Pada hari Jumat, 13 Mei 2005 13:32, [EMAIL PROTECTED] Cafe menulis: > Polisi juga mempunyai keterbatasan dalam hal pengambilan barang bukti. > karena polisi tidak boleh sembarangan mengambil barang bukti. barang bukti > di ambil karena barang tersebut tersangkut dalam aksi kejahatan. misalnya > curanmor.
Yups.... Sebaiknya hati-hati. Komputer anda bisa disita karena pelanggaran hak cipta :-) > jika cuma terjadi adanya pelanggaran dan adanya sangsi denda > berarti bukan kejahatan, jadi barang tidak boleh dibawa. Kalau tidak salah, selain denda 500 juta, anda juga bisa kena 5 tahun penjara lho.... Jadi tidak hanya denda saja. > kita ini mirip > menerobos lampu merah, jadi jika lampu merah di terobos apa motor atau > mobil kita harus dibawa ? (menerobos lampu merah juga merugikan orang lain > tapi tidak secara langsung, sama dengan memakai software license untuk di > pakai buat mengoperasikan firefox, mirc, yahoo messenger) Kalau lupa bawa sim dan stnk, kendaraan anda bisa disita lho.... -- Salam, Adi Nugroho PT. iNterNUX -- Internet Service Provider Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 53-J Makassar Tlp. +62-411-834690 - Fax. +62-411-834691 Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

