kalau kita mau deal dengan macam microsoft ,
bagaimanapun kita butuh badan hukum dalam bentuk apapapun ..
kalau kita mau melindungi anggota kita sendiri.
karena urusan badan hukum bukan hanya utk urusan deal dengan Microsoft ..
-bsd-
On Mon, 28 Mar 2005, Pataka ID wrote:
>
> Hello Basuki,
>
> Monday, March 28, 2005, 9:54:53 PM, you wrote:
>
> BS> kalau tidak dengan badan hukum (perkumpulan dsb) apakah MS mau ?
>
> mau atau tidak, itu urusan microsoft. aku hanya melurusken bahwa AWARI
> itu sejak awal memang bukan badan hukum. artinya tidak terdaftar dalam
> lembaran negara. asosiasi yg lain juga demikian, sama dengan AWARI.
>
> perkumpulan bukanlah badan hukum, yayasan jg bisa berbadan hukum, bisa
> pula tidak, sama kayak cv. kalau koperasi harus berbadan hukum sama dg
> pt. kalau yg ditanyakan adalah legalitas AWARI, itu sudah ada, cukup.
Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/