Hello Bimo,

mohon diperhatikan, poin saya adalah:

1. hindari pendapat & praduga berdasarkan emosional
2. pahami realitas hukumnya, supaya pembahasan fokus.

Monday, April 4, 2005, 10:18:29 PM, you wrote:

BA>  betul pak, banyak juga yang lembaga pemerintah yang masih pakai
BA>  bajakan buat profit !

biar pemerentah maupun penegak hukumnya (polisi, jaksa, hakim) masih
sama2 menggunakan software bajakan, tdk bisa dijadikan pembenaran utk
kita tetap melakukan pelanggaran UU HAKI.

& just fyi, tdk ada lembaga pemerentah yg bertujuan profit (mencari
keuntungan) yg berarti berbisnis. dus, UU HAKI tdk pernah memberikan
perkecualian bagi usaha2 non profit. hukum adalah berlaku sama untuk
semua pihak. tdk boleh sebuah undang2 bersikap ambigu serta di dalam
pasal2nya mengandung excuse, perkecualian.

kalau ada excuse, maka bisa saja warnet mintra privilledge bebas dg
alasan ini kegiatan pendidikan yg orientasinya tdk melulu profif.
pernyataan aparat penegak hukum yg mengatakan ada perkecualin bagi
penegak hukum adalah sebuah excuse yg salah. bahkan penegak hukum tsb
apabila terbukti sama2 melanggar hukum (menggunakan software bajakan)
bisa ganti dilaporkan sebagai tindak pidana kepada divisi propam mabes
polri.

BA>  tp mungkin microsoft ingin nginjek warnet gara2 jumlahnya puluhan
BA>  kali lebih banyak dibanding komputer yang dipakai di pemerintah

sekali lagi, utk dipahami UU HAKI mengklasifikasikan pelanggaran
sebagai DELIK UMUM, yg artinya, dengan atau tanpa laporan, apabila
aparat penegak hukum (polisi, jaksa) mengetahui adanya pelanggaran,
mereka bisa memproses hukum. sehingga ini sama sekali tdk ada kaitan
dengan "orderan" microsoft kepada penegak hukum buat "nginjek warnet".

utk diketahui pula, bahwa microsoft pun secara langsung tdk bisa ngadu
ke aparat penegak hukum, melainkan melalui sebuah organisasi lain yg
disebut dg BSA, dimana di dalamnya bukan hanya microsoft, tapi juga
sejumlah perusahaan software lainnya seperti adobe, symantec dll.
artinya kalau ada pengaduan atau "pesanan", maka yg melakukan adalah
si BSA ini bukan microsoft langsung. biasanya, kalau berbasis aduan
maka pihak pengadu juga akan "diajak" oleh aparat utk memantau hasil
penindakan, seperti waktu razia di jakarta kemaren.

jadi jelas microsoft sangat bisa jadi tdk tahu menahu dg urusan2 razia
apalagi sampai "injek menginjek". itu adalah sebuah nature of business
yg wajar. ia adalah software yg de facto paling banyak digunakan di
muka bumi dan banyak org tdk mampu membeli lisensinya sehingga mereka
membajak, melanggar hukum. tdk ada yg bisa disalahkan kecuali mereka
yg memang membajak dan jelas2 melanggar hukum.

BA>  dan untuk lembaga pemerintahan microsoft setau saya mengeluarkan
BA> diskon untuk pembelian produknya ! plus lembaga pendidikan..

yg dilakukan microsoft itu adalah bukan diskon, tapi bentuk lisnsi yg
berbeda, yaitu secara bulk dan kontrak per tahun. soal apakah itu bisa
lebih murah, jawabannya belum tentu. karena modelnya kontrak, maka
tiap tahun ada cost rutin yg hrs dibayarkan, keuntungannya pelanggan
yg mengikuti pogram ini tdk perlu lg kebingungan atau menambah biaya
bila terjadi upgrade software, bebas menggunakan tanpa berbasis jumlah
pemakai dst. hal2 semacam itu.

BA>  saya pernah ngomong sama salah satu pengacara yg mengurus HAKI, dan
BA>  mau diputer-puter gimana juga, ya memang microsoft yang menang, masa
BA>  maling dibelain ! sempet naik darah juga, tapi ya kalau dipikir pikir
BA>  bener juga dia ngomong gitu

ya memang demikianlah hukum.

BA>  kalau seandainya saya jadi microsoft, yang saya sweeping pasti warnet
BA>  dulu, karena jumlahnya lebih banyak, dan pemberitaan di medianya lebih
BA>  besar daripada men-sweeping instansi pemerintahan ! yang notabene
BA>  duitnya lebih banyak, dan mampu beli license ratusan sekaligus

tidak benar. bagi microsoft, warnet skalanya kecil, tdk worth diuber2.
selama ini, razia HAKI kepada warnet, dilakukan atas inisiatif aparat
penegak hukum sendiri dan sesuai UU HAKI, memang mereka berhak!

sad but true.

-- 
Best regards,
 Pataka                            mailto:[EMAIL PROTECTED]



Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke