untuk di daerah jogja kemaren sempat ada selebaran mengenai pajak warnet yang besar nya dihitung dari besar warnet nya untuk warnet dibawah 15 komputer kalo ngga salah 100ribu/tahun diatas itu ada tingkatan nya sendiri dan tidak ada pajak lain selain itu, dalam selebaran yang ditujukan ke warnet2 tersebut ada pengantar bahwa itu termasuk pajak hiburan khusus untuk warnet disitu memang termasuk dalam perda, tapi di situ juga tidak ada rincian kapan terakhir dibayar dan kepada siapa dibayar dan juga dimana jadi sampai saat ini meskipun warnet kami sudah diberi surat pemberitahuan tetapi kami belum membayar karena tidak ada penjelasan lebih lanjut
-----Original Message----- From: bunga seroja [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: 26 Januari 2005 21:47 To: [email protected] Subject: [asosiasi-warnet] (unknown) kami adalah pengelola warnet di daerah Banjar-JABAR, oleh dishub setempat kami di dikenakan PAJAK WARNAT Rp 100.000/tahun dan pajak untuk SETIAP KOMPUTER Rp25.000 pertahun.malahan bukan komputer aja, termasuk aksesorisnya juga.ada PERDAnya!ada saran? GIMANA DI DAERAH LAIN ?Tolooong -- No virus found in this outgoing message. Checked by AVG Anti-Virus. Version: 7.0.300 / Virus Database: 265.7.4 - Release Date: 25/01/2005 Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

