Maksudnya kategori sweeping itu gimana sih ? 1. Apakah hanya sweeping O/S nya saja (Windows) yg harus legal (software lainnya boleh masih crack crack an) ?
2. Atau kah software lainnya juga harus legal (bukan crak-crak an) misalnya winzip (shareware) di crack, game Counter Strike di crack, game War Craft Frozen Throne di crack ? 3. Atau install Linux (OS Legal), tapi menginstal game nya under cedega belum legal (War Craft / Counter Strike / game lainnya) juga kena sweeping ? 4. Mekanisme sweeping itu gimana ? (kalau mendidik misalnya ada beberapa unit PC software masih belum resmi / atau masih belum 100% legal diberi peringatan I dulu dan waktu seminggu utk dimigrasikan sisa PC nya, atau cara yg tidak mendidik yaitu langsung main sita saja)? Demikian sekedar pemikiran saya saja. --- Julius P <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Rekan-rekan > > Mohon bantuan info mengenai rencana sweeping tgl 17 > Agustus, karena yang melakukan sweeping adalah > jajaran > kepolisian apakah hanya software OS yang berhubungan > dengan Microsoft, apakah akan menjalar ke > software-software lain yang terinstal di computer > kita > misal antivirus. > > Tolong saran apakah ada antivirus yang free karena > Awari Depok pernah memberikan info sedang > mempelajari > software2 antivirus apa saja yang free. Mungkin > sudah > ada info yang rekan-rekan sudah dengar. > > Terima kasih atas bantuannya > > Salam > Julius Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

