untuk di daerah jogja kemaren sempat ada selebaran mengenai pajak warnet
yang besar nya dihitung dari besar warnet nya
untuk warnet dibawah 15 komputer kalo ngga salah 100ribu/tahun diatas itu
ada tingkatan nya sendiri
dan tidak ada pajak lain selain itu, dalam selebaran yang ditujukan ke
warnet2 tersebut ada pengantar bahwa itu termasuk pajak hiburan khusus untuk
warnet
disitu memang termasuk dalam perda, tapi di situ juga tidak ada rincian
kapan terakhir dibayar dan kepada siapa dibayar dan juga dimana
jadi sampai saat ini meskipun warnet kami sudah diberi surat pemberitahuan
tetapi kami belum membayar karena tidak ada penjelasan lebih lanjut



-----Original Message-----
From: bunga seroja [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: 26 Januari 2005 21:47
To: [email protected]
Subject: [asosiasi-warnet] (unknown)



kami adalah pengelola warnet di daerah Banjar-JABAR,
oleh dishub setempat kami di dikenakan PAJAK WARNAT Rp
100.000/tahun dan pajak untuk SETIAP KOMPUTER Rp25.000
pertahun.malahan bukan komputer aja, termasuk
aksesorisnya juga.ada PERDAnya!ada saran? GIMANA DI
DAERAH LAIN ?Tolooong


--
No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Anti-Virus.
Version: 7.0.300 / Virus Database: 265.7.4 - Release Date: 25/01/2005



Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke