On 11/15/05, Handoko <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Yth. Ibu Judith > Ketua Awari > > Assalamu'alaikum wr. wb. > Bu Judith dan rekan-rekan milis semua > Saya mengucapkan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1426 H. > Mohon maaf lahir bathin. Mohon maaf saya baru posting > lagi setelah sekian lama tidak pernah muncul setelah > kasus sweeping di Cilacap mencuat dan hanya sebagai > pendengar setia saja. > > Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya > karena selalu merepotkan Ibu dan rekan-rekan sekalian. > Hari ini saya kembali mendapat telepon dari Polres, > kebetulan saya tidak berada di warnet dan yang > menerima karyawan saya, saya disuruh untuk kesekian > kalinya untuk datang ke Polres besok hari Rabu, 16 > November 2005. Terus terang saya bingung dan tidak tau > harus berbuat apa, mohon Ibu Judith beserta rekan > semua bisa memberi masukan ke saya, apa yang harus > saya lakukan karena dari bulan Maret sampai sekarang > masalah ini belum selesai-selesai juga. Lagi-lagi saya > dipanggil ke Polres untuk pertanyaan yang sama dengan > yang dulu-dulu. > > Saya heran mengapa Polisi tetap bersikukuh, mengapa > jika kita menggunakan program bajakan untuk komersial > melanggar hukum. Apakah jika menggunakan program > bajakan untuk tidak mencari keuntungan dianggap tidak > melanggar hukum? > Apakah ada hukum yang memang mengatur demikian? > Kalau mau adil dan transparan, seharusnya polisi tidak > pandang bulu semua disikat dan dan sebagai contoh atau > panutan mereka harus pakai original juga dong. > > Saya tahu bahwa Ibu juga sering mengajar para polisi, > tolong tanyakan kepada murid Ibu, apakah jika > alasannya karena bukan penggunaan non komersial jadi > polisi dibenarkan menggunakan aplikasi bajakan? > Mohon Ibu bisa segera menjawab, karena sudah lama saya > lihat di milis Ibu tidak pernah kelihatan. > Sebelum dan sesudahnya terima kasih banyak. > Mohon maaf bila ada kata-kata yang kurang berkenan. > > > Regards, > Handoko - Cilacap
dear handoko mohon maaf kalau selama ini sy jarang posting. kesibukan saya membuat menjadi pemantau milis ini secara silent . tentang kasus yang kamu hadapi saran saya adalah hadapi secara berani dan kami akan terus memantau serta membantu memberi bantuan hukum disaat persidangan nanti .mari kita terus koordinasi. masalah apakah bajakan diijinkan selama bukan komersialisasi sepertinya tidak ada klausul hukum dalam KUHAP yang menyatakan hal tersebut, atas nama apapun pembajakan adalah salah. sehingga seharusnya jika masyarakat yang melakukan pembajakan di hukum oleh aparat penegak hukum maka begitu pula yang seharusnya berlaku bagi institusi penegak hukum dan pemerintah jika mereka melakukan pelanggaran sudah seharusnya di berikan hukuman yang lebih berat bukan dimaklumi karena terbatasnya anggaran atau hal lainnya. tetapi inilah potret nyata negara indonesia . dimana yang berkuasa adalah uang dan kekuasaan bukannya rakyat. jms ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

