Hello Noesapati,

Friday, April 29, 2005, 3:55:25 PM, you wrote:

N>  nah secara sepintas udah terjadi ketimpangan disini jelas2
N> undang2nya kurang jelas

menurut tatanannya, uu itu sudah cukup jelas dan komprehensif. bila
perlu detail, maka itu kewenangan departemen teknis yg membawahi
bidang tersebut. dalam hal ini deperindag (sekarang dipisah ya?).
mengapa demikian? karena departemen teknis-lah yg mengetahui situasi
dalam industri tsb.

uu tsb mencegah terjadinya kerugian konsumen. bagi industri berguna
juga utk meminimalisir praktik penyelundupan. meskipun ini alasan yg
sekunder. karena penyelundupan itu menghilangkan hak2 konsumen atas
barang2 yg diperjualbelikan. misalnya masalah garansi, knowledge dll.

N>  sekarang yang salah produsen kok yg dihajar pejual eceran, pejual
N> eceran mana gampang reprint & translate manual

harusnya, pelaku industri mengajukan usulan ke departemen teknis.

N>  seharusnya kalo ada kelemahan gini
N>  sebagai pengecer juga diberikan kemudahan
N>  dengan cara misal teguran 1, teguran 2
N>  jangan main serobot langsung serang

hal semacam itu hanya etika operasional saja. tanpa itu, di mata hukum
apa yg dilakukan penegak hukum adalah sah. bahkan persoalan teknis dlm
uu yg mengharuskan keterlibatan ppns dr departemen terkait dlm proses
penyidikan pun bisa saja diabaikan oleh polisi apabila situasi saat
itu tdk bisa dikoordinasikan. menegakkan hukum lebih utama daripada
masalah kewenangannya itu sendiri.

pendeknya, polisi memang punya hak.

N>  sedih aja, saat sekarang harusnya pemerintah itu lebih pintar
N>  tapi makin lama malah makin terpuruk dan selalu yg jadi korban
N> rakyat2 dibawah

karena itu rakyat harus berdaya. kewajiban kita semua utk memintarkan
sehingga rakyat bisa menuntut hak2nya yg semestinya.

-- 
Best regards,
 Pataka                            mailto:[EMAIL PROTECTED]



Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke