On Apr 1, 2005 8:59 PM, Gembong <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Gara-gara Pakai Windows 98 Bajakan Pengelola Warnet Terancam Denda Rp 500 juta > Reporter: Wicaksono Hidayat > > detikcom - Jakarta, Gara-gara menggunakan Microsoft Windows 98 > bajakan, beberapa pengelola warnet di daerah Cilacap dijadikan > tersangka Ancaman hukumannya pun tidak tanggung-tanggung, denda > maksimal Rp 500 juta rupiah! Kasus ini disampaikan oleh salah seorang > pengelola warnet di Cilacap, yang tidak ingin disebutkan jati dirinya, > ketika melakukan perbincangan dengan detikcom, Jumat (1/4/2005). > > Menurut sumber tersebut, dirinya sekitar dua minggu lalu didatangi > oleh lima orang polisi dari Polres Cilacap. Polisi tersebut > menunjukkan surat perintah pemeriksaan, dan setengah memaksa meminta > ditunjukkan sistem operasi yang digunakan di beberapa komputer client > di warnet tersebut. > Ternyata, dari sekian banyak komputer di warnet tersebut, hanya > beberapa saja yang menggunakan Windows 98 berlisensi. Sisanya, > sebagian besar, bajakan. > > Kontak seketika itu, polisi langsung menyita salah satu komputer yang > ada sebagai barang bukti dan menyerahkan surat panggilan pertama bagi > pengelola tersebut. Keesokan harinya, pengelola tersebut, bersama-sama > dengan tiga pengelola dari warnet yang berlainan, datang ke kantor > polisi untuk memenuhi panggilan tersebut. > > Dalam pemeriksaan perdana tersebut, mereka diharuskan menjawab > beberapa pertanyaan antara lain tentang jumlah komputer di warnet > masing-masing, pendapatan rata-rata per hari, kepemilikan warnet dan > sebagainya. > > Panggilan Kedua > Nampak tidak puas dengan panggilan pertama tersebut, maka polisi > kemudian melayangkan surat panggilan yang kedua tertanggal 31 Maret > 2005, dengan nomor surat SPGL/[nomor disamarkan]/III/2005/Res.Krim > yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Hendro Kusmayadi. Dalam > surat panggilan tersebut, para pengelola warnet diminta kehadirannya > pada hari Senin (4/3/2005) pukul 10.00 WIB, menghadap kepada Iptu Agus > Sembiring SH di kantor Reskrim Polres Cilacap. > > Mereka diminta kehadirannya untuk didengar keterangannya sebagai > tersangka dalam perkara tindak pidana "perlindungan hak cipta dari > pembajakan perangkat lunak komputer", sebagaimana yang dimaksud dalam > Pasal 72 ayat 3, UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak atas Kekayaan > Intelektual (HaKI). > > Adapun isi pasal tersebut adalah sebagai berikut "Barangsiapa dengan > sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan > komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling > lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 > (lima ratus juta rupiah)". > > Keempat warnet yang pengelolanya dipanggil tersebut adalah warnet > Rinjani.net, Pelita.net, Cipta Jaya Computer dan Citra Computer. > Hingga berita ini diturunkan, detikcom belum berhasil menghubungi > beberapa nomor pihak kepolisian di Cilacap yang menangani kasus ini. > > Tambang Uang, Produk Usang > > Yang jelas, Microsoft telah menghentikan dukungan teknisnya pada > produk Windows 98, karena produk tersebut sudah tidak dikembangkan > lagi. Ini bisa dianggap pula, bahwa produk tersebut tak lagi menjadi > primadona tambang uang bagi Microsoft. > > Tetapi bukan berarti produk tersebut tidak "bertuan", karena aturan > yang digariskan oleh UU HaKI, mengharuskan penggunaan produk tersebut > tetaplah harus berlisensi. Ibaratnya, tak ada istilah barang usang, > sepanjang bisa nyetor duit. > > Masalahnya, menghasilkan uang untuk kantong siapa dan dari kantong > siapa? Kemanakah sebenarnya penegakkan UU HaKI tersebut berpihak? Anda > mungkin lebih tahu jawabannya. > > Keterangan gambar: > Hasil scan salah satu surat panggilan Polres Cilacap kepada beberapa > pengelola warnet setempat, sebagai tersangka kasus tindak pidana > pelanggaran UU Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) > > (dbu) >
terimakasih ke mas donny atas berita ini semoga hal ini bisa di cermati oleh semua kalangan pe bisnis warnet jms Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

