Maksudnya kategori sweeping itu gimana sih ?

1.  Apakah hanya sweeping O/S nya saja (Windows) yg
harus legal (software lainnya boleh masih crack crack
an) ?

2.  Atau kah software lainnya juga harus legal (bukan
crak-crak an) misalnya winzip (shareware) di crack, 
game Counter Strike di crack, game War Craft Frozen
Throne di crack ?

3.  Atau install Linux (OS Legal), tapi menginstal
game nya under cedega belum legal (War Craft / Counter
Strike / game lainnya) juga kena sweeping ?

4.  Mekanisme sweeping itu gimana ? (kalau mendidik
misalnya ada beberapa unit PC software masih belum
resmi /  atau masih belum 100% legal diberi peringatan
I dulu dan waktu seminggu utk dimigrasikan sisa PC
nya,  atau cara yg tidak mendidik yaitu  langsung main
sita saja)?

Demikian sekedar pemikiran saya saja.  



--- Julius P <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Rekan-rekan
> 
> Mohon bantuan info mengenai rencana sweeping tgl 17
> Agustus, karena yang melakukan sweeping adalah
> jajaran
> kepolisian apakah hanya software OS yang berhubungan
> dengan Microsoft, apakah akan menjalar ke
> software-software lain yang terinstal di computer
> kita
> misal antivirus.  
> 
> Tolong saran apakah ada antivirus yang free karena
> Awari Depok pernah memberikan info sedang
> mempelajari
> software2 antivirus apa saja yang free.  Mungkin
> sudah
> ada info yang rekan-rekan sudah dengar.
> 
> Terima kasih atas bantuannya
> 
> Salam
> Julius


Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 


Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke