Salam kenal buat rekan-rekan di Asosiasi Warnet Indonesia. Nama saya Dewa,
Saya baru buka warnet di daerah tabanan, Bali dengan 8 unit client (ada 
rekan-rekan yang
berdomisili di daerah tabanan?.)
Mungkin forum ini bisa membantu saya atau rekan-rekan lain yang mempunyai
pemikiran sama dengan saya masalah ijin warnet. Begini, saya mau melengkapi 
warnet saya dengan ijin, cuman saya binggung ijin apa yang seharusnya dimiliki 
warnet.
Karena di Pemerintahan (PEMDA setempat) saya tanyakan belum ada yang mengatur 
ijin warnet. Seperti penyewaan VCD atau DVD itu kan jelas ada ijin nya.
Cuman untuk warnet ijin apa yang harus saya punya ? mungkin rekan-rekan bisa 
bantu saya,
atau rekan-rekan yang punya warnet ijin yang rekan-rekan miliki apa-apa aja ? 
kalau saya punya ijin, 
tidak was-was lagi dengan oknum-oknum aparat yang menanyakan ijin dan 
mempersulit usaha warnet
saya karena alasannya tidak punya ijin, buntut-buntut nya uang dalam amplop 
yang memperlancar masalah ini. Maka dari itu saya ingin melengkapi warnet saya 
dengan ijin. Bagai mana ya cara ngurus ijin warnet (ijin apa aja yang harus 
kita punya).... mohon pencerahan.

Terima kasih
Salam
DEWA

[Non-text portions of this message have been removed]






Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke