Terlampir adalah draft KEPMEN Pembebasan 2.4GHz & 5GHz
yang sudah saya orek-orek selama hampir 4 tahun terakhir
silahkan di kritisi supaya bisa lebih solid lagi
utk diskusi tgl 29 November 2004 besok yang
di organized oleh INDOWLI & APJII
Sebelum nantinya menjadi masukan bagi Pak Menteri :))
Terima kasih
73's Onno YC0MLC @ 2412MHz 15dBm
RANCANGAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR : KM
TENTANG
PENGGUNAAN INTERNET NIRKABEL
PADA PITA FREKUENSI ISM DAN UNII.
MENTERI PERHUBUNGAN
Versi:
Onno W. Purbo (OWP), YC0MLC
Tanpa Copyright, Hanya Copyleft
November 20, 2004
Naskah berformat DOC/RTF dapat diperoleh dari [EMAIL PROTECTED]
Editor:
Didin (akan mengedit)
pengkritik:
[EMAIL PROTECTED]
Menimbang :
1. Bahwa penggunaan infrastruktur berbasis teknologi Internet Nirkabel
memungkinkan pemerataan akses publik terhadap informasi & pengetahuan, sehingga
mempermudah dan memperluas penyebaran informasi kepada masyarakat yang pada
akhirnya mempercepat terbentuknya Masyarakat Berbasis Pengetahuan di Indonesia.
[OWP: pembebasan ISM & U-NII band tidak akan effektif untuk mengkaitkan 110
juta bangsa Indonesia ke Internet di tahun 2015, tanpa di dampingi dengan
pembebasan / kemudahan / pemberian legalitas infrastruktrur lainnya, seperti,
WARNET, RT/RW-net, Perkantoran-Net, Jaringan Informasi Sekolah. Kompetisi di
sisi backbone, apakah itu, serat optik dari XL atau PLN, akses satelit VSAT,
DVB, DVB-FTDMA, DVB-RCS, maupun pembebasan / legalitas di tingkat aplikasi,
seperti, VoIP Merdeka (H.323), VoIP Rakyat (SIP), alokasi nomor telepon VoIP
Merdeka & VoIP Rakyat, maupun legalitas interkoneksi, khususnya untuk incoming
call dari PSTN atau selular ke alokasi nomor telepon VoIP tersebut]
2. Bahwa beberapa pita/kanal spektrum frekuensi radio telah dimanfaatkan
terlebih dahulu untuk keperluan DINAS TETAP, DINAS BERGERAK dan DINAS RADIO
LOKASI;
3. Bahwa perlu diciptakan suatu keadaan yang hamonis dengan tidak terjadi
saling inferensi yang merugikan (harmful interference) pada penggunaan pita
frekuensi ISM dan U-NII.
4. Bahwa teknologi Internet Nirkabel pada pita frekuensi ISM dan U-NII
memungkinkan percepatan pembangunan infrastruktur Internet luar ruang secara
swadaya masyarakat Indonesia tanpa utangan Bank Dunia maupun IMF.
[OWP: Yang akan di peroleh pemerintah dengan pembebaskan ISM & UNII band dalam
3-4 tahun mendatang adalah:
1. Lonjakan user Internet ISM band dari satu (1) juta menjadi 17.8 juta user.
2. Kenaikan BHP Jasa Internet menjadi Rp. 21 Milyard/Tahun.
3. Kenaikan PPh Jasa menjadi Rp. 128 Milyard/tahun.
4. Masukan PPN dari Investasi peralatan sekitar Rp. 600 Milyard.
5. Lonjakan tambahan kebutuhan komputer yang mendekati 2 juta unit.
6. Lonjakan tambahan kebutuhan peralatan ISM band yang mendekati 130.000 unit.
7. Justifikasi migrasi industri antenna & tower menjadi manufaktur peralatan
ISM band senilai US$4.5 juta dengan nilai komponen US$650.000 saja.
OWP: detail perhitungan dalam file excel dapat diperoleh dari [EMAIL PROTECTED]
5. Bahwa perlu di atur perolehan ijin kelompok (class license) bagi
penyelenggaraan Internet Nirkabel pada pita frekuensi ISM dan U-NII dengan
Keputusan Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi.
[OWP: masih dibutuhkan keputusan bersama Menteri Perhubungan dengan Menteri
Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, khususnya tentang Pendapatan Asli Daerah
bidang telekomunikasi, agar tidak terjadi pemalakan bagi infrastruktur WARNET,
RT/RW-net, dan kompensasi pajak / BHP bagi pemindahan Microwave Link existing]
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 19999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3881);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3839);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum
Frekuensi radio Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Dekonsentrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4095);
6. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
[APHD: Karena kabinet sudah berubah, ini harus di ganti dengan KEPPRES yang
baru]
7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.5 Tahun 2001 tentang Penyempurnaan
Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi radio Radio Indonesia;
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 24 Tahun 2001 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Perhubungan;
9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 91 tahun 2002 tentang organisasi dan
Tata Kerja Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTRI PERHUBUNGAN TENTANG PENGGUNAAN INTERNET NIRKABEL PADA PITA
FREKUENSI ISM DAN U-NII.
BAB 1
UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio;
2. Pita frekuensi ISM adalah pita frekuensi yang diperuntukan bagi peralatan
?Instrumentasi Scientific and Medical?.
3. Pita frekuensi U-NII adalah pita frekuensi yang diperuntukan bagi peralatan
?Unlicensed National Information Infrastructure?.
4. Internet Nirkabel adalah infrastruktur Internet tanpa kabel yang bekerja
pada pita frekuensi ISM dan U-NII.
5. Protokol Internet Nirkabel adalah standar tata cara komunikasi peralatan
Internet Nirkabel.
6. Sel jaringan Internet Nirkabel adalah satu wilayah dengan radius maksimum 8
km yang diberi servis oleh Access Point Internet Nirkabel.
7. Penggunaan bersama (sharing) adalah penggunaan pita/kanal frekuensi radio
secara bersama pada tempat dan atau waktu dan atau teknologi secara harmonis
dengan tidak mengakibatkan interferensi yang saling merugikan;
8. Efective Isotropically Radiated Power (EIRP) adalah daya pancar efektif
isotropik yang ditentukan pada keluaran antena;
9. Izin Kelompok (class licence) adalah izin penggunaan suatu jenis perangkat
telekomunikasiyang meliputi izin frekuensi radio melekat dalam sertifikasi
alat dan perangkat alat dan perangkat telekomunikasi.
10. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut BHP
Frekuensi Radio adalah kewajiban yang dibayar oleh setiap penggunaan frekuensi
radio;
11. Penggunaan di dalam ruang (indoor) adalah pemakai station radio dimana
sinyal radio yang berkomunikasi berada dalam ruang.
12. Penggunaan di luar ruang (outdoor) adalah: pemakai station radio dimana
sinyal radio yang berkomunikasi berada diluar ruang.
13. Pengguna Internet Nirkabel adalah pengguna Internet Nirkabel pada pita
frekuensi ISM dan U-NII.
14. Komunitas Internet Nirkabel adalah para pengguna Internet Nirkabel dalam
radius 13 km yang harus melakukan saling berkoordinasi untuk mengurangi
gangguan Interferensi. Para pengguna tersebut tidak harus terkoordinasi /
tergabung di bawah organisasi apapun, baik itu ORARI, APJII, INDOWLI, AWARI,
KADIN dll.
15. UPT Ditjen Postel adalah Unit Pelaksana Teknis Monitoring Spektrum
Frekuensi Radio dan Orbit Satelit setempat;
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Pasal 2
1. Penggunaan perangkat Internet Nirkabel untuk digunakan pada pita frekuensi
ISM dan U-NII sebagai berikut:
a. 2400 - 2483,5 MHz;
b. 5150 - 5350 MHz;
c. 5725 - 5825 MHz.
[OWP: Peralatan U-NII band khususnya IEEE 802.11a semakin murah. Oleh
karenanya, kondisi 5GHz akan tidak berbeda jauh dari 2.4GHz dalam waktu 2-3
tahun lagi. Beberapa tahun lagi, IEEE 802.16 akan menyusul. Kebijakan 5GHz
harus di perhatikan dari sekarang, bersamaan dengan 2.4GHz]
2. Penggunaan Internet Nirkabel tersebut ayat (1) dapat dilakukan untuk
aplikasi diluar ruang (outdoor) dan atau didalam ruang (indoor).
3. Selain pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur
Jenderal dapat menetapkan pita frekuensi lain sesuai dengan perkembangan
teknologi dan kebutuhan dari masyarakat.
Pasal 3
1. Protokol komunikasi perangkat Internet Nirkabel pada pita frekuensi ISM dan
U-NII harus memenuhi standar protokol berikut:
a. IEEE 802.11
b. IEEE 802.16
2. Protokol komunikasi yang tidak memenuhi standard sebagaimana di maksud dalam
ayat (1) harus di non-aktifkan dan tidak diijinkan untuk dipergunakan untuk
aplikasi Internet Nirkabel pada pita frekuensi ISM dan U-NII.
[OWP: standard komjunikasi Internet Nirkabel yang di adopsi disini adalah
standard IEEE yang merupakan standard global yang di terima di seluruh dunia.
ITU tidak sanggup menggoalkan standard selevel IEEE atau IETF untuk komunikasi
berbasis Internet. Jadi tidak ada yang menjual regulasi NKRI disini]
3. Selain standar protokol komunikasi sebagaimana di maksud dalam ayat (1),
Direktur Jenderal dapat menetapkan standar protokol komunikasi lain sesuai
dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan dari masyarakat.
Pasal 4
1. Pengunaan Internet Nirkabel pada pita frekuensi ISM dan U-NII dilakukan
secara bersama (sharing) dengan pembatasan teknis untuk mengurangi gangguan
interferensi.
[OWP: mekanisme proteksi bagi pengguna existing akan di bahas pada pasal-pasal
selanjutnya]
2. Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi
yang menginginkan kualitas yang baik dan proteksi pemerintah dari gangguan
interferensi, di wajibkan menggunakan pita frekuensi diluar pita frekuensi ISM
dan U-NII.
3. Penggunaan secara bersama (sharing) memberikan hak dan kesempatan yang sama,
tanpa diskriminasi, tidak dibedakan antara pengguna lama, pengguna baru,
penyelenggara jaringan telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi,
penyelenggara jaringan telekomunikasi khusus maupun pengguna pribadi baik
komersial maupun non-komersial dan pendidikan.
4. Pengguna Internet Nirkabel pada pita frekuensi ISM dan U-NII tidak perlu
izin (unlicensed) dari Direktur Jenderal, dan tidak perlu membayar Biaya Hak
Penggunaan Frekuensi Radio.
[OWP: perlu di revisi PP/KEPMEN yang mengatur masalah perijinan & biaya hak
penggunaan frekuensi radio yang mungkin akan di langgar oleh ayat di atas]
5. Direktur Jenderal berhak melepaskan tanggung jawab-nya untuk melakukan
proteksi terhadap pengguna pita frekuensi ISM dan U-NII.
6. Pengguna Internet Nirkabel pada pita frekuensi ISM dan U-NII wajib melakukan
pendaftaran pada Direktur Jenderal secara online melalui Internet tanpa di
pungut biaya pendaftaran sama sekali.
[OWP: untuk mengurangi birokrasi di tingkat daerah, pendaftaran harus dilakukan
secara online, tanpa perlu datang secara fisik ke DIRJEN POSTEL. Maklum ongkos
pesawat dari Indonesia Timur ke Jakarta bisa mencapai Rp. 2 juta sekali jalan.
Jika DIRJEN POSTEL cukup cerdas, pembangunan mekanisme registrasi online dapat
dilakukan secara swadaya masyarakat]
7. Informasi untuk pendaftaran Internet Nirkabel minimal meliputi kontak
penanggung jawab, nama jelas, alamat, kartu identitas, dan jenis perangkat
Internet Nirkabel yang digunakan, termasuk jenis antenna dan arah antenna.
Pasal 5
1. Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio bagi pengguna Internet Nirkabel
pada pita frekuensi ISM dan U-NII di perhitungkan dengan Index Bandwidth (Ib)
dan Index Power (Ip) dengan nilai NOL.
[OWP: me-NOL-kan BHP bukan berarti langkah tidak bertanggung jawab terhadap
kelangkaan pita frekuensi. Jika DIRJEN POSTEL berwawasan cukup cerdas, maka
Me-NOL-kan BHP Frekuensi Radio dalam 3-4 tahun mendatang akan menimbulkan (1)
kenaikan user Internet ISM band dari satu (1) juta menjadi 17.8 juta user, (2)
kenaikan BHP Jasa Internet menjadi Rp. 21 Milyard/Tahun, (3) kenaikan PPh Jasa
menjadi Rp. 128 Milyard/tahun, (4) masukan PPN dari Investasi peralatan sekitar
Rp. 600 Milyard, (5), lonjakan tambahan kebutuhan komputer yang mendekati 2
juta unit, (6) lonjakan tambahan kebutuhan peralatan ISM band yang mendekati
130.000 unit, dan (7) justifikasi migrasi industri antenna & tower menjadi
manufaktur peralatan ISM band senilai US$4.5 juta dengan nilai komponen
US$650.000 saja]
2. Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Jasa Telekomunikasi hanya
diberlakukan pada penyelenggara jasa telekomunikasi untuk keperluan publik, dan
tidak diberlakukan bagi pengguna Internet Nirkabel untuk keperluan jaringan
telekomunikasi khusus atau pribadi (privat).
[OWP: pungutan lain seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus diperjuangkan
dengan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri ? untuk kepentingan
pembangunan industri telekomunikasi & Internet di Indonesia]
Pasal 6
1. Izin stasiun radio pengguna eksisting yang mencakup pita frekuensi ISM dan
U-NII yang diterbitkan Direktur Jenderal masih tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya masa waktu izinnya.
[OWP: pasal peralihan yang memproteksi existing pengguna sampai ijin berakhir
akan di jelaskan pada pasal peralihan selanjutnya]
2. Stasiun DINAS TETAP, DINAS BERGERAK dan DINAS RADIO LOKASI untuk keperluan
Microwave Link dengan status PRIMER pada pita frekuensi ISM dan U-NII tidak
akan di perpanjang ijin penggunaan frekuensinya.
3. Pemerintah tidak akan mengeluarkan ijin baru atau perpanjangan ijin untuk
Microwave Link dengan status PRIMER pada pita frekuensi ISM dan U-NII.
[OWP: proteksi pengguna SEKUNDER akan diatur pada pasal peralihan selanjutnya]
4. Stasiun DINAS TETAP, DINAS BERGERAK dan DINAS RADIO LOKASI untuk keperluan
Microwave Link dengan status PRIMER pada pita frekuensi ISM dan U-NII harus
migrasi ke band lain, mekanisme kompensasi di bahas di peraturan lain.
[OWP: proses migrasi akan menelan biaya paling tidak sekitar Rp. 600-700
milyar. Dengan adanya pembebasan ISM & U-NII band, sebetulnya akan ada
pemasukan yang besar dari PPN Investasi peralatan Rp. 600 Milyard & PPh Rp. 128
Milyar / Tahun dan BHP Jasa Internet Rp. 21 Milyar / Tahun. Oleh karena itu,
perlu keputusan bersama antara Menteri Perhubungan Telekomunikasi dengan
Menteri Keuangan untuk menyelesaikan masalah kompensasi ini]
Pasal 7
Pengguna Internet Nirkabel di luar ruang (outdoor), wajib memenuhi ketentuan
sebagai berikut :
[OWP: pasal-pasal ini merupakan pasal proteksi bagi pengguna existing khususnya
dinas PRIMER Microwave Link, pada hari ini dinas SEKUNDER yang ada praktis di
dominasi ORARI. ORARI praktis menggunakan mekanisme yang sama dengan Internet
Nirkabel umumnya, kecuali Amatir Satelit seperti AO-40]
1. Direktur Jenderal akan menyediakan informasi tentang lokasi existing dinas
tetap Microwave Link pada frekuensi 2.4GHz & 5GHz secara online bagi para
pengguna Internet Nirkabel.
2. Di lokasi yang terdapat stasiun pemancar existing dinas tetap Microwave
Link, pengguna Internet Nirkabel wajib untuk:
a. Melakukan koordinasi dengan existing operator tetap Microwave Link untuk
menentukan lokasi agar tidak mengakibatkan gangguan;
b. Melakukan pengecekan parameter teknis dengan mengacu kepada ketentuan teknis
sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini, untuk menghindari terjadinya
interferensi.
c. Pindah ke frekuensi lain yang masih dalam batasan frekuensi pembawa atau
memindahkan lokasi stasiun, apabila berdasarkan hasil pengecekan teknis
mengakibatkan gangguan terhadap operasi stasiun existing dinas tetap Microwave
Link.
3. Apabila hal-hal sebagaimana tersebut di atas telah dilaksanakan dan masih
tetap terjadi gangguan terhadap operasi existing stasiun dinas tetap Microwave
Link, maka pengguna Internet Nirkabel untuk penggunaan di luar ruang (outdoor)
pada lokasi tersebut tidak di perkenankan untuk beroperasi.
4. Di lokasi yang telah terdapat stasiun Pemancar existing dinas tetap
Microwave Link di lokasi yang telah terdapat stasiun Internet Nirkabel di luar
ruang (outdoor), berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Existing stasiun dinas tetap Microwave Link dapat ditetapkan pada lokasi
tersebut setelah melalui analisa teknis.
b. Bila mengakibatkan gangguan terhadap stasiun existing dinas tetap Microwave
Link dan atau stasiun Internet Nirkabel di luar ruang (outdoor), maka bagi
stasiun Internet Nirkabel untuk pengunaan diluar ruang (outdoor) dapat
ditetapkan frekuensi pengganti lain dalam pita ISM dan U-NII.
c. Bila ternyata masih tetap mengakibatkan gangguan operasi terhadap stasiun
existing dinas tetap Microwave Link dan atau Internet Nirkabel yang sudah ada
terlebih dahulu, maka operator Internet Nirkabel di luar ruang (outdoor), harus
segera menghentikan pengoperasian stasiunnya dilokasi tersebut.
Pasal 8
1. Penggunaan perangkat Internet Nirkabel pada pita frekuensi ISM dan U-NII
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Harus saling mengusahakan agar tidak saling berinterferensi yang mengganggu.
b. Dalam hal terjadi interferensi mengganggu tersebut ayat 1a, maka kedua pihak
berupaya untuk mengatasinya dengan mengadakan perubahan dalam perangkat secara
bersama-sama sehingga tidak terjadi interferensi yang saling merugikan tersebut.
c. Tidak akan mendapatkan jaminan proteksi atas gangguan interferensi dari
pengguna frekuensi lainnya.
d. Wajib mengikuti ketentuan teknis yang berlaku.
2. Dalam hal penggunaan Internet Nirkabel pada pita frekuensi ISM dan U-NII
wajib menggunakan perangkat yang memenuhi standard komunikasi Internet Nirkabel.
[OWP: standard komjunikasi Internet Nirkabel yang di adopsi disini adalah
standard IEEE yang merupakan standard global yang di terima di seluruh dunia.
ITU tidak sanggup menggoalkan standard selevel IEEE atau IETF untuk komunikasi
berbasis Internet. Jadi tidak ada yang menjual regulasi NKRI disini]
3. Peralatan Internet Nirkabel pada pita frekuensi ISM dan U-NII yang memenuhi
standard komunikasi Internet Nirkabel tidak perlu sertifikasi perangkat oleh
Dirjen POSTEL.
4. Pemerintah cq Direktorat Jendral POSTEL dapat mengumumkan kepada publik
semua peralatan Internet Nirkabel pada frekuensi ISM dan U-NII yang tidak
memenuhi standard komunikasi Internet Nirkabel.
[OWP: apakah POSTEL sanggup melakukan hal ini?]
5. Gangguan elektromagnetik dan fisik karena pelanggaran ketentuan teknis
termasuk tindakan pidana dan dapat dikenai hukuman sesuai Undang Undang
Telekomunikasi.
[OWP: yang dimaksud disini adalah pelanggaran Pasal 38 Undang Undang 36 Tahun
1999 dapat di kenakan denda sampai dengan 600 juta rupiah dan atau penjara enam
(6) tahun sesuai Pasal 55 Undang Undang 36 Tahun 1999].
BAB II
KETENTUAN TEKNIS
PENGGUNAAN NIRKABEL INTRENET
PADA PITA FREKUENSI ISM DAN U-NII
Pasal 9
Ketentuan teknis penggunaan Internet Wireless pada pita frekuensi ISM dan U-NII
adalah sebagai berikut :
1. Effective Isotropically Radiated Power (EIRP) maksimum:
a. Untuk penggunaan di luar ruang (outdoor) untuk layanan dari satu titik ke
banyak titik (Point To Multi Point) sebesar 1 Watt (30 dbmW).
b. Untuk penguna di luar ruang (outdoor) untuk layanan dari titik ke titik
(Point to Point) sebesar 4 watt (36.02 dbmW).
c. Untuk pengguna di luar ruang pada frekuensi 5725 s/d 5825 MHz untuk layanan
dari titik ke titik (Point to Point) sebesar 32 Watt (45 dBmW).
d. Untuk penggunaan di dalam ruang (indoor) tidak di batasi, selama tidak
mengganggu pengguna lain terutama pengguna luar ruang.
[OWP: perlu di atur EIRP yang rendah bagi pengguna pita frekuensi 5150 s/d 5350
MHz agar tidak mengganggu radar-radar tua yang masih digunakan di lapangan
terbang, khususnya lapangan terbang militer]
2. Komunitas Internet Nirkabel bebas untuk menyepakati pengurangan Effective
Isotropically Radiated Power (EIRP) maksimum pada wilayah yang kepadatan
penggunanya tinggi.
3. Direktorat Jenderal dapat mewajibkan penyelenggara Access Point Internet
Nirkabel untuk membroadcast Sub Station Identification (SSID) untuk kepentingan
Monitoring.
Pasal 10
Ketentuan Unlicensed sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 4 adalah sebagai
berikut:
1. Setiap statiun Internet Nirkabel di luar ruang (outdoor) mempunyai hak yang
sama, dan harus saling mengusahakan agar tidak saling berinterferensi yang
mengganggu.
2. Pengguna Internet Nirkabel bebas melakukan koordinasi disain jaringan
Metropolitan Area Network Internet Nirkabel dalam radius 15 km dengan komunitas
Internet Nirkabel dalam radius tersebut dan meyakinkan bahwa tidak akan terjadi
gangguan interferensi bagi komunitas Internet Nirkabel dalam radius tersebut.
3. Koordinasi menuju kesepakatan harus dilakukan antara pendatang baru Internet
Nirkabel dengan komunitas pengguna lama Internet Nirkabel.
Pasal 11
1. Setiap pengguna Internet Nirkabel wajib berkoordinasi dalam semangat
kerjasama guna mengatasi suatu gangguan maupun untuk perencanaan operasionalnya.
2. Pengguna Internet Nirkabel tidak harus tergabung atau menjadi bagian dari
organisasi apapun.
Pasal 12
1. Komunitas Internet Nirkabel bebas melakukan konfigurasi jaringan
Metropolitan Area Network (MAN) dan Wide Area Network (WAN).
2. Saran konfigurasi minimal jaringan Internet Nirkabel agar tidak terjadi
gangguan interferensi yang terlalu besar, adalah:
a. Gunakan konfigurasi sel pada layanan satu titik ke banyak titik dengan
menggunakan antenna sectoral 90 s/d 120 derajat pada Access Point.
b. Untuk layanan satu titik ke banyak titik, gunakan konfigurasi channel yang
tidak saling bertindihan (overlap), pada band 2.4GHz, adalah channel 1
(2412MHz), channel 5 (2432MHz), channel 9 (2452MHz) dan channel 13 (2472MHz).
c. Untuk layanan satu titik ke satu titik, gunakan konfigurasi channel sela di
antara channel satu titik ke banyak titik, pada band 2.4GHz, adalah channel 3
(2422MHz), channel 7 (2442MHz), dan channel 11 (2462MHz).
d. Konfigurasi channel yang tidak saling bertindihan (overlap), pada band 5GHz,
adalah set channel 36 (5180MHz), channel 40 (5200MHz), channel 44 (5220 MHz),
channel 48 (5240 MHz); set channel 52 (5260 MHz), channel 56 (5280 MHz),
channel 60 (5300 MHz), channel 64 (5320 MHz); dan set channel 149 (5745 MHz),
channel 153 (5765MHz), channel 157 (5785 MHz), channel 161 (5805 MHz).
e. Untuk layanan satu titik ke banyak titik disarankan menggunakan polarisasi
antenna vertical.
f. Untuk layanan satu titik ke satu titik disarankan menggunakan polarisasi
antenna horizontal.
g. Kepekaan (sensitifitas) penerima di sesuaikan dengan besar sel. Dalam
jaringan kota yang sangat padat sebaiknya sensitifitas penerima di kurangi,
dengan konsekuensi besar sel menjadi lebih kecil.
h. Penggunaan bersama (sharing) sebagaimana maksud dalam pasal 6 ayat (1) harus
memenuhi batasan-batasan rasio proteksi sharing. Dengan estimasi kasar, jumlah
node yang beroperasi dalam sebuah sel (frekuensi) maksimum sekitar 20-40 node,
tergantung jenis aplikasi yang digunakan.
i. Aktifkan mekanisme Request To Send (RTS) dengan threshold 256 byte untuk
mengurangi masalah hidden transmitter problem dalam sebuah sel.
j. Non-aktifkan semua proprietary protocol yang tidak standard Internet
Nirkabel.
Pasal 13
1. Pemerintah melepaskan tanggung jawab proteksi terhadap gangguan interferensi
bagi pengguna Internet Nirkabel pada pita frekuensi ISM dan U-NII.
[OWP: pemerintah tetap bertanggung jawab untuk memproteksi dinas PRIMER & dinas
SEKUNDER yang membayar BHP Frekuensi Radio]
2. Apabila terjadi gangguan / interferensi pada jaringan Internet Nirkabel,
para pengguna Internet Nirkabel wajib melakukan:
a. Koordinasi dengan komunitas Internet Nirkabel lokal untuk menentukan sumber
dan lokasi gangguan.
b. Melakukan pengecekan parameter teknis dengan mengacu kepada ketentuan teknis
sebagaimana tersebut pada pasal 8.
c. Melakukan pembahasan ulang secara internal komunitas tentang disain jaringan
Metropolitan Area Network seperti di jelaskan pada pasal 11.
d. Bila jumlah pengguna terlalu banyak, kesepakatan komunitas harus mengarah
untuk membuat sel yang lebih kecil dengan mengecilkan nilai EIRP dari nilai
yang tercantum pada pasal 8 ayat 1.
e. Bagi pengguna yang tetap tidak bersedia untuk menjalankan konsensus sesuai
ketentuan teknis yang ada dan disepakati oleh komunitas Internet Nirkabel dan
menimbulkan gangguan gelombang electromagnetik dan interferensi merupakan
tindakan pidana dan dapat dikenai hukuman sesuai Undang Undang Telekomunikasi.
[OWP: yang dimaksud disini adalah pelanggaran Pasal 38 Undang Undang 36 Tahun
1999 dapat di kenakan denda sampai dengan 600 juta rupiah dan atau penjara enam
(6) tahun sesuai Pasal 55 Undang Undang 36 Tahun 1999. Mekanisme proses hukum
dilakukan sesuai ketentuan Undang Undang 36 Tahun 1999]
BAB III
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 14
Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan
keputusan ini.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 15
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Nomor
241/DIRJEN/2000 tentang penggunaan bersama (sharing) Pita Frekuensi 2400
2483,5 MHz. Antara Wireless LAN Akses Internet bagi penggunaan di luar ruang
(outdoor) dan Microwave Link dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 16
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal :
-----------------------------------
MENTERI PERHUBUNGAN
DR. HATTA RADJASA
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/