err.....numpang tanya...........
sebenarnya berapa ya urus NPWP ini biaya persisnya ?
dan bagaimana step by step caranya ?
lalu, per tahunnya bayar pajaknya berapa ya persisnya ?
mohon bantuannya..............
terima kasih.
Deddy sy <[EMAIL PROTECTED]> wrote:On Sat, 19 Feb 2005 22:05:04 -0800 (PST),
syatriadik kalimantan
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Hallo Pak Deddy
>
> Memang salah satu syaratnya kita harus punya NPWP, Sebagai warga yang baik
> apa salahnya kita punya NPWP, sebenarnya semua orang yang punya penghasilan
> harus punya Nomor Pemilik Wajib Pajak, nggak ada salahnya kalau di urus,
> Murah Kok, suatu saat berguna juga buat kita, dari oknum-2 yang mau
> menggertak cari duit doang.
>
> Mana tah warnet kita suatu saat bukan untuk akses internet saja, khan bisa
> saja sambil usaha dibidang lain, misl. jual beli Komputer, aksesori dllnya
>
> salam
>
Pak Syatriadik,
Saya buta nih masalah "pajak-memajak" ini:) Bagaiman sih cara
perhitungannya.Apa saja komponennya,dll
---------------------------------
Do you Yahoo!?
Yahoo! Search presents - Jib Jab's 'Second Term'
[Non-text portions of this message have been removed]
Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/