--- In [email protected], "bulls" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> http://www.kominfo.go.id/?action=view&pid=news&id=103
> 
>  Kepmenhub ini berlaku mundur sejak 1 Januari 2005. Santoso Serad, 
Kepala Bagian Hukum Ditjen Postel Dephub, mengatakan Menhub 
menandatangani Kepmen No. 2/2005 tentang Pembebasan Frekuensi 2,4GHz 
pada akhir pekan lalu yang berlaku mundur pada 1 Januari 2005. 
> "Dengan dibebaskannya frekuensi 2,4 GHz dari lisensi, berarti 
Kepmenhub No. 40/2002 mengenai tarif biaya hak penggunaan [BHP] 
frekuensi tersebut menjadi tidak berlaku lagi," ujarnya kemarin. 
> 
> Saat ini, lanjut dia, Ditjen Postel tengah berkonsentrasi menyusun 
keppres mengenai pelimpahan wewenang kepada pemda provinsi bersama 
Ditjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, terkait dengan masalah 
penggunaan frekuensi radio. 
> 
> Kedua instansi tersebut, menurut Santoso, akan menyusun batasan 
kewenangan oleh pemda provinsi dan kabupaten. "Pemkab dan pemkot 
hanya akan mengatur masalah-masalah low enforcement mengenai 
pelaksanaan Kepmen No. 2/2005," tandasnya. 
> 
> Menteri Perhubungan Hatta Rajasa menilai sejumlah rancangan 
peraturan daerah (raperda) tentang frekuensi 2,4 GHz dapat 
menggagalkan langkah departemennya dalam membebaskan lisensi 
frekuensi itu. 
> 
> "Untuk itulah Dephub akan berkoordinasi dengan Depdagri untuk 
meneliti dan mengkaji sejumlah raperda yang berindikasi melanggar UU 
No. 36/1999 tentang Telekomunikasi sebagai peraturan di atasnya, 
serta mengambil langkah yang diperlukan sebelum raperda tersebut 
ditetapkan sebagai perda," ujarnya belum lama ini. 
> 
> Santoso melanjutkan pemakaian frekuensi 2,4 Ghz akan diserahkan 
kepada komunitas atau masing-masing pengguna sehingga tidak melalui 
proses pendaftaran. 
> 
> "Pemerintah baru turun tangan bila ada permasalahan mengenai 
penggunaan frekuensi itu di lapangan. Pemerintah hanya akan 
menetapkan batasan spesifikasi alat yang diizinkan, sementara 
pengawasan akan dilakukan Dishub di daerah." 
> 
> Frekuensi 2,4 GHz merupakan standar wireless local area network 
802.11 yang memiliki kecepatan transmisi data hingga 2 Mbps dan 
tergolong dalam industrial scientific and medical serta unlicensed 
national information infrastructure band. 
> 
> Potensi konflik 
> 
> Heru Nugroho, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia 
(APJII), mengatakan pembebasan frekuensi 2,4 GHz oleh pemerintah 
berpotensi menimbulkan konflik antarpengguna terutama terjadinya 
interferensi sehingga Kepmen yang dikeluarkan seharusnya mengatur 
kode etik penggunaan frekuensi itu. 
> 
> "Perusahaan yang kuat secara finiansil diperkirakan akan juga 
menggunakan frekuensi 2,4 GHz baik untuk data maupun suara. Bila itu 
terjadi, bisa terjadi antarpengguna akan saling bertabrakan. Oleh 
karena itu pemerintah harus benar-benar mengaturnya," katanya. 
> 
> Di tempat terpisah Barata Wisnuwardhana, Sekjen Indonesia Wireless 
LAN dan Internet, mengemukakan potensi konflik itu bisa dikurangi 
dengan penerapan registrasi dan sertifikasi alat melalui prosedur 
sistem operasi yang jelas. (Bisnis Indonesia) 


alhadulillah...... akhirnya saat yang di impi2kan terjadi sudah... 
manfaatkan momen ini untuk mentaati aturan mainnya dan mudah2an stake 
holders bisa bekerja sama untuk memanfaatkan momen ini demi 
kepentingan bersama.....

rgds,
Rio

> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]





Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke