Rudy Rusdiah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: sedih juga membaca berita berita 
seperti ini...ditanah air...komentar 
kami terhadap berita berita ini:

1 seharusnya polisi datang didampingi oleh penyidik sipil lengkap dengan 
surat tugasnya
note:Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) 
adalah pejabat atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang 
oleh  Undang-undang dan juga mengerti mengenai semua prosedur hukumnya 
serta regulasinya sehingga sekaligus sosialisasi kepada masyarakatnya...

2. seharusnya aparat polisi mengambil sikap mengayomi UKM 
warnet,pedagang komputer dll ...jadi memperingati...memberi 
warning...mensosialisasikan what is right and what is wrong...memberi 
waktu...untuk mereka segera berbenah diri...

apa ngak sebaiknya aparat jangan main sita...tapi bikin surat peringatan 
keras misalnya...agar warnet atau toko tersebut segera dalam waktu 
misalnya satu bulan berbenah diri...dan jika menggunakan software yang 
tidak legal...yah segera mencari solusi atau menghadapi penyitaan...

gimana nih para regulator, para pengambil keputusan kebijakan dinegara 
ini... apakah paradigma hukuman itu sifatnya mendidik atau menghakimi.. 
kalau sifatnya mendidik dan membina masyarakatnya...saya rasa apa yang 
dilakukan oleh aparat tidak benar jika main sita...saja.
note: saya setuju sita langsung , jika itu adalah produk narkoba atau 
produk yang melanggar susila... karena berbahaya bagi masyarakat.. tapi 
jika sifatnya masih bisa dibina dan diluruskan kenapa sih kok ngak 
dilakukan terlebih dahulu ?

gimana menurut teman teman dimilis...yang mungkin concern.

salam, rr atas nama apwkomitel saja (dan anggota pokja timkajian 
kominfo/aplikasi tkti )
--------------------------
kasus 1: diPekalongan
From: adi
Sent: Friday, May 13, 2005

Dear All,

Pada siang ini, Jumat, 13 Mei 2005, Polisi melakukan sweping Microsoft 
di kota Pekalongan.
Warnet kami didatangi dan mereka tetap bersikeras membawa server kami.

Polisi datang dengan sendirinya dan tidak didampingi oleh penyidik sipil.
Mohon masukannya untuk bisa melakukan negosiasi selanjutnya.

Salam, Adi
-------------------------
kasus2: diBandung
From: Adrie
Subject: Sweeping Manual Berbahasa Indonesia lagi ......

Yth Semua,

Siang menjelang sore tadi sekitar pukul 14.30 sekitar 5 s/d 6 orang
polisi dari Polresta Bandung Tengah melakukan pemeriksaan ke salah satu
toko komputer di Segitiga Mas Kosambi Bandung.

Kali ini mereka langsung ingin memeriksa satu produk speaker dengan merk
XFREE yang tidak ada manual berbahasa Indonesia nya. Sedangkan produk
yang lain tidak dipermasalahkan. Menurut pihak toko yang mengalami
pemeriksaan petugas kepolisian tersebut menunjukkan surat tugas nya
untuk pemeriksaan ini. Artinya ini adalah tindakan resmi dari aparat.

Walaupun pemilik toko sudah mengemukakan dan mempertanyakan mengenai
ketentuan produk IT yang harus mempunyai manual berbahasa Indonesia itu
adalah monitor saja pihak kepolisan tetap bersikukuh bahwa hal itu tidak
benar. Akhir nya pihak petugas menyita sejumlah produk tersebut yang
disebutkan sebagai sample (padahal kalau sample kan musti nya cukup 1
unit saja).

Ternyata kegiatan pemeriksaan produk produk komputer yang belum
menggunakan manual berbahasa Indonesia ini masih terus berlangsung.

Saya ingin mendapat informasi juga dari teman-teman di Makasar kemarin
akhir cerita nya bagaimana. Sekalian mohon bantuan Pak Onno sekali lagi
untuk "teriak" lebih kencang supaya pihak-pihak berkepentingan bersedia
memperhatikan.

Berita pemeriksaan ini dengan cepat menyebar ke seluruh toko komputer di
Bandung dan saat ini mereka jadi resah dan gelisah bagaimana menyikapi
kejadian yang musti nya sudah tidak perlu terjadi lagi ini.

Demikian sekilas berita dari Bandung sore ini.
------------------------
S Roestam wrote:

> Pak Rudy dan Kawan2 Yth,
>
> [mitro] Polisi tidak akan bertindak kalau tidak ada masyarakat atau 
> individu yang melapor (dirugikan).
>  
>
[rr]menarik pertanyaan pertanyaan pak mitro dan mungkin yang concern 
dengan kebijakan dan ahli hukum bisa ikut bergabung memberikan 
komentarnya, juga pembuat kebijakan dan polisi bisa ikut menjawab. 
Menurut kami:
1. seharusnya dalam Surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian misalnya 
diMakassar khan sudah standard ada paragraph ' berdasarkan', jadi ada 
dasar hukumnya...baik peraturan maupun yang perlu di ' timbang', 
'diingat' dan 'diperhatikan'
Kalau KM , UU ada juga dasar hukumnya...yaitu 'menimbang' , 'mengingat', 
'memperhatikan'  baru 'menetapkan' atau  'memutuskan'
biasanya menimbang...misalnya adanya permintaan dari suatu pihak... 
siapakah pihak ini ?
biasanya mengingat dan memperhatikan biasanya berkaitan dengan UU payung 
atau peraturan diatasnya.

jadi memang ngak mungkin 'ujug'  'ujug' ada 'keputusan' atau ada 'razia' 
atau ada 'peraturan' , kata orang jawa

2. seharusnya masyarakat , khan pengusaha komputer dimakassar juga 
termasuk masyarakat WNI (warga negara indonesia) jadi khan punya hak dan 
kewajiban, kewajibannya sudah jelas harus memenuhi peraturan , namun 
haknya pun ada.

hak untuk mengetahui misalnya siapa yang melaporkan seperti pertanyaan 
pak mitro ? berdasarkan apa saja selain KM Menteri dan UU PK sehingga 
pak polisi melakukan razia... jadi apa ada unsur yang melaporkan ?

jadi hak hak ini seharusnya oleh asosiasi dimakasar perlu ditanyakan 
kepada polisi dan pak polisi punya kewajiban untuk secara transparan 
menjelaskannya...
karena tentu sebagai masyarakat punya hak untuk mengetahui kenapa 
barangnya dirampas... kenapa ada surat penahanan barang...kenapa dirazia 
dll...

> [mitro] Dalam kasus sweeping di Makssar ini, siapa yang melapor 
> dirugikan??
>
[rr] ini harusnya dijawab sebagai 'kewajiban' oleh penegak hukum yang 
melakukan razia tersebut atau juga yang dulu membuat kebijakan, ... dan 
'hak' masyarakat untuk mengetahui sebagai bagian dari 'hak asasi'nya.

> [mitro] Mungkinkah toko komputer pesaing mereka??
>
[rr] kemungkinan kecil pak...dan seharusnya yang menjawab ini dan yang 
mengetahui ini yah pak polisi yang melakukan razia.
coba kita dengerkhen apa kata mereka ?

> [mitro] Bagaimana teman2 di Makassar, apa ada yg tahu?
>
>  
>
[rr] yah saya pun seperti pak mitro dan juga teman teman di makassar 
mungkin juga ingin tahu apa yang terjadi dibalik razia ini...
menurut komentar  ibu endang dari depdag dibawah ini, ...jelas suatu 
razia harus ada 'Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen 
(PPNS-PK)' yang ahli dan tahu masalah teknisnya.
dan menurut teman teman dimailing list seperti pak mitro harus ada 
informasi siapa yang mengadu...jadi delik aduan dasar dari KUHAP yang 
direferensi oleh surat polisi tsb. ? cmiiw

Lalu pertanyaannya berkembang...seharusnya bapak bapak di deperindag 
yang lalu yang mungkin membuat kebijakan kebijakan ini turut 
bercerita...bagaimana sih kebijakan itu dibuat...??? lalu atas lobby 
siapa ?
menurut saya perkataan 'lobby' ini ngak harus negatif...karena lobby 
juga berarti perjuangan dari suatu kelompok misalnya... di amerika yang 
terkenal khan ada kayanya lobby yahudi :-) cmiiw.

Gimana nih komentar pembuat kebijakan,  yang oleh pak hidayat 
diemailnya  direfer kepada pak  Putu mantan direktur di ILMEA 
deperindag  ? cmiiw. :-)

Seharusnya pak Putu pun ikut juga  menjelaskan dong  dimilis ini untuk 
kebijakan 'manual bahasa indonesia' dan kebijakan 'impor komputer 
bekas'...secara terbuka  dan transparan... cmiiw.  Dalam hal ini, saya 
kok juga setuju sama om Hidayat, ...memang seharusnya pembuat kebijakan 
pun turut berbicara , jangan diam saja :-)   cmiiw.

Nanti kasihan lho,  kabinet asosiasi yang sekarang dan juga kabinet 
pemerintah yang baru... yang harus membersihkan alias  cuci piring dari 
apa yang mungkin dikerjakan oleh para predesesornya :-) cmiiw.

Gimana teman teman yang bergerak didunia dan berprofesi didunia hukum... 
ada masukan ?
salam, rr

Wass,
S Roestam
--------------

On Sat, 2005-04-30 at 09:33 -0400, Rudy Rusdiah wrote:
> dear all,
> mungkin ini berita menarik...melihat dari dua sisi yang 
berbeda...yang  satu tanggapan dari regulator/pemerintah yang sekarang 
harus dengan
> susah payah memberesi peraturan peraturan yang sudah dibuat oleh   > 
predecessornya alias kabinet sebelumnya...dan komentar kami ... yah
> rangkuman dari komentar milis yang panjang mungkin terbaca oleh om  > 
eh..tante wartawan eh wartawati...  :-)
>
>
> note: mungkin juga berguna buat teman teman di makassar, jambi, medan,
> lombok, surabaya yang juga ikut berkomentar.
>
>
> just enjoy... :-) , salam, rr
>
> Jumat, 29 April 2005 06:35 WIB    Depdag: Aksi Sweeping Toko Komputer
> Tidak Tepat
>
> Jakarta, Investor Daily Online
>
> <>Departemen Perdagangan menyatakan, maraknya aksi sweeping toko
> komputer oleh kepolisian merupakan tindakan yang tidak tepat meski
> aparat memiliki kewenangan mengawasi pelanggaran tindak pidana.
> Sementara itu pengamat teknologi informasi menyesalkan kurangnya
> sosialisasi oleh para pembuat kebijakan kepada aparat dan pengusaha
> daerah, sehingga berujung pada razia tersebut.
>
> Dalam beberapa hari terakhir ini, terjadi aksi sweeping besar-besaran
> terhadap toko-toko komputer di Makassar. Dasar yang dipakai aparat
> dalam aksi tersebut adalah ketidakmampuan para pedagang dalam
> menyediakan buku manual barang elektronik komputer dalam Bahasa
> Indonesia.
>
> "Polisi memang punya kewenangan pengawasan terhadap pelanggaran tindak
> pidana. Sayangnya mereka tidak koordinasi dengan PPNS-PK, jadi
> sweeping-nya tidak tepat," kata Endang Sabariyah, direktur pengawasan
> barang beredar dan jasa Departemen Perdagangan Republik Indonesia
> kepada Investor Daily, Kamis (28/4).
>
> Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) adalah
> pejabat atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang oleh
> Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan
> telah diangkat sebagai penyidik dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan
> Hak Azasi Manusia. Hal itu termuat dalam Keputusan Menteri
> Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Tata
> Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar.
>
> Endang menambahkan, perangkat komputer yang wajib dilengkapi dengan
> manual dan kartu garansi saat ini baru monitor. Namun menurut seorang
> pemilik toko komputer di Makassar Computer Centre (MCC), pihak
> Kepolisian Resor Kota Makassar Timur selain menyita monitor, juga
> mengamankan optical drive DVD dan CD ROM
>
> Menyikapi kondisi tersebut, Endang menegaskan, pihaknya akan
> berkoordinasi dengan Mabes Polri.
>
> Masalah Sosialisasi
>
> Menanggapi masalah tersebut, anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
> Asosiasi Komputer Indonesia (Apkomindo) Rudi Rusdiah menuturkan, dalam
> hal peredaran barang di pasar, polisi memang memiliki wewenang untuk
> mengawasi jika terjadi pelanggaran. Kewenangan itu didapatkan dari
> Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Depperindag), sementara
> Depperindag memiliki dasar hukum untuk menertibkan peredaran barang
> dan jasa dari keputusan menteri (KM).
>
> "Jadi sebenarnya sah-sah saja pengawasan itu, karena memang sudah ada
> KM-nya, yang dikeluarkan oleh Menteri Indag Rini MS Suwandi mengenai
> peredaran barang di pasaran," kata Rudy.
>
> Sayangnya, tambah dia, para pembuat kebijakan tidak menyosialisasikan
> kebijakan yang mereka buat, padahal itu yang diperlukan. Akibatnya,
> pihak kepolisian menjadi sembarangan dalam menyita.
>
> "Bahkan monitor yang sudah ada manualnya juga disita. Alasannya, nggak
> ada registernya. Belum lagi jika kita berbicara soal kebijakan
> menyangkut produk elektronik konsumsi. Dalam pelaksanaannya polisi
> malah menyita CD ROM yang sama sekali bukan 'produk konsumer
> elektronik yang masuk daftar KM' (,tapi produk IT). Ini yang harus
> dimengerti mereka (polisi, red)," tandas Rudi.
>
> Kurang Koordinasi
>
> Dia menambahkan, tujuan dari keputusan menteri soal pengawasan
> peredaran barang itu sebenarnya bagus, yaitu untuk mengurangi
> barang-barang selundupan di pasaran. Sayangnya, tukas Rudi,
> pelaksanaan di lapangan oleh aparat kurang memuaskan, selain juga
> kurangnya koordinasi antara polisi dengan lembaga yang mengeluarkan
> kebijakan.
>
> "Di sini yang sering nggak nyambung, yaitu antara yang membuat
> kebijakan dengan aparat kepolisian. Menurut saya, Depdag harus
> melakukan sosialisasi telebih dahulu baik kepada Polisi maupun
> kalangan Industri, toko-toko dan penguasa elektronik ini, supaya
> distorsi di lapangan bisa berkurang," imbuh Rudi.
>
> Dia juga menyarankan, sebaiknya pihak kepolisian memberikan peringatan
> terlebih dahulu pada para dealer, penjualan dan pengusaha yang kurang
> paham akibat tidak adanya sosialisasi hukum pada mereka. "Yang saya
> tahu polisi langsung menyita, dan dealer-dealer yang nggak tahu
> apa-apa dan bisanya cuma jualan itu terkaget-kaget oleh tindakan ini,"
> kata dia. (c5
>


--
sponsor: http://www.apwkomitel.org  http://www.milenia.net  
http://www.indopc.com
==
To visit your group , klik: http://groups.yahoo.com/group/APWKomitel/ 



---------------------------------
Yahoo! Groups Links

   To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/APWKomitel/
  
   To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
  
   Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 




__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke