Pada hari Jumat, 13 Mei 2005 13:32, [EMAIL PROTECTED] Cafe menulis:
> Polisi juga mempunyai keterbatasan dalam hal pengambilan barang bukti.
> karena polisi tidak boleh sembarangan mengambil barang bukti. barang bukti
> di ambil karena barang tersebut tersangkut dalam aksi kejahatan. misalnya
> curanmor. 

Yups....
Sebaiknya hati-hati.
Komputer anda bisa disita karena pelanggaran hak cipta :-)

> jika cuma terjadi adanya pelanggaran dan adanya sangsi denda 
> berarti bukan kejahatan, jadi barang tidak boleh dibawa.

Kalau tidak salah, selain denda 500 juta, anda juga bisa kena 5 tahun penjara 
lho....
Jadi tidak hanya denda saja.

> kita ini mirip 
> menerobos lampu merah, jadi jika lampu merah di terobos apa motor atau
> mobil kita harus dibawa ? (menerobos lampu merah juga merugikan orang lain
> tapi tidak secara langsung, sama dengan memakai software license untuk di
> pakai buat mengoperasikan firefox, mirc, yahoo messenger)

Kalau lupa bawa sim dan stnk, kendaraan anda bisa disita lho....


-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT. iNterNUX -- Internet Service Provider
Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 53-J Makassar
Tlp. +62-411-834690 - Fax. +62-411-834691






Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke