Tanya saja Tante Google keyword: hierarkhi hukum => dalam azas hukum ada 
azas yang berlaku universal: lex specialis derogat legi generali, hukum 
yang bersifat khusus, yang setingkat secara hierarkhi, akan 
mengenyampingkan hukum yang bersifat umum.
Kalau sudah ada PERDAnya maka UU bisa saja tidak dipakai sebagai dasar 
hukum, kalau belum ada PERDAnya maka konsekuensinya yang dipakai UUnya, 
kira-kira demikian. Jadi supaya daerah menang harus bikin PERDAnya dulu, 
kalau belum ada,,,, nah itu harus tunduk UUnya (pusat) :-(
Siapa mau kontak ke DPRD supaya warnet tidak disweeping :-?
Bikinnya PERDA harus bersama Pemda, sekarang Pemda dikasih lisensi harga 
murah oleh M$,,,,
SO APA BOLE BUAT???

:sedakep gedhek-gedhek:



Ade Suerani wrote:

>  # tapi konsekuensi emang seperti itu. UU gak mempan selama belum dibuatkan 
> perda-nya. anda bisa tanyakan saja ke DPRD langsung perhila aturan untuk di 
> daerah. khusus untuk kebijakan lho ya, yang ngatur aturan main gitu untuk 
> publik. tanya deh ke dprd-nya. 
>
>  wassalam,
>  ade
>  
>




Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke