On Apr 1, 2005 8:59 PM, Gembong <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> Gara-gara Pakai Windows 98 Bajakan Pengelola Warnet Terancam Denda Rp 500 juta
> Reporter: Wicaksono Hidayat
> 
> detikcom - Jakarta, Gara-gara menggunakan Microsoft Windows 98
> bajakan, beberapa pengelola warnet di daerah Cilacap dijadikan
> tersangka Ancaman hukumannya pun tidak tanggung-tanggung, denda
> maksimal Rp 500 juta rupiah! Kasus ini disampaikan oleh salah seorang
> pengelola warnet di Cilacap, yang tidak ingin disebutkan jati dirinya,
> ketika melakukan perbincangan dengan detikcom, Jumat (1/4/2005).
> 
> Menurut sumber tersebut, dirinya sekitar dua minggu lalu didatangi
> oleh lima orang polisi dari Polres Cilacap. Polisi tersebut
> menunjukkan surat perintah pemeriksaan, dan setengah memaksa meminta
> ditunjukkan sistem operasi yang digunakan di beberapa komputer client
> di warnet tersebut.
> Ternyata, dari sekian banyak komputer di warnet tersebut, hanya
> beberapa saja yang menggunakan Windows 98 berlisensi. Sisanya,
> sebagian besar, bajakan.
> 
> Kontak seketika itu, polisi langsung menyita salah satu komputer yang
> ada sebagai barang bukti dan menyerahkan surat panggilan pertama bagi
> pengelola tersebut. Keesokan harinya, pengelola tersebut, bersama-sama
> dengan tiga pengelola dari warnet yang berlainan, datang ke kantor
> polisi untuk memenuhi panggilan tersebut.
> 
> Dalam pemeriksaan perdana tersebut, mereka diharuskan menjawab
> beberapa pertanyaan antara lain tentang jumlah komputer di warnet
> masing-masing, pendapatan rata-rata per hari, kepemilikan warnet dan
> sebagainya.
> 
> Panggilan Kedua
> Nampak tidak puas dengan panggilan pertama tersebut, maka polisi
> kemudian melayangkan surat panggilan yang kedua tertanggal 31 Maret
> 2005, dengan nomor surat SPGL/[nomor disamarkan]/III/2005/Res.Krim
> yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Hendro Kusmayadi. Dalam
> surat panggilan tersebut, para pengelola warnet diminta kehadirannya
> pada hari Senin (4/3/2005) pukul 10.00 WIB, menghadap kepada Iptu Agus
> Sembiring SH di kantor Reskrim Polres Cilacap.
> 
> Mereka diminta kehadirannya untuk didengar keterangannya sebagai
> tersangka dalam perkara tindak pidana "perlindungan hak cipta dari
> pembajakan perangkat lunak komputer", sebagaimana yang dimaksud dalam
> Pasal 72 ayat 3, UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak atas Kekayaan
> Intelektual (HaKI).
> 
> Adapun isi pasal tersebut adalah sebagai berikut "Barangsiapa dengan
> sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
> komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling
> lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00
> (lima ratus juta rupiah)".
> 
> Keempat warnet yang pengelolanya dipanggil tersebut adalah warnet
> Rinjani.net, Pelita.net, Cipta Jaya Computer dan Citra Computer.
> Hingga berita ini diturunkan, detikcom belum berhasil menghubungi
> beberapa nomor pihak kepolisian di Cilacap yang menangani kasus ini.
> 
> Tambang Uang, Produk Usang
> 
> Yang jelas, Microsoft telah menghentikan dukungan teknisnya pada
> produk Windows 98, karena produk tersebut sudah tidak dikembangkan
> lagi. Ini bisa dianggap pula, bahwa produk tersebut tak lagi menjadi
> primadona tambang uang bagi Microsoft.
> 
> Tetapi bukan berarti produk tersebut tidak "bertuan", karena aturan
> yang digariskan oleh UU HaKI, mengharuskan penggunaan produk tersebut
> tetaplah harus berlisensi. Ibaratnya, tak ada istilah barang usang,
> sepanjang bisa nyetor duit.
> 
> Masalahnya, menghasilkan uang untuk kantong siapa dan dari kantong
> siapa? Kemanakah sebenarnya penegakkan UU HaKI tersebut berpihak? Anda
> mungkin lebih tahu jawabannya.
> 
> Keterangan gambar:
> Hasil scan salah satu surat panggilan Polres Cilacap kepada beberapa
> pengelola warnet setempat, sebagai tersangka kasus tindak pidana
> pelanggaran UU Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
> 
> (dbu)
> 

terimakasih ke mas donny atas berita ini 
semoga hal ini bisa di cermati oleh semua kalangan pe bisnis warnet 

jms


Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke