Hello Bimo, mohon diperhatikan, poin saya adalah:
1. hindari pendapat & praduga berdasarkan emosional 2. pahami realitas hukumnya, supaya pembahasan fokus. Monday, April 4, 2005, 10:18:29 PM, you wrote: BA> betul pak, banyak juga yang lembaga pemerintah yang masih pakai BA> bajakan buat profit ! biar pemerentah maupun penegak hukumnya (polisi, jaksa, hakim) masih sama2 menggunakan software bajakan, tdk bisa dijadikan pembenaran utk kita tetap melakukan pelanggaran UU HAKI. & just fyi, tdk ada lembaga pemerentah yg bertujuan profit (mencari keuntungan) yg berarti berbisnis. dus, UU HAKI tdk pernah memberikan perkecualian bagi usaha2 non profit. hukum adalah berlaku sama untuk semua pihak. tdk boleh sebuah undang2 bersikap ambigu serta di dalam pasal2nya mengandung excuse, perkecualian. kalau ada excuse, maka bisa saja warnet mintra privilledge bebas dg alasan ini kegiatan pendidikan yg orientasinya tdk melulu profif. pernyataan aparat penegak hukum yg mengatakan ada perkecualin bagi penegak hukum adalah sebuah excuse yg salah. bahkan penegak hukum tsb apabila terbukti sama2 melanggar hukum (menggunakan software bajakan) bisa ganti dilaporkan sebagai tindak pidana kepada divisi propam mabes polri. BA> tp mungkin microsoft ingin nginjek warnet gara2 jumlahnya puluhan BA> kali lebih banyak dibanding komputer yang dipakai di pemerintah sekali lagi, utk dipahami UU HAKI mengklasifikasikan pelanggaran sebagai DELIK UMUM, yg artinya, dengan atau tanpa laporan, apabila aparat penegak hukum (polisi, jaksa) mengetahui adanya pelanggaran, mereka bisa memproses hukum. sehingga ini sama sekali tdk ada kaitan dengan "orderan" microsoft kepada penegak hukum buat "nginjek warnet". utk diketahui pula, bahwa microsoft pun secara langsung tdk bisa ngadu ke aparat penegak hukum, melainkan melalui sebuah organisasi lain yg disebut dg BSA, dimana di dalamnya bukan hanya microsoft, tapi juga sejumlah perusahaan software lainnya seperti adobe, symantec dll. artinya kalau ada pengaduan atau "pesanan", maka yg melakukan adalah si BSA ini bukan microsoft langsung. biasanya, kalau berbasis aduan maka pihak pengadu juga akan "diajak" oleh aparat utk memantau hasil penindakan, seperti waktu razia di jakarta kemaren. jadi jelas microsoft sangat bisa jadi tdk tahu menahu dg urusan2 razia apalagi sampai "injek menginjek". itu adalah sebuah nature of business yg wajar. ia adalah software yg de facto paling banyak digunakan di muka bumi dan banyak org tdk mampu membeli lisensinya sehingga mereka membajak, melanggar hukum. tdk ada yg bisa disalahkan kecuali mereka yg memang membajak dan jelas2 melanggar hukum. BA> dan untuk lembaga pemerintahan microsoft setau saya mengeluarkan BA> diskon untuk pembelian produknya ! plus lembaga pendidikan.. yg dilakukan microsoft itu adalah bukan diskon, tapi bentuk lisnsi yg berbeda, yaitu secara bulk dan kontrak per tahun. soal apakah itu bisa lebih murah, jawabannya belum tentu. karena modelnya kontrak, maka tiap tahun ada cost rutin yg hrs dibayarkan, keuntungannya pelanggan yg mengikuti pogram ini tdk perlu lg kebingungan atau menambah biaya bila terjadi upgrade software, bebas menggunakan tanpa berbasis jumlah pemakai dst. hal2 semacam itu. BA> saya pernah ngomong sama salah satu pengacara yg mengurus HAKI, dan BA> mau diputer-puter gimana juga, ya memang microsoft yang menang, masa BA> maling dibelain ! sempet naik darah juga, tapi ya kalau dipikir pikir BA> bener juga dia ngomong gitu ya memang demikianlah hukum. BA> kalau seandainya saya jadi microsoft, yang saya sweeping pasti warnet BA> dulu, karena jumlahnya lebih banyak, dan pemberitaan di medianya lebih BA> besar daripada men-sweeping instansi pemerintahan ! yang notabene BA> duitnya lebih banyak, dan mampu beli license ratusan sekaligus tidak benar. bagi microsoft, warnet skalanya kecil, tdk worth diuber2. selama ini, razia HAKI kepada warnet, dilakukan atas inisiatif aparat penegak hukum sendiri dan sesuai UU HAKI, memang mereka berhak! sad but true. -- Best regards, Pataka mailto:[EMAIL PROTECTED] Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

