Gak ada harga mati kok^^
sebelum bisa ditetapkan status warnet/pemilik sebagai
tersangka,atau ikut serta dalam kejahatan, status
warnet dan provider masih aman. paling cuma dimintai
keterangan, tapi belum tentu masuk ke stasus
penyegelan.

kejahatan pornografi> UU nya ada, tp mekanismenya nol,
soalnya gak ada device pembatasnya.
kejahatan carding> pelaku adalah personal, yaitu
pemesan barang
kejahatan Hacking > pelaku diidentifikasi dari nomor
ip,  jadi kalo ternyata hacking dari tempat umum, ya
amanlah. ^^kecuali dari rumah, mampus sudah.

jadi soal kejahatan internet yang ada di warnet,kalo
tidak tertangkap basah, yang berwajib tidak mempunyai
bukti yang cukup untuk melakukan penahanan/penyegelan.


thx,....kalo ada yang salah mohon di koreksi.



                
__________________________________ 
Do you Yahoo!? 
Yahoo! Small Business - Try our new resources site!
http://smallbusiness.yahoo.com/resources/ 


Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke