Saya bukan orang hukum, tapi saya baca di UU HAKI (lupa pasalnya), bahwa polisi boleh membawa barang bukti untuk disita. Barang bukti tersebut dipakai pada saat dipengadilan.
Di UU HAKI, tidak ada kalimat pembayaran ditempat/atau denda ditempat. Jadi semua harus lewat pengadilan Seingat saya begitu ... nanti cek aja di UU HAKInya --- Noesapati <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > --- Boy Londo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Ada orang hukum disini yg bisa konfirm lagi > terutama masalah EULA > > microsoft dan software lain? klo gak, sementara > ini saya ambil > > informasi dibawah ini sebagai acuan. > > polisi = orang hukum... malah dibilang penegak hukum > walau mereka nggak bisa menjatuhkan vonis > tapi mereka mempunyai kekuatan untuk mengambil > barang bukti anda ke > gudang mereka > dan mengajukan perkara ke pengadilan > > jadi go get a real action... jangan cuma jalan > ditempat > saat ini ada beberapa rekan warnet yg rame2 migrasi > yg lain gimana? > > > __________________________________________________ > Do You Yahoo!? > Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam > protection around > http://mail.yahoo.com > __________________________________ Yahoo! Mail Mobile Take Yahoo! Mail with you! Check email on your mobile phone. http://mobile.yahoo.com/learn/mail Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

