensasi pajak / BHP bagi pemindahan Microwave Link existing]




Mengingat       :
1. Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 19999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik 
Indonesia Nomor 3881);

2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 3839);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan 
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum 
Frekuensi radio Radio dan Orbit Satelit  (Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan 
Dekonsentrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4095);

6. Keputusan Presiden  Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;

[APHD: Karena kabinet sudah berubah, ini harus di ganti dengan KEPPRES yang 
baru]

7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.5 Tahun 2001 tentang Penyempurnaan 
Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi radio Radio Indonesia;

8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 24 Tahun 2001 tentang Organisasi dan 
Tata Kerja Departemen Perhubungan;

9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 91 tahun 2002 tentang organisasi dan 
Tata Kerja Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.


MEMUTUSKAN

Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTRI PERHUBUNGAN TENTANG PENGGUNAAN INTERNET NIRKABEL PADA PITA 
FREKUENSI ISM DAN U-NII.



BAB 1
UMUM

Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio;
2. Pita frekuensi ISM adalah pita frekuensi yang diperuntukan bagi peralatan 
?Instrumentasi Scientific and Medical?.
3. Pita frekuensi U-NII adalah pita frekuensi yang diperuntukan bagi peralatan 
?Unlicensed National Information Infrastructure?.
4. Internet Nirkabel adalah infrastruktur Internet tanpa kabel yang bekerja 
pada pita frekuensi ISM dan U-NII.
5. Protokol Internet Nirkabel adalah standar tata cara komunikasi peralatan 
Internet Nirkabel.
6. Sel jaringan Internet Nirkabel adalah satu wilayah dengan radius maksimum 8 
km yang diberi servis oleh Access Point Internet Nirkabel.
7. Penggunaan bersama (sharing) adalah penggunaan pita/kanal frekuensi radio 
secara bersama pada tempat dan atau waktu dan atau teknologi secara harmonis 
dengan tidak mengakibatkan interferensi yang saling merugikan;
8. Efective Isotropically Radiated  Power (EIRP) adalah daya pancar efektif 
isotropik yang ditentukan pada keluaran antena;
9. Izin Kelompok (class licence) adalah izin penggunaan suatu jenis perangkat 
telekomunikasiyang meliputi izin frekuensi radio melekat dalam  sertifikasi 
alat dan perangkat alat dan perangkat telekomunikasi.
10. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut BHP 
Frekuensi Radio adalah kewajiban yang dibayar oleh setiap penggunaan frekuensi 
radio;
11. Penggunaan di dalam ruang (indoor) adalah pemakai station radio dimana 
sinyal radio yang berkomunikasi berada dalam ruang.
12. Penggunaan di luar ruang (outdoor) adalah: pemakai station radio dimana 
sinyal radio yang berkomunikasi berada diluar ruang.
13. Pengguna Internet Nirkabel adalah pengguna Internet Nirkabel pada pita 
frekuensi ISM dan U-NII.
14. Komunitas Internet Nirkabel adalah para pengguna Internet Nirkabel dalam 
radius 13 km yang harus melakukan saling berkoordinasi untuk mengurangi 
gangguan Interferensi. Para pengguna tersebut tidak harus terkoordinasi / 
tergabung di bawah organisasi apapun, baik itu ORARI, APJII, INDOWLI, AWARI, 
KADIN dll.
15. UPT Ditjen Postel adalah Unit Pelaksana Teknis Monitoring Spektrum 
Frekuensi Radio dan Orbit Satelit setempat;
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

Pasal 2
1. Penggunaan perangkat Internet Nirkabel untuk digunakan pada pita frekuensi 
ISM dan U-NII sebagai berikut:
a. 2400 - 2483,5 MHz;
b. 5150 - 5350 MHz;
c. 5725 - 5825 MHz.

[OWP: Peralatan U-NII band khususnya IEEE 802.11a semakin murah. Oleh 
karenanya, kondisi 5GHz akan tidak berbeda jauh dari 2.4GHz dalam waktu 2-3 
tahun lagi. Beberapa tahun lagi, IEEE 802.16 akan menyusul. Kebijakan 5GHz 
harus di perhatikan dari sekarang, bersamaan dengan 2.4GHz]

2. Penggunaan Internet Nirkabel tersebut ayat (1) dapat dilakukan untuk 
aplikasi diluar ruang (outdoor) dan atau didalam ruang (indoor).

3. Selain pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur 
Jenderal dapat menetapkan pita frekuensi lain sesuai dengan perkembangan 
teknologi dan kebutuhan dari masyarakat.

Pasal 3
1. Protokol komunikasi perangkat Internet Nirkabel pada pita frekuensi ISM dan 
U-NII harus memenuhi standar protokol berikut:
a. IEEE 802.11
b. IEEE 802.16

2. Protokol komunikasi yang tidak memenuhi standard sebagaimana di maksud dalam 
ayat (1) harus di non-aktifkan dan tidak diijinkan untuk dipergunakan untuk 
aplikasi Internet Nirkabel pada pita frekuensi ISM dan U-NII.

[OWP: standard komjunikasi Internet Nirkabel yang di adopsi disini adalah 
standard IEEE yang merupakan standard global yang di terima di seluruh dunia. 
ITU tidak sanggup menggoalkan standard selevel IEEE atau IETF untuk komunikasi 
berbasis Internet. Jadi tidak ada yang menjual regulasi NKRI disini]

3. Selain standar protokol komunikasi sebagaimana di maksud dalam ayat (1), 
Direktur Jenderal dapat menetapkan standar protokol komunikasi lain sesuai 
dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan dari masyarakat.


Pasal 4
1. Pengunaan Internet Nirkabel pada pita frekuensi ISM dan U-NII dilakukan 
secara bersama (sharing) dengan pembatasan teknis untuk mengurangi gangguan 
interferensi.

[OWP: mekanisme proteksi bagi pengguna existing akan di bahas pada pasal-pasal 
selanjutnya]

2. Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi 
yang menginginkan kualitas yang baik dan proteksi pemerintah dari gangguan 
interferensi, di wajibkan menggunakan pita frekuensi diluar pita frekuensi ISM 
dan U-NII.

3. Penggunaan secara bersama (sharing) memberikan hak dan kesempatan yang sama, 
tanpa diskriminasi, tidak dibedakan antara pengguna lama, pengguna baru, 
penyelenggara jaringan telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi, 
penyelenggara jaringan telekomunikasi khusus maupun pengguna pribadi baik 
komersial maupun non-komersial dan pendidikan.

4. Pengguna Internet Nirkabel pada pita frekuensi ISM dan U-NII tidak perlu 
izin (unlicensed) dari Direktur Jenderal, dan tidak perlu membayar Biaya Hak 
Penggunaan Frekuensi Radio.

[OWP: perlu di revisi PP/KEPMEN yang mengatur masalah perijinan & biaya hak 
penggunaan frekuensi radio yang mungkin akan di langgar oleh ayat di atas]

5. Direktur Jenderal berhak melepaskan tanggung jawab-nya untuk melakukan 
proteksi terhadap pengguna pita frekuensi ISM dan U-NII.

6. Pengguna Internet Nirkabel pada pita frekuensi ISM dan U-NII wajib melakukan 
pendaftaran pada Direktur Jenderal secara online melalui Internet tanpa di 
pungut biaya pendaftaran sama sekali.

[OWP: untuk mengurangi birokrasi di tingkat daerah, pendaftaran harus dilakukan 
secara online, tanpa perlu datang secara fisik ke DIRJEN POSTEL. Maklum ongkos 
pesawat dari Indonesia Timur ke Jakarta bisa mencapai Rp. 2 juta sekali jalan. 
Jika DIRJEN POSTEL cukup cerdas, pembangunan mekanisme registrasi online dapat 
dilakukan secara swadaya masyarakat]

7. Informasi untuk pendaftaran Internet Nirkabel minimal meliputi kontak 
penanggung jawab, nama jelas, alamat, kartu identitas, dan jenis perangkat 
Internet Nirkabel yang digunakan, termasuk jenis antenna dan arah antenna.

Pasal 5
1. Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio bagi pengguna Internet Nirkabel 
pada pita frekuensi ISM dan U-NII di perhitungkan dengan Index Bandwidth (Ib) 
dan Index Power (Ip) dengan nilai NOL.

[OWP: me-NOL-kan BHP bukan berarti langkah tidak bertanggung jawab terhadap 
kelangkaan pita frekuensi. Jika DIRJEN POSTEL berwawasan cukup cerdas, maka 
Me-NOL-kan BHP Frekuensi Radio dalam 3-4 tahun mendatang akan menimbulkan (1) 
kenaikan user Internet ISM band dari satu (1) juta menjadi 17.8 juta user, (2) 
kenaikan BHP Jasa Internet menjadi Rp. 21 Milyard/Tahun, (3) kenaikan PPh Jasa 
menjadi Rp. 128 Milyard/tahun, (4) masukan PPN dari Investasi peralatan sekitar 
Rp. 600 Milyard, (5), lonjakan tambahan kebutuhan komputer yang mendekati 2 
juta unit, (6) lonjakan tambahan kebutuhan peralatan ISM band yang mendekati 
130.000 unit, dan (7) justifikasi migrasi industri antenna & tower menjadi 
manufaktur peralatan ISM band senilai US$4.5 juta dengan nilai komponen 
US$650.000 saja]


2. Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Jasa Telekomunikasi hanya 
diberlakukan pada penyelenggara jasa telekomunikasi untuk keperluan publik, dan 
tidak diberlakukan bagi pengguna Internet Nirkabel untuk keperluan jaringan 
telekomunikasi khusus atau pribadi (privat).

[OWP: pungutan lain seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus diperjuangkan 
dengan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri ? untuk kepentingan 
pembangunan industri telekomunikasi & Internet di Indonesia]


Pasal 6
1. Izin stasiun radio pengguna eksisting yang mencakup pita frekuensi ISM dan 
U-NII yang diterbitkan Direktur Jenderal masih tetap berlaku sampai dengan 
berakhirnya masa waktu izinnya.

[OWP: pasal peralihan yang memproteksi existing pengguna sampai ijin berakhir 
akan di jelaskan pada pasal peralihan selanjutnya]

2. Stasiun DINAS TETAP, DINAS BERGERAK dan DINAS RADIO LOKASI untuk keperluan 
Microwave Link dengan status PRIMER pada pita frekuensi ISM dan U-NII tidak 
akan di perpanjang ijin penggunaan frekuensinya.

3. Pemerintah tidak akan mengeluarkan ijin baru atau perpanjangan ijin untuk 
Microwave Link dengan status PRIMER pada pita frekuensi ISM dan U-NII.

[OWP: proteksi pengguna SEKUNDER akan diatur pada pasal peralihan selanjutnya]

4. Stasiun DINAS TETAP, DINAS BERGERAK dan DINAS RADIO LOKASI untuk keperluan 
Microwave Link dengan status PRIMER pada pita frekuensi ISM dan U-NII harus 
migrasi ke band lain, mekanisme kompensasi di bahas di peraturan lain.

[OWP: proses migrasi akan menelan biaya paling tidak sekitar Rp. 600-700 
milyar. Dengan adanya pembebasan ISM & U-NII band, sebetulnya akan ada 
pemasukan yang besar dari PPN Investasi peralatan Rp. 600 Milyard & PPh Rp. 128 
Milyar / Tahun dan BHP Jasa Internet Rp. 21 Milyar / Tahun. Oleh karena itu, 
perlu keputusan bersama antara Menteri Perhubungan Telekomunikasi dengan 
Menteri Keuangan untuk menyelesaikan masalah kompensasi ini]


Pasal 7
Pengguna Internet Nirkabel di luar ruang (outdoor), wajib memenuhi ketentuan 
sebagai berikut :

[OWP: pasal-pasal ini merupakan pasal proteksi bagi pengguna existing khususnya 
dinas PRIMER Microwave Link, pada hari ini dinas SEKUNDER yang ada praktis di 
dominasi ORARI. ORARI praktis menggunakan mekanisme yang sama dengan Internet 
Nirkabel umumnya, kecuali Amatir Satelit seperti AO-40]


1. Direktur Jenderal akan menyediakan informasi tentang lokasi existing dinas 
tetap Microwave Link pada frekuensi 2.4GHz & 5GHz secara online bagi para 
pengguna Internet Nirkabel.
2. Di lokasi yang terdapat stasiun pemancar existing dinas tetap Microwave 
Link, pengguna Internet Nirkabel wajib untuk:
a. Melakukan koordinasi dengan existing operator tetap Microwave Link untuk 
menentukan lokasi agar tidak mengakibatkan gangguan;
b. Melakukan pengecekan parameter teknis dengan mengacu kepada ketentuan teknis 
sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini, untuk menghindari terjadinya 
interferensi.
c. Pindah ke frekuensi lain yang masih dalam batasan frekuensi pembawa atau 
memindahkan lokasi stasiun, apabila berdasarkan hasil pengecekan teknis 
mengakibatkan gangguan terhadap operasi stasiun existing dinas tetap Microwave 
Link.
3. Apabila hal-hal sebagaimana tersebut di atas telah dilaksanakan dan masih 
tetap terjadi gangguan terhadap operasi existing stasiun dinas tetap Microwave 
Link, maka pengguna Internet Nirkabel untuk penggunaan di luar ruang (outdoor) 
pada lokasi tersebut tidak di perkenankan untuk beroperasi.
4. Di lokasi yang telah terdapat stasiun Pemancar existing dinas tetap  
Microwave Link di lokasi yang telah terdapat stasiun Internet Nirkabel di luar 
ruang (outdoor), berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Existing stasiun dinas tetap Microwave Link dapat ditetapkan pada lokasi 
tersebut setelah melalui analisa teknis.
b. Bila mengakibatkan gangguan terhadap stasiun existing dinas tetap Microwave 
Link dan atau stasiun Internet Nirkabel di luar  ruang (outdoor), maka bagi 
stasiun Internet Nirkabel untuk pengunaan diluar ruang (outdoor) dapat 
ditetapkan frekuensi pengganti lain dalam pita ISM dan U-NII.
c. Bila ternyata masih tetap mengakibatkan gangguan operasi terhadap stasiun 
existing dinas tetap Microwave Link dan atau Internet Nirkabel yang sudah ada 
terlebih dahulu, maka operator Internet Nirkabel di luar ruang (outdoor), harus 
segera menghentikan pengoperasian stasiunnya dilokasi tersebut.

Pasal 8
1. Penggunaan perangkat Internet Nirkabel pada pita frekuensi ISM dan U-NII 
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Harus saling mengusahakan agar tidak saling berinterferensi yang mengganggu.
b. Dalam hal terjadi interferensi mengganggu tersebut ayat 1a, maka kedua pihak 
berupaya untuk mengatasinya dengan mengadakan perubahan dalam perangkat secara 
bersama-sama sehingga tidak terjadi interferensi yang saling merugikan tersebut.
c. Tidak akan mendapatkan jaminan proteksi atas gangguan interferensi dari 
pengguna frekuensi lainnya.
d. Wajib mengikuti ketentuan teknis yang berlaku.

2. Dalam hal penggunaan Internet Nirkabel pada pita frekuensi ISM dan U-NII 
wajib menggunakan perangkat yang memenuhi standard komunikasi Internet Nirkabel.

[OWP: standard komjunikasi Internet Nirkabel yang di adopsi disini adalah 
standard IEEE yang merupakan standard global yang di terima di seluruh dunia. 
ITU tidak sanggup menggoalkan standard selevel IEEE atau IETF untuk komunikasi 
berbasis Internet. Jadi tidak ada yang menjual regulasi NKRI disini]

3. Peralatan Internet Nirkabel pada pita frekuensi ISM dan U-NII yang memenuhi 
standard komunikasi Internet Nirkabel tidak perlu sertifikasi perangkat oleh 
Dirjen POSTEL.

4. Pemerintah cq Direktorat Jendral POSTEL dapat mengumumkan kepada publik 
semua peralatan Internet Nirkabel pada frekuensi ISM dan U-NII yang tidak 
memenuhi standard komunikasi Internet Nirkabel.

[OWP: apakah POSTEL sanggup melakukan hal ini?]

5. Gangguan elektromagnetik dan fisik karena pelanggaran ketentuan teknis 
termasuk tindakan pidana dan dapat dikenai hukuman sesuai Undang Undang 
Telekomunikasi.

[OWP: yang dimaksud disini adalah pelanggaran Pasal 38 Undang Undang 36 Tahun 
1999 dapat di kenakan denda sampai dengan 600 juta rupiah dan atau penjara enam 
(6) tahun sesuai Pasal 55 Undang Undang 36 Tahun 1999].



BAB II

KETENTUAN TEKNIS
PENGGUNAAN NIRKABEL INTRENET
PADA PITA FREKUENSI ISM DAN U-NII

Pasal 9
Ketentuan teknis penggunaan Internet Wireless pada pita frekuensi ISM dan U-NII 
adalah sebagai berikut :

1. Effective Isotropically Radiated Power (EIRP) maksimum:
a. Untuk penggunaan di luar ruang (outdoor) untuk layanan dari satu titik ke 
banyak  titik (Point To Multi Point) sebesar 1 Watt (30 dbmW).
b. Untuk penguna di luar ruang (outdoor) untuk layanan dari titik ke titik 
(Point to Point) sebesar 4 watt (36.02 dbmW).
c. Untuk pengguna di luar ruang pada frekuensi 5725 s/d 5825 MHz untuk layanan 
dari titik ke titik (Point to Point) sebesar 32 Watt (45 dBmW).
d. Untuk penggunaan di dalam  ruang (indoor) tidak di batasi, selama tidak 
mengganggu pengguna lain terutama pengguna luar ruang.

[OWP: perlu di atur EIRP yang rendah bagi pengguna pita frekuensi 5150 s/d 5350 
MHz agar tidak mengganggu radar-radar tua yang masih digunakan di lapangan 
terbang, khususnya lapangan terbang militer]

2. Komunitas Internet Nirkabel bebas untuk menyepakati pengurangan Effective 
Isotropically Radiated Power (EIRP) maksimum pada wilayah yang kepadatan 
penggunanya tinggi.
3. Direktorat Jenderal dapat mewajibkan penyelenggara Access Point Internet 
Nirkabel untuk membroadcast Sub Station Identification (SSID) untuk kepentingan 
Monitoring.

Pasal 10
Ketentuan Unlicensed sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 4 adalah sebagai 
berikut:
1. Setiap statiun Internet Nirkabel di luar ruang (outdoor) mempunyai hak yang 
sama, dan harus saling mengusahakan agar tidak saling berinterferensi yang 
mengganggu.

2. Pengguna Internet Nirkabel bebas melakukan koordinasi disain jaringan 
Metropolitan Area Network Internet Nirkabel dalam radius 15 km dengan komunitas 
Internet Nirkabel dalam radius tersebut dan meyakinkan bahwa tidak akan terjadi 
gangguan interferensi bagi komunitas Internet Nirkabel dalam radius tersebut.

3. Koordinasi menuju kesepakatan harus dilakukan antara pendatang baru Internet 
Nirkabel dengan komunitas pengguna lama Internet Nirkabel.

Pasal 11
1. Setiap pengguna Internet Nirkabel wajib berkoordinasi dalam semangat 
kerjasama guna mengatasi suatu gangguan maupun untuk perencanaan operasionalnya.
2. Pengguna Internet Nirkabel tidak harus tergabung atau menjadi bagian dari 
organisasi apapun.

Pasal 12
1. Komunitas Internet Nirkabel bebas melakukan konfigurasi jaringan 
Metropolitan Area Network (MAN) dan Wide Area Network (WAN).
2. Saran konfigurasi minimal jaringan Internet Nirkabel agar tidak terjadi 
gangguan interferensi yang terlalu besar, adalah:
a. Gunakan konfigurasi sel pada layanan satu titik ke banyak titik dengan 
menggunakan antenna sectoral 90 s/d 120 derajat pada Access Point.
b. Untuk layanan satu titik ke banyak titik, gunakan konfigurasi channel yang 
tidak saling bertindihan (overlap), pada band 2.4GHz, adalah channel 1 
(2412MHz), channel 5 (2432MHz), channel 9 (2452MHz) dan channel 13 (2472MHz).
c. Untuk layanan satu titik ke satu titik, gunakan konfigurasi channel sela di 
antara channel satu titik ke banyak titik, pada band 2.4GHz, adalah channel 3 
(2422MHz), channel 7 (2442MHz), dan channel 11 (2462MHz).
d. Konfigurasi channel yang tidak saling bertindihan (overlap), pada band 5GHz, 
adalah set channel 36 (5180MHz), channel 40 (5200MHz), channel 44 (5220 MHz), 
channel 48 (5240 MHz); set channel 52 (5260 MHz), channel 56 (5280 MHz), 
channel 60 (5300 MHz), channel 64 (5320 MHz); dan set channel 149 (5745 MHz), 
channel 153 (5765MHz), channel 157 (5785 MHz), channel 161 (5805 MHz).
e. Untuk layanan satu titik ke banyak titik disarankan menggunakan polarisasi 
antenna vertical.
f. Untuk layanan satu titik ke satu titik disarankan menggunakan polarisasi 
antenna horizontal.
g. Kepekaan (sensitifitas) penerima di sesuaikan dengan besar sel. Dalam 
jaringan kota yang sangat padat sebaiknya sensitifitas penerima di kurangi, 
dengan konsekuensi besar sel menjadi lebih kecil.
h. Penggunaan bersama (sharing) sebagaimana maksud dalam pasal 6 ayat (1) harus 
memenuhi batasan-batasan rasio proteksi sharing. Dengan estimasi kasar, jumlah 
node yang beroperasi dalam sebuah sel (frekuensi) maksimum sekitar 20-40 node, 
tergantung jenis aplikasi yang digunakan.
i. Aktifkan mekanisme Request To Send (RTS) dengan threshold 256 byte untuk 
mengurangi masalah hidden transmitter problem dalam sebuah sel.
j. Non-aktifkan semua proprietary protocol yang tidak standard Internet 
Nirkabel.


Pasal 13

1. Pemerintah melepaskan tanggung jawab proteksi terhadap gangguan interferensi 
bagi pengguna Internet Nirkabel pada pita frekuensi ISM dan U-NII.

[OWP: pemerintah tetap bertanggung jawab untuk memproteksi dinas PRIMER & dinas 
SEKUNDER yang membayar BHP Frekuensi Radio]

2. Apabila terjadi gangguan / interferensi pada jaringan Internet Nirkabel, 
para pengguna Internet Nirkabel wajib melakukan:

a. Koordinasi dengan komunitas Internet Nirkabel lokal untuk menentukan sumber 
dan lokasi gangguan.
b. Melakukan pengecekan parameter teknis dengan mengacu kepada ketentuan teknis 
sebagaimana tersebut pada pasal 8.
c. Melakukan pembahasan ulang secara internal komunitas tentang disain jaringan 
Metropolitan Area Network seperti di jelaskan pada pasal 11.
d. Bila jumlah pengguna terlalu banyak, kesepakatan komunitas harus mengarah 
untuk membuat sel yang lebih kecil dengan mengecilkan nilai EIRP dari nilai 
yang tercantum pada pasal 8 ayat 1.
e. Bagi pengguna yang tetap tidak bersedia untuk menjalankan konsensus sesuai 
ketentuan teknis yang ada dan disepakati oleh komunitas Internet Nirkabel dan 
menimbulkan gangguan gelombang electromagnetik dan interferensi merupakan 
tindakan pidana dan dapat dikenai hukuman sesuai Undang Undang Telekomunikasi.

[OWP: yang dimaksud disini adalah pelanggaran Pasal 38 Undang Undang 36 Tahun 
1999 dapat di kenakan denda sampai dengan 600 juta rupiah dan atau penjara enam 
(6) tahun sesuai Pasal 55 Undang Undang 36 Tahun 1999. Mekanisme proses hukum 
dilakukan sesuai ketentuan Undang Undang 36 Tahun 1999]



BAB III
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 14
Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan 
keputusan ini.

BAB IV
PENUTUP
Pasal 15
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Nomor 
241/DIRJEN/2000 tentang penggunaan bersama (sharing) Pita Frekuensi 2400  
2483,5 MHz. Antara Wireless LAN  Akses Internet bagi penggunaan di luar ruang 
(outdoor) dan Microwave Link dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 16
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di   : JAKARTA
Pada tanggal    :
-----------------------------------
MENTERI PERHUBUNGAN


DR. HATTA RADJASA




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke