On 6/6/05, Freddy Hernawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Ihsan <[EMAIL PROTECTED]>,
> > Imho, tiap-tiap orang itu ada "maqomm"-nya. Artinya, orang itu
> > dibedakan dengan yang lainnya berdasarkan kadar ketinggian ilmunya,
> > dan/atau sumbangsihnya kepada orang banyak. Dalam hal pak Haji Onno
> > dan ibu Judith, kita semua tahu bagaimana kedua beliau itu.

> yang namanya hukum itu berlaku secara universal, nggak ada yang
> dibedakan, polisi nembak org aja bisa msk penjara kok.

Bahwa hukum berlaku universal saya sangat setuju.

Cuma yang sedang kita diskusikan ini (tata-tertib milis) apakah harus
diperlakukan sebagai  hukum positif, atau hanya sekedar tata-krama ?
Dalam hal tata-krama, ketentuan di dalamnya tidak berlaku universal.
Contoh: kita harus menundukkan badan kita ketika lewat di depan orang
tua, tetapi tidak sebaliknya.

Ups! Nanti bisa jadi terlalu jauh diskusinya. Saya rasa yang penting
kita sepakat bahwa tata-tertib milis bukan hanya sekedar pajangan.

:)

Salam,
Ihsan.
-- 
-- http://www.desa32.com


Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke