milis ini sebenarnya juga diikuti oleh temen2 dari ICT Watch, 
khususnya oleh mas rapin mudiardjo. beliau adalah lawyer di ict watch 
yang berkecimpung di persoalan dan dinamika ICT di indonesia. bahkan 
dia beberapa kali acap terjun langsung membantu teman2 warnet.

mengapa dia tidak nimbrung ikutan posting? karena diskusi di milis 
kalau situasinya cuma caci-maki dan curiga, percuma saja.

kalau memang mau, saya usulkan buat saja diskusi offline. toh di 
beberapa kesempatan roadshow warnetnya microsoft, mas rapin selalu 
ikut.

dan dia tidak bicara atas nama kepentingan microsoft ataupun sekedar 
membahas legal o/s. kadang2 malah seusai acara atau saat break, teman2 
warnet berdiskusi serius tentang aspek hukum dengan beliau.

-dbu-

--- In [email protected], "jamil_indo2000" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> sebenarnya ada tidak ya lembaga bantuan hukum buat para warnet, kalu
> ada  kenapa tidak ikut nimbrung di milis ini, sehingga tidak terjadi
> bias dan simpang siur, minimal dengan adanya orang atau lembaga yang
> "mengerti" seluk beluk perundangan dan hukum dapat membuat seluruh
> anggota komunitas ini memiliki acuan yang jelas bagaimana legalnya
> baik mengenai MSRA, EULA, DLL
> jadi harus jelas, apakah perjanjian itu menyalahi hukum di indonesia
> atau tidak, kalo salah musti bagaimana kalo benar musti bagaimana
> jadi anggota komunitas ini tidak bias arahnya mengenai MSRA dan kroni
> kroninya
> 
> ndang balio sriii ndang baliooooo
> 
> 
> Moderated by [EMAIL PROTECTED]




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke