Rekan-rekan sekalian

Saya butuh saran masukan dari teman-teman soal beberapa hari yang lalu
wargame ( warnet+game ) kami dikirimi sebuah surat dari kecamatan
perihal pajak pendapatan daerah.

Wargame kami dimasukan dalam kategori wajib bayar pajak dibidang pajak
hiburan. Dan menurut itungannya adalah 10% omset bersih kita dalam
satu bulan. Dimana jumlah segitu menurut saya besar sekali dan kita
tidak mungkin dapat untung sama sekali. 

Apakah memang rekan-rekan yang lain mengalami hal yang sama dengan
wargame kami ?

Apa ada dasar hukumnya kalau wargame termasuk wajib bayar pajak
hiburan supaya kami punya alasan yang kuat untuk menolak oknum tersebut.

Mohon masukan agar wargame-wargame yang lain yang tidak mengerti
menjadi korban penipuan dan pemerasan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab.

Terima kasih

Best Regards
"snp"











------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke