On 6/6/05, Freddy Hernawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Ihsan <[EMAIL PROTECTED]>, > > Imho, tiap-tiap orang itu ada "maqomm"-nya. Artinya, orang itu > > dibedakan dengan yang lainnya berdasarkan kadar ketinggian ilmunya, > > dan/atau sumbangsihnya kepada orang banyak. Dalam hal pak Haji Onno > > dan ibu Judith, kita semua tahu bagaimana kedua beliau itu.
> yang namanya hukum itu berlaku secara universal, nggak ada yang > dibedakan, polisi nembak org aja bisa msk penjara kok. Bahwa hukum berlaku universal saya sangat setuju. Cuma yang sedang kita diskusikan ini (tata-tertib milis) apakah harus diperlakukan sebagai hukum positif, atau hanya sekedar tata-krama ? Dalam hal tata-krama, ketentuan di dalamnya tidak berlaku universal. Contoh: kita harus menundukkan badan kita ketika lewat di depan orang tua, tetapi tidak sebaliknya. Ups! Nanti bisa jadi terlalu jauh diskusinya. Saya rasa yang penting kita sepakat bahwa tata-tertib milis bukan hanya sekedar pajangan. :) Salam, Ihsan. -- -- http://www.desa32.com Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

